Enam Orang Diamankan dalam Operasi Narkoba di Tanjungmorawa

oleh -535 Dilihat
oleh
Enam Orang Diamankan dalam Operasi Narkoba di Tanjungmorawa

Kabupaten Deliserdang. Dari | Tim Operasi Grebek Sarang Narkoba (GSN) Polresta Deliserdang bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Deliserdang mengamankan enam orang dalam operasi pemberantasan narkoba di wilayah Kecamatan Tanjungmorawa. Enam orang tersebut terdiri atas satu terduga pengedar dan lima terduga pengguna sabu. Seluruhnya masih berstatus terduga dan proses penanganan lebih lanjut dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Operasi tersebut berlangsung pada Jumat, 9 Oktober 2026, sekitar pukul 15.00 WIB. Lokasi penggerebekan berada di Dusun II, Desa Tanjungbaru, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya aparat untuk menindak dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika yang meresahkan masyarakat setempat.

Pengamanan enam terduga dilakukan melalui kerja sama kepolisian dan BNNK Deliserdang. Operasi gabungan itu menyasar lokasi yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkoba. Dari kegiatan tersebut, petugas membawa satu orang yang diduga berperan sebagai pengedar serta lima orang lain yang diduga menggunakan sabu untuk menjalani pemeriksaan.

Identitas serta peran masing-masing orang yang diamankan masih dalam proses pendalaman oleh petugas. Status mereka belum dapat disebut sebagai pelaku sebelum adanya pembuktian dan keputusan hukum yang berkekuatan tetap. Karena itu, informasi mengenai keterlibatan keenam orang tersebut perlu dipahami sebagai dugaan berdasarkan hasil awal operasi di Desa Tanjungbaru.

Operasi GSN bersama BNNK Deliserdang ini menegaskan perhatian aparat terhadap peredaran narkotika di kawasan Tanjungmorawa. Penindakan di lapangan diharapkan dapat membantu mengungkap jaringan yang lebih luas sekaligus mencegah penyalahgunaan sabu di tengah masyarakat. Perkembangan pemeriksaan terhadap keenam terduga akan menjadi dasar bagi langkah hukum berikutnya.

Petugas menemukan sejumlah barang bukti dalam operasi narkoba yang berlangsung di Tanjungmorawa. Temuan utama berupa lima plastik klip transparan berukuran sedang. Masing-masing plastik klip tersebut berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 6,10 gram. Data mengenai jumlah kemasan, jenis narkotika, dan berat keseluruhan itu dicatat sebagai bagian dari hasil penindakan di lokasi.

Selain lima plastik klip berisi sabu, petugas turut menyita satu unit timbangan digital. Barang tersebut tercantum dalam daftar barang bukti yang diamankan bersama temuan lainnya. Dalam penyampaian fakta penindakan, tidak terdapat keterangan tambahan mengenai penggunaan ataupun fungsi timbangan tersebut. Penyebutan barang dilakukan berdasarkan jenis dan jumlah benda yang ditemukan oleh petugas.

Petugas juga mengamankan empat plastik klip transparan dalam keadaan kosong. Keempat plastik klip itu menjadi bagian lain dari barang bukti yang dibawa dari lokasi operasi. Informasi yang tersedia hanya mencatat kondisi dan jumlahnya, tanpa menjelaskan keterkaitan penggunaannya dengan barang lain. Dengan demikian, temuan tersebut disajikan sesuai hasil pendataan petugas di tempat penindakan.

Barang bukti berikutnya adalah satu telepon seluler merek Vivo. Perangkat komunikasi itu turut diamankan dalam operasi bersama lima plastik klip berisi sabu, satu timbangan digital, dan empat plastik klip kosong. Tidak ada keterangan tambahan mengenai pemilik, penggunaan, maupun isi telepon seluler tersebut dalam uraian temuan. Seluruh barang yang disita kemudian dicatat sebagai bagian dari proses penanganan perkara.

Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan meliputi lima plastik klip transparan berukuran sedang berisi sabu dengan berat total 6,10 gram, satu timbangan digital, empat plastik klip transparan kosong, dan satu telepon seluler merek Vivo. Rincian ini menggambarkan temuan petugas di lokasi tanpa menambahkan dugaan mengenai fungsi setiap barang ataupun asal-usul narkotika yang disita.

Berdasarkan keterangan yang tercantum dalam sumber, enam orang yang diamankan dalam operasi narkoba di Tanjungmorawa terdiri atas seorang terduga pengedar dan lima orang yang disebut sebagai pengguna. Informasi mengenai identitas tersebut disampaikan melalui inisial, nama alias, usia, serta domisili masing-masing. Penyebutan status mereka tetap menggunakan istilah terduga karena proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut masih menjadi kewenangan aparat terkait.

Terduga pengedar disebut berinisial KA, yang juga dikenal dengan alias Irul. Ia tercatat berusia 37 tahun dan berdomisili di Dusun II, Desa Tanjungbaru, Kecamatan Tanjungmorawa. Keterangan tersebut menempatkan KA sebagai satu-satunya orang dalam daftar yang disebut memiliki peran sebagai pengedar dalam perkara ini.

Lima orang lainnya disebut sebagai terduga pengguna. Dua di antaranya memiliki inisial yang sama, yakni SU, tetapi menggunakan alias berbeda. SU alias Hendra berusia 44 tahun, sedangkan SU alias Bolem berusia 40 tahun. Keduanya tercatat sebagai warga Dusun II, Desa Tanjungbaru, Kecamatan Tanjungmorawa. Kesamaan inisial tidak serta-merta menunjukkan hubungan keluarga maupun keterkaitan tertentu, sehingga identifikasi tetap mengacu pada alias dan data domisili yang disampaikan.

Terduga pengguna berikutnya adalah SU alias Tanto, berusia 52 tahun, serta NP, berusia 33 tahun. Keduanya disebut berasal dari Desa Wonosari, Kecamatan Tanjungmorawa. Sementara itu, satu orang lainnya berinisial GI, berusia 43 tahun, dan tercatat sebagai warga Jalan Pantaicermin, Desa Kota Pari, Kecamatan Pantaicermin, Kabupaten Serdangbedagai.

Rincian usia dan tempat tinggal tersebut memberikan gambaran administratif mengenai keenam orang yang diamankan. Namun, identitas dan status hukum mereka masih harus dipastikan melalui pemeriksaan, pendalaman perkara, serta tahapan penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku. Keterangan resmi lanjutan dari aparat akan menjadi dasar untuk menjelaskan peran masing-masing secara lebih lengkap.

Keterangan mengenai penangkapan dalam operasi narkoba di Tanjungmorawa bersumber dari pihak kepolisian. Informasi tersebut disampaikan oleh Kapolresta Deliserdang melalui Kasatres Narkoba Kompol Dr Fery Kusnadi, SH, MH. Penyampaian keterangan itu menjadi rujukan resmi terkait pelaksanaan penindakan yang mengamankan enam orang dalam operasi tersebut.

Kompol Dr Fery Kusnadi menyampaikan penjelasan kepada media di Mapolresta Deliserdang, Lubukpakam, pada Sabtu, 10 Oktober 2026. Dalam kesempatan itu, keterangan kepolisian diberikan sebagai informasi mengenai kegiatan aparat dalam operasi narkoba di wilayah Tanjungmorawa. Sumber resmi tersebut menjadi dasar pemberitaan mengenai jumlah orang yang diamankan dan keterlibatan institusi dalam pelaksanaan operasi.

Penindakan tersebut melibatkan Polresta Deliserdang bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Deliserdang. Keterlibatan kedua lembaga itu menunjukkan bahwa operasi dilaksanakan melalui kerja sama unsur kepolisian dan instansi yang memiliki tugas dalam penanganan peredaran narkotika di tingkat daerah. Informasi yang disampaikan kepada media berfokus pada pelaksanaan operasi serta pihak-pihak yang terlibat di dalamnya.

Dengan demikian, keterangan mengenai operasi narkoba di Tanjungmorawa disampaikan secara resmi oleh jajaran Polresta Deliserdang melalui Kasatres Narkoba dalam pertemuan dengan media di Mapolresta Deliserdang, Lubukpakam. Operasi itu melibatkan Polresta Deliserdang dan BNNK Deliserdang, dengan enam orang diamankan sebagaimana disampaikan dalam informasi kepolisian.