Jakarta | Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan eksepsi atau nota perlawanan yang diajukan Febrie Adriansyah dan tim advokatnya akan diputus bersama putusan akhir perkara. Penetapan tersebut disampaikan dalam putusan sela pada Senin, 26 Oktober 2026, dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat Febrie sebagai terdakwa. Dengan keputusan itu, majelis tidak menghentikan pemeriksaan perkara pada tahap awal.
Dampak langsung putusan sela tersebut adalah persidangan berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara. Artinya, proses di pengadilan tetap berjalan dan para pihak akan melanjutkan tahapan persidangan sesuai agenda yang ditetapkan. Materi eksepsi tidak diputus secara terpisah pada saat itu, melainkan menjadi bagian yang akan dipertimbangkan majelis sebelum menjatuhkan putusan akhir. Karena itu, pengajuan perlawanan belum mengakhiri proses pemeriksaan maupun menentukan hasil akhir perkara.
Eksepsi umumnya memuat keberatan terhadap aspek tertentu dalam perkara, termasuk hal-hal yang berkaitan dengan dakwaan atau kewenangan mengadili. Namun, keputusan untuk membahas nota perlawanan bersama putusan akhir tidak dengan sendirinya menunjukkan apakah keberatan tersebut diterima atau ditolak. Penilaian majelis atas materi eksepsi tetap menunggu pertimbangan dalam putusan yang akan dibacakan pada akhir persidangan. Sampai tahap itu, perkara tetap diperiksa berdasarkan proses hukum yang berlangsung.
Dengan demikian, putusan sela pada 26 Oktober 2026 berfokus pada waktu dan cara majelis menilai eksepsi, bukan pada penentuan bersalah atau tidaknya terdakwa. Sidang TPPU Febrie Adriansyah kini berlanjut ke pokok perkara, sementara eksepsi akan memperoleh jawaban dalam putusan akhir. Perkembangan berikutnya akan bergantung pada jalannya pemeriksaan dan pertimbangan hakim terhadap seluruh materi yang disampaikan para pihak selama persidangan.
Majelis hakim yang memeriksa perkara Febrie Adriansyah dipimpin oleh Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno. Dalam persidangan, ia didampingi empat hakim anggota, yakni Sunoto, Sutisna Sawati, Mardiantos, dan Ida Ayu Mustikawati. Susunan majelis tersebut menyampaikan ketetapan mengenai keberatan atau eksepsi yang diajukan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut. Perkara yang dimaksud tercatat dengan nomor 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst atas nama Febrie Adriansyah.
Ketetapan pertama menyatakan bahwa eksepsi tidak diputus secara terpisah pada tahap itu, melainkan akan dipertimbangkan dan diputus bersama putusan akhir. Dengan demikian, majelis belum menyampaikan putusan tersendiri atas keberatan tersebut dalam sidang yang membahasnya. Penanganan eksepsi akan tercakup dalam putusan yang diberikan setelah pemeriksaan perkara mencapai tahap akhir. Ketetapan ini merupakan bagian dari rangkaian keputusan yang dibacakan majelis dalam persidangan, tanpa mengubah agenda pemeriksaan perkara yang masih berjalan.
Selanjutnya, majelis memerintahkan penuntut umum untuk meneruskan pemeriksaan perkara nomor 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst atas nama Febrie Adriansyah. Perintah tersebut menjadi dasar bagi proses persidangan untuk berlanjut ke tahapan pemeriksaan berikutnya sesuai agenda yang ditetapkan. Pemeriksaan perkara tetap berfokus pada materi yang diajukan dalam persidangan, sementara eksepsi akan diputus bersamaan dengan putusan akhir. Ketetapan kedua ini secara khusus menyebut kewajiban penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut.
Ketetapan ketiga berkaitan dengan biaya perkara. Majelis menyatakan bahwa pembebanan biaya perkara ditangguhkan sampai putusan akhir. Artinya, penetapan mengenai siapa yang menanggung biaya perkara belum diputus pada sidang tersebut dan akan ditentukan pada akhir pemeriksaan. Tiga ketetapan itu—penundaan putusan atas eksepsi hingga putusan akhir, perintah kepada penuntut umum untuk meneruskan pemeriksaan perkara, serta penangguhan pembebanan biaya—menjadi pokok keputusan majelis dalam sidang. Persidangan pun berlanjut dengan perkara tetap diperiksa, sedangkan eksepsi dan biaya perkara menunggu penetapan pada putusan akhir.
Dalam nota perlawanan yang disampaikan kepada majelis hakim, Febrie Adriansyah sebelumnya meminta agar berkas perkara dan barang bukti dikembalikan kepada jaksa penuntut umum. Ia juga memohon supaya dirinya dibebaskan dari tahanan. Permintaan tersebut menjadi bagian dari tanggapannya terhadap perkara yang sedang diperiksa, sekaligus menunjukkan keberatan atas proses hukum yang menurutnya tidak semestinya diteruskan dalam bentuk yang ada. Majelis kemudian akan mempertimbangkan permohonan dan argumentasi itu dalam rangkaian persidangan, sebelum perkara berlanjut ke tahap berikutnya.
