Kota Yogyakarta | Rangkaian kegiatan Forum Kebangsaan DIY berlangsung di ruang Badan Anggaran, kantor DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta, Kota Yogyakarta, pada Rabu (4/11). Sejumlah aktivis dan tokoh yang tergabung dalam forum tersebut datang untuk menyampaikan pernyataan sikap serta mengajukan tuntutan kepada DPRD DIY. Saat memasuki ruangan, mereka menurunkan foto Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang terpasang di sana. Aksi itu menjadi bagian yang paling terlihat dari kegiatan mereka di kantor dewan.
Setelah foto diturunkan, para peserta melanjutkan agenda dengan membacakan