Kasus PHK Klinik Apollo Belum Usai, Pekerja Pertanyakan Pengawasan Disnaker

oleh -14 Dilihat
oleh
Pekerja

Jakarta | Upaya penyelesaian sengketa ketenagakerjaan antara empat mantan petugas keamanan dengan pihak Klinik Utama Sentosa dan Klinik Apollo kembali menemui jalan buntu. Agenda pemanggilan yang berlangsung di kantor Disnaker DKI Jakarta, 6 Mei 2026, tidak dihadiri pihak perusahaan yang sebelumnya telah dijadwalkan hadir untuk mediasi.

Ketidakhadiran manajemen klinik yang berada di kawasan Jalan Pangeran Jayakarta, Jakarta itu membuat pertemuan hanya diisi oleh pihak pekerja, tim kuasa hukum, perwakilan LSM GMBI Jakarta Timur, unsur Pengawas Disnaker DKI Jakarta, serta Korwas PPNS Polda Metro Jaya.

Di sela jalannya pertemuan, beberapa mantan pekerja tampak berbincang serius dengan pendamping hukum mereka. Wajah lelah terlihat jelas karena perkara yang mereka perjuangkan sudah berjalan cukup lama tanpa hasil yang benar-benar pasti.

Kuasa hukum pekerja, Hendricus Eventius, S.H., mengatakan persoalan tersebut bermula dari pemutusan hubungan kerja terhadap empat tenaga keamanan yang sebelumnya bekerja di klinik tersebut. Hingga kini, para pekerja disebut belum menerima hak pesangon yang seharusnya diberikan perusahaan.

Menurut Hendricus, langkah penyelesaian sebenarnya sudah ditempuh sejak pertengahan 2025 melalui mekanisme tripartit di Disnaker.

“Dari hasil tripartit sudah keluar anjuran agar perusahaan membayar pesangon pekerja,” ujarnya.

Permohonan tripartit itu diajukan pada 2 Juni 2025. Namun setelah surat anjuran diterbitkan, pihak perusahaan disebut tidak menjalankan isi rekomendasi tersebut.

Karena tidak ada tindak lanjut, pihak pekerja kemudian melaporkan persoalan itu kepada Pengawas Disnaker DKI Jakarta pada 17 Oktober 2025. Laporan tersebut tidak hanya berkaitan dengan PHK, tetapi juga dugaan pembayaran upah yang dinilai berada di bawah standar UMR.

Di tengah proses pengaduan berlangsung, pihak pekerja justru menerima hasil gelar perkara tertanggal 17 Desember 2025 yang menyatakan Klinik Utama Sentosa sudah tidak lagi beroperasi.

Hasil tersebut membuat pihak pekerja mempertanyakan proses yang dilakukan. Mereka menilai gelar perkara berlangsung tanpa pemeriksaan menyeluruh terhadap pihak pengadu.

“Kami mempertanyakan dasar pengambilan kesimpulan itu karena pelapor belum diperiksa secara lengkap,” kata Hendricus.

Tidak lama setelah hasil gelar perkara keluar, terbit surat keputusan dari Kepala Disnaker DKI Jakarta yang menyebut perkara tidak dapat dilanjutkan atau dihentikan.

Keputusan itu sempat membuat penanganan kasus berhenti. Namun LSM GMBI Jakarta Timur yang dipimpin Hakim Iskandar terus melakukan pendampingan dan meminta agar perkara kembali dibuka.

Setelah melalui berbagai proses, kasus tersebut akhirnya diproses kembali. Meski begitu, menurut pihak pekerja, sampai saat ini belum ada kepastian terkait pembayaran hak pesangon maupun tanggung jawab perusahaan terhadap mantan pekerjanya.

Dalam agenda terbaru, pihak pendamping pekerja juga mempertanyakan status perusahaan yang disebut telah tutup. Mereka meminta penjelasan apakah perusahaan pernah melaporkan kondisi operasionalnya kepada Disnaker selama menjalankan usaha.

Selain itu, mereka juga meminta kejelasan mengenai hasil pengawasan yang dilakukan instansi ketenagakerjaan terhadap perusahaan selama masih aktif beroperasi.

Suasana forum sempat berjalan cukup alot ketika pihak pekerja meminta kepastian mengenai tindak lanjut penyelesaian perkara. Beberapa kali terdengar perdebatan soal proses penanganan kasus yang dinilai terlalu lama berjalan.

Karena pihak perusahaan kembali tidak hadir, agenda mediasi akhirnya ditutup dengan rencana pemanggilan ulang pada pertemuan berikutnya.

Sampai berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari pihak Klinik Utama Sentosa maupun Klinik Apollo terkait tuntutan pembayaran pesangon dan dugaan PHK sepihak yang disampaikan mantan pekerja mereka.