DPR Dorong Penegakan Hukum atas Dugaan Permainan Harga Pangan

oleh -12 Dilihat
oleh
DPR Dorong Penegakan Hukum atas Dugaan Permainan Harga Pangan

Jakarta | Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta Polri dan Kejaksaan Agung memberi perhatian penuh terhadap dugaan permainan harga pangan. Ia juga mendorong kedua aparat penegak hukum tersebut membantu Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dalam memberantas dugaan mafia pangan yang dinilai dapat mengganggu kestabilan harga serta merugikan masyarakat.

Dorongan itu disampaikan setelah Menteri Pertanian menyoroti adanya anomali harga pada sejumlah komoditas utama. Komoditas yang menjadi perhatian meliputi ayam, telur, beras, dan minyak goreng. Perubahan atau ketidakwajaran harga pada bahan pangan tersebut perlu dicermati secara serius karena berhubungan langsung dengan kebutuhan sehari-hari masyarakat dan daya beli konsumen.

Menurut Sahroni, perhatian dari aparat penegak hukum diperlukan agar persoalan dugaan permainan harga tidak berhenti pada pengamatan terhadap pergerakan pasar. Penanganannya perlu mencakup pengawasan yang memadai terhadap kondisi harga dan distribusi pangan, sekaligus pencegahan terhadap praktik yang berpotensi mengganggu keseimbangan pasar. Langkah tersebut juga perlu disertai penindakan apabila ditemukan pelanggaran berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Koordinasi Kementerian Pertanian, Polri, dan Kejaksaan Agung diharapkan dapat memperkuat upaya pemerintah menjaga ketersediaan serta keterjangkauan pangan. Dengan perhatian yang lebih besar terhadap anomali harga, dugaan praktik yang merugikan masyarakat dapat ditelusuri secara cermat. Penanganan yang dilakukan secara menyeluruh juga penting untuk memastikan persoalan pangan ditangani melalui pengawasan, pencegahan, dan penegakan hukum yang sesuai dengan fakta serta kewenangan masing-masing lembaga.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai dugaan praktik mafia pangan tidak boleh dibiarkan karena berpotensi merugikan masyarakat luas. Menurutnya, permainan harga dan dugaan manipulasi pasar dapat membuat harga kebutuhan pokok meningkat secara tidak wajar. Kondisi tersebut paling cepat dirasakan konsumen, terutama kelompok masyarakat berpendapatan rendah, karena pengeluaran untuk pangan mengambil porsi besar dalam kebutuhan sehari-hari.

Sahroni juga menyoroti dampaknya terhadap petani dan peternak lokal. Ketika rantai perdagangan dikuasai pihak tertentu, harga yang diterima produsen dapat ditekan, sementara harga di tingkat konsumen tetap tinggi. Keadaan ini menciptakan ketidakadilan dalam distribusi keuntungan. Petani dan peternak yang telah menanggung biaya produksi, pakan, pupuk, tenaga kerja, serta risiko usaha justru tidak memperoleh imbal hasil yang sepadan.

Ia menyebut dugaan manipulasi pasar dapat menimbulkan dampak berantai terhadap perekonomian. Praktik tersebut berpotensi merusak harga pasar, mengganggu keseimbangan pasokan dan permintaan, serta mendorong ketidakpastian bagi pelaku usaha. Jika berlangsung terus-menerus, distorsi itu dapat melemahkan daya beli masyarakat, meningkatkan tekanan inflasi, dan mengurangi minat generasi muda untuk bekerja di sektor pertanian maupun peternakan. Pada akhirnya, mafia pangan dinilai dapat mematikan petani dan peternak lokal.

Karena itu, Sahroni menegaskan pemberantasan mafia pangan merupakan langkah penting untuk melindungi kepentingan publik sekaligus memperkuat fondasi produksi nasional. Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas, transparan, dan menyeluruh terhadap setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. Upaya tersebut juga dinilai sejalan dengan agenda prioritas Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan swasembada pangan. Menurut Sahroni, swasembada tidak cukup hanya melalui peningkatan produksi, tetapi juga membutuhkan tata niaga yang sehat, harga yang adil, serta perlindungan bagi produsen dan konsumen.

