KEDIRI — Menjelang sore, suasana di salah satu sudut wilayah pinggiran Kabupaten Kediri perlahan berubah ramai. Kendaraan roda dua mulai berdatangan melewati jalan sempit yang hanya cukup dilalui dua motor berpapasan. Di kejauhan terdengar suara ayam berkokok disertai sorakan keras puluhan orang. Sebagian pengunjung terlihat berjalan cepat menuju area yang tertutup terpal biru dan pagar bambu.
Dari luar, tempat itu tampak seperti lokasi biasa. Namun warga sekitar mengetahui betul apa yang sedang berlangsung di dalamnya. Arena sabung ayam dan judi dadu diduga kembali digelar.
Fenomena tersebut disebut bukan hanya terjadi di satu titik. Sejumlah warga mengungkapkan bahwa aktivitas perjudian masih terus bergerak di beberapa wilayah Kabupaten Kediri. Lokasi yang ramai disebut masyarakat berada di Desa Payaman Kecamatan Plemahan, Desa Kunjang Kecamatan Ngancar, Desa Plosorejo Kecamatan Gampengrejo, Desa Nambaan Kecamatan Ngasem, Desa Mangunrejo Kecamatan Ngadiluwih, hingga Desa Kepung Kecamatan Kepung.
Praktik perjudian itu disebut memiliki pola yang hampir sama di setiap lokasi. Arena dibuat agak jauh dari jalan utama, akses masuk dijaga beberapa orang, sementara kendaraan pengunjung diparkir terpisah agar tidak terlalu mencolok.
Ketika pertandingan ayam dimulai, suasana langsung berubah panas. Penonton berdiri melingkar sambil berteriak menyebut nilai taruhan. Uang berpindah tangan dalam hitungan menit. Tidak sedikit pemain yang membawa uang jutaan rupiah hanya untuk satu kali pertandingan.
Di sudut lain, permainan judi dadu berlangsung dengan kerumunan tidak kalah ramai. Bandar duduk di tengah lapak sambil mengguncang alat permainan, sementara para pemain memasang taruhan di atas angka pilihan mereka.
“Kalau sudah buka, ramai sekali. Kadang sampai malam,” ujar seorang warga Kecamatan Ngadiluwih.
Yang membuat masyarakat semakin geram adalah dugaan bahwa aktivitas tersebut berjalan cukup lama dan seolah tidak pernah benar-benar hilang. Saat satu lokasi mulai menjadi perhatian, arena perjudian disebut berpindah ke tempat lain.
Pola berpindah-pindah itu dinilai menunjukkan bahwa praktik perjudian sudah dijalankan secara terorganisir. Bahkan di beberapa lokasi, warga menyebut ada orang tertentu yang bertugas mengawasi situasi sekitar.
“Kalau ada orang asing datang, biasanya langsung ada yang kasih kode,” kata seorang warga Kecamatan Plemahan.
Sistem pengamanan seperti itu bukan hal baru dalam praktik perjudian ilegal. Dalam banyak kasus, bandar biasanya menempatkan orang di titik tertentu untuk mengantisipasi penggerebekan aparat.
Namun justru kondisi inilah yang memunculkan kritik tajam dari masyarakat. Warga mempertanyakan mengapa aktivitas yang melibatkan banyak orang dan berlangsung cukup terbuka itu masih bisa terus berjalan.
“Kalau warga biasa saja tahu tempatnya, harusnya aparat lebih tahu,” ujar seorang tokoh masyarakat di wilayah Ngasem.
Kalimat tersebut menjadi bentuk kekecewaan masyarakat terhadap penanganan perjudian yang dianggap belum menyentuh akar persoalan.
Dalam hukum Indonesia, perjudian merupakan tindak pidana yang memiliki ancaman hukuman cukup berat. Pasal 303 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyebutkan bahwa barang siapa dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun atau denda.
Sementara Pasal 303 bis KUHP mengatur ancaman pidana terhadap orang yang ikut bermain judi. Artinya, pemain yang terlibat taruhan pun dapat diproses hukum.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian juga menegaskan bahwa seluruh bentuk perjudian merupakan kejahatan yang bertentangan dengan moral dan ketertiban umum.
Sabung ayam yang disertai taruhan uang masuk dalam kategori perjudian karena terdapat unsur taruhan dan keuntungan finansial. Begitu pula permainan judi dadu yang secara jelas menggunakan uang sebagai objek taruhan.
Namun meski aturan hukum sudah tegas, masyarakat menilai implementasinya di lapangan masih jauh dari harapan. Penggerebekan kadang dilakukan, tetapi arena serupa kembali muncul dalam waktu singkat.