Salah satu pokok yang disampaikan Febrie ialah uraian mengenai pengabdiannya selama tiga dekade. Ia menjelaskan bahwa riwayat tugas tersebut disampaikan sebagai konteks profesional untuk membantu majelis menilai perkara, bukan sebagai upaya meminta perlakuan khusus. Febrie juga menegaskan bahwa penyebutan perjalanan kariernya tidak dimaksudkan untuk menyatakan dirinya kebal hukum atau berada di atas ketentuan yang berlaku. Dalam pandangannya, rekam pengabdian dapat memberi latar mengenai cara ia menjalankan tanggung jawab, tetapi tidak menggantikan pemeriksaan bukti maupun penilaian hukum oleh hakim.
Febrie menyatakan bahwa selama bertugas ia selalu berupaya menghindari penyimpangan dan perbuatan tercela. Ia mengaitkan sikap tersebut dengan prinsip yang berusaha dijaga sepanjang menjalani tugas profesionalnya. Karena itu, menurutnya, konteks integritas pribadi relevan untuk disampaikan ketika dirinya menghadapi tuduhan yang ia nilai bertentangan dengan karakter dan sikapnya. Pernyataan tersebut merupakan bagian dari pembelaan atas posisi yang ia ajukan, bukan kesimpulan bahwa perkara telah terbukti atau gugur. Penilaian terhadap dalil-dalil itu tetap berada pada majelis hakim, yang perlu mempertimbangkan seluruh keterangan, dokumen, serta bukti yang diajukan para pihak secara menyeluruh. Dengan demikian, permintaan pengembalian berkas dan barang bukti serta pembebasan dari tahanan perlu dipahami sebagai permohonan dalam nota perlawanan, sementara proses pemeriksaan perkara tetap berlangsung sesuai tahapan persidangan.Dalam membacakan nota perlawanan pada 14 Oktober 2026, Febrie Adriansyah menguraikan perjalanan kariernya di lingkungan Kejaksaan. Ia pernah menduduki sejumlah jabatan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, lain direktur penuntutan dan direktur penyidikan, sebelum menjabat sebagai jaksa agung muda tindak pidana khusus. Febrie menyebut jabatan-jabatan tersebut sebagai hasil pengabdian selama menjalankan tugas, bukan sesuatu yang ia minta.
Ia juga menyampaikan bahwa selama berdinas tidak pernah meminta jabatan, dijatuhi hukuman disiplin, ataupun dikenai sanksi kode etik. Menurut pengakuannya, ia pun tidak pernah menerima laporan terkait pelanggaran semacam itu. Uraian tersebut disampaikan sebagai bagian dari penjelasan mengenai rekam jejaknya dalam institusi, sekaligus sebagai konteks untuk menilai tuduhan yang diajukan dalam perkara yang sedang dihadapinya.
Meski demikian, Febrie mengakui bahwa rekam jejak yang baik tidak serta-merta membuktikan seseorang mustahil melakukan kesalahan. Pengakuan itu membedakan pengalaman pengabdian dari pembuktian perkara: riwayat dinas dapat menjadi bahan pertimbangan, tetapi tidak dengan sendirinya menentukan benar atau salahnya tuduhan. Ia meminta agar masa pengabdian dan perjalanan kariernya dipertimbangkan ketika kecermatan dakwaan dinilai, tanpa menjadikannya pengganti pemeriksaan terhadap unsur-unsur yang dipersoalkan.
Menurut Febrie, dakwaan perlu diuraikan secara cermat, khususnya ketika memuat tuduhan mengenai suatu perbuatan, penyalahgunaan kewenangan, dan upaya memperoleh keuntungan. Ia mempertanyakan kejelasan uraian tersebut dalam nota perlawanannya. Pertanyaan yang diajukannya meminta penjelasan konkret: tindakan apa yang disebut sebagai pemaksaan, kapan dan di mana tindakan itu dilakukan, serta kepada siapa pemaksaan tersebut ditujukan. Ia juga meminta dakwaan menjelaskan bagaimana kewenangan disebut telah digunakan secara menyimpang dan keuntungan apa yang dituduhkan hendak diperoleh. Bagi Febrie, rincian tentang bentuk tindakan, waktu, tempat, pihak yang menjadi sasaran, penggunaan kewenangan, dan tujuan keuntungan penting untuk menguji apakah dakwaan telah disusun secara jelas dan cermat. Keberatan itu menjadi bagian dari argumennya agar perkara diperiksa berdasarkan uraian tuduhan yang spesifik, bukan sekadar rumusan umum.
Baca juga: Kebakaran Kembali Mengancam Kebun Warga, Babinsa Bersama Damkar dan Warga Bergerak Padamkan Api | Ronda Bersama Warga, Aipda Dieko Perkuat Kamtibmas di Pasir Gadung | Doa Bersama Warga Sawangan untuk Memohon Hujan di Tengah Musim Kemarau Panjang