Pernyataan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengenai perlunya penegakan hukum atas dugaan permainan harga pangan berangkat dari anomali yang terlihat pada sejumlah komoditas strategis. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyoroti keadaan tersebut dalam rapat koordinasi pengendalian inflasi 2026 yang berlangsung di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, pada Senin, 12 Oktober 2026. Dalam forum itu, ia mengungkapkan adanya dugaan praktik mafia pangan yang berpotensi mengganggu pembentukan harga dan merugikan masyarakat.

Sorotan utama diarahkan pada komoditas ayam dan telur. Di tingkat produsen, peternak mengeluhkan harga jual yang mengalami penurunan hingga tidak sebanding dengan biaya produksi. Kondisi itu dapat menekan pendapatan peternak, terutama ketika harga pakan, distribusi, tenaga kerja, dan kebutuhan operasional lainnya tetap harus ditanggung. Rendahnya harga di tingkat kandang juga menimbulkan kekhawatiran terhadap keberlanjutan usaha peternakan serta pasokan pada periode berikutnya.

Namun, penurunan harga yang dirasakan peternak tidak sepenuhnya tercermin di pasar konsumen. Masyarakat masih menghadapi harga ayam dan telur yang tinggi, sehingga manfaat dari harga rendah di tingkat produsen tidak sampai secara proporsional kepada pembeli akhir. Perbedaan yang lebar harga produsen dan harga konsumen dinilai janggal, terlebih ketika stok pangan nasional disebut melimpah. Secara ekonomi, ketersediaan yang memadai semestinya membantu menjaga harga tetap wajar, bukan menciptakan tekanan berlawanan bagi peternak dan konsumen.

Karena itu, dugaan adanya permainan harga perlu ditelusuri melalui pemeriksaan terhadap rantai pasok, pola distribusi, pembentukan margin, serta kemungkinan penguasaan pasar oleh pihak tertentu. Penegakan hukum yang didorong DPR diharapkan tidak hanya menyasar pelaku pelanggaran, tetapi juga memperjelas mekanisme pengawasan agar harga pangan terbentuk secara transparan. Langkah tersebut penting untuk melindungi peternak, menjaga daya beli masyarakat, dan memastikan kondisi stok yang melimpah benar-benar tercermin dalam harga di pasar.

Amran menyoroti perbedaan mencolok harga ayam dan telur di tingkat peternak dengan harga yang dibayarkan konsumen. Berdasarkan angka yang disampaikannya, harga kedua komoditas tersebut di tingkat peternak menyusut hingga berada pada kisaran Rp20.000. Pada saat yang sama, harga di tingkat konsumen dapat mencapai Rp40.000 hingga Rp50.000. Selisih tersebut menunjukkan adanya jarak harga yang sangat lebar dalam perjalanan produk dari sentra produksi menuju pasar.

Perbedaan harga itu menjadi perhatian karena peternak menerima nilai jual yang rendah, sementara masyarakat sebagai konsumen harus membayar jauh lebih mahal. Kondisi demikian berpotensi menekan pendapatan produsen sekaligus meningkatkan beban belanja rumah tangga. Angka yang disampaikan Amran menjadi dasar untuk melihat perlunya penelusuran terhadap setiap tahapan distribusi, termasuk proses perpindahan barang dari peternak, pedagang, hingga konsumen akhir.

Amran menduga terdapat celah bermasalah dalam rantai distribusi yang memicu disparitas harga ekstrem tersebut. Dugaan itu berkaitan dengan kemungkinan adanya titik dalam alur perdagangan yang membuat kenaikan harga tidak sebanding dengan harga di tingkat produsen. Karena itu, persoalan tersebut perlu ditangani melalui pemeriksaan yang menyeluruh dan berdasarkan fakta, tanpa mengabaikan kepentingan peternak maupun konsumen.

Ia meminta aparat penegak hukum menindak tegas dugaan permainan harga yang merugikan produsen dan konsumen. Penindakan, menurut sikap yang disampaikannya, diperlukan agar tata niaga pangan berjalan lebih adil dan setiap pelanggaran dapat diproses sesuai ketentuan. Amran juga menyatakan bahwa persoalan ini akan terus menjadi pekerjaan bersama selama belum dibereskan. Pernyataan tersebut menegaskan perlunya keterlibatan berbagai pihak untuk memperbaiki rantai distribusi dan mencegah kesenjangan harga berulang.

Baca juga: Dugaan Penyimpangan CSR Rp50 Juta Dilaporkan, Dispopar Kota Probolinggo Disorot soal Dugaan Pengondisian dengan Aliansi LSM