Jakarta, 16 April 2025 – Holil, selaku Intelijen Investigasi DPP Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia, mengungkap adanya dugaan kuat permainan yang melibatkan oknum di Badan Narkotika Nasional (BNN) Jakarta terkait kasus penyalahgunaan narkotika oleh Ahmad Sujai, seorang oknum satpam di salah satu rumah susun wilayah Jakarta Utara.
Menurut Holil, proses penanganan laporan terhadap Ahmad Sujai tidak berjalan sebagaimana mestinya, meskipun kasus tersebut telah dilaporkan ke pihak BNN. “Tidak ada tindak lanjut yang jelas, padahal laporan sudah masuk dalam proses Badan Narkotika Nasional,” tegasnya.
Holil secara terbuka menghimbau Kapolres Jakarta Utara serta BNN Jakarta Utara agar segera mengambil tindakan tegas terhadap Ahmad Sujai, yang diketahui berdomisili di Rorotan V Gang 2 No. 8A, Jakarta Utara. “Ahmad Sujai harus segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku demi menjaga keutuhan NKRI,” ujarnya.
Lebih lanjut, Holil menjelaskan bahwa tindakan Ahmad Sujai yang diduga sebagai pengedar dan/atau pemakai narkoba merupakan pelanggaran serius berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam undang-undang tersebut, pengedar narkoba dapat dijatuhi hukuman mati atau penjara seumur hidup, sementara pemakai narkoba juga diancam hukuman penjara hingga empat tahun, dengan alternatif rehabilitasi bila memenuhi syarat.
“Penegakan hukum harus dilaksanakan tanpa pandang bulu. Jika dalam waktu dekat Ahmad Sujai tidak segera ditangkap, maka kami dari lembaga menduga adanya keterlibatan oknum di Polres Jakarta Utara maupun BNN dalam melindungi pelaku,” tambah Holil.
Komando Garuda Sakti pun berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga ke tingkat tertinggi. “Kami tidak akan berhenti. Bila perlu, kasus ini akan kami bawa langsung ke Kantor Staf Presiden RI,” pungkasnya.
Kontak WhatsApp yang disebut sebagai milik Ahmad Sujai: 0859-5446-1666
Salam NKRI,
Holil
Komandan Intelijen Komando Garuda Sakti Republik Indonesia