Kondisi itu menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Warga mulai mempertanyakan apakah penindakan benar-benar dilakukan secara serius atau hanya sebatas formalitas.
“Yang sering kena pemain kecil. Bandarnya hilang,” kata seorang warga Kecamatan Gampengrejo.
Kritik itu bukan tanpa dasar. Dalam banyak kasus perjudian, pemain yang tertangkap umumnya hanya orang-orang lapangan. Sementara pihak yang diduga menjadi pengelola utama sering sulit disentuh.
Padahal keuntungan terbesar justru berada di tangan bandar dan penyelenggara. Mereka mengambil bagian dari setiap taruhan yang masuk, baik dari pertandingan ayam maupun permainan dadu.
Sementara pemain justru banyak berasal dari kalangan ekonomi bawah. Buruh harian, petani, hingga pekerja serabutan disebut ikut terlibat dalam perjudian tersebut.
Penghasilan yang seharusnya dipakai untuk kebutuhan rumah tangga habis di arena taruhan. Ketika kalah, sebagian pemain mencoba kembali berjudi dengan harapan bisa menutup kerugian sebelumnya.
Lingkaran itu terus berulang dan akhirnya menimbulkan persoalan ekonomi baru.
“Yang hancur keluarga pemain, bukan bandar,” ujar seorang ibu rumah tangga di wilayah Kepung.
Dampak perjudian memang tidak berhenti pada urusan uang. Banyak konflik rumah tangga dipicu oleh kebiasaan berjudi. Pertengkaran suami istri, penjualan aset keluarga, hingga utang berkepanjangan sering menjadi konsekuensi dari kecanduan judi.
Tidak hanya itu, warga juga mulai khawatir terhadap pengaruh perjudian terhadap generasi muda. Di beberapa lokasi, anak-anak remaja disebut sering ikut menonton pertandingan ayam maupun permainan dadu.
Awalnya hanya melihat-lihat, tetapi lama-kelamaan dikhawatirkan ikut mencoba memasang taruhan.
“Kalau terus dibiarkan, anak muda bisa menganggap judi itu hal biasa,” kata seorang tokoh pemuda Kecamatan Ngancar.
Kondisi tersebut dinilai sangat berbahaya bagi lingkungan sosial desa. Sebab ketika perjudian mulai dianggap normal, maka nilai moral masyarakat perlahan akan terkikis.
Sabung ayam sendiri sering dibungkus dengan alasan budaya atau hiburan rakyat. Namun menurut hukum, ketika terdapat unsur taruhan uang, maka kegiatan itu masuk kategori perjudian ilegal.
Mahkamah Agung dalam berbagai putusannya telah menegaskan bahwa unsur taruhan menjadi dasar utama penetapan tindak pidana perjudian.
Karena itu masyarakat menilai tidak ada alasan untuk membiarkan praktik tersebut terus berlangsung.
Selain ancaman pidana perjudian, aparat sebenarnya juga dapat menerapkan pasal tambahan apabila ditemukan tindak pidana lain di lokasi perjudian. Misalnya Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan jika terjadi keributan massal, Pasal 351 KUHP mengenai penganiayaan, atau pelanggaran terkait peredaran minuman keras ilegal.
Artinya arena perjudian berpotensi menjadi pusat munculnya berbagai tindak kriminal lain yang lebih besar.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum bersama pemerintah daerah melakukan langkah nyata dan konsisten. Warga meminta pengawasan rutin dilakukan di titik-titik yang selama ini dikenal rawan perjudian.
Menurut masyarakat, perjudian tidak akan pernah hilang apabila penanganannya hanya sebatas operasi sesaat. Bandar utama yang diduga mengendalikan jalannya perjudian harus benar-benar diproses agar jaringan tersebut terputus.
“Kalau akarnya tidak dicabut, pasti tumbuh lagi,” ujar seorang tokoh masyarakat Kecamatan Plemahan.
Kini masyarakat hanya menunggu tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan atau operasi simbolis. Sebab keresahan warga sudah berlangsung cukup lama, sementara praktik sabung ayam dan judi dadu disebut masih terus bergerak dari satu wilayah ke wilayah lain di Kabupaten Kediri.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, masyarakat khawatir perjudian akan semakin mengakar dan sulit diberantas. Ketika hukum terlihat lemah di hadapan praktik perjudian, maka yang dipertaruhkan bukan hanya ketertiban masyarakat, tetapi juga wibawa penegakan hukum itu sendiri.


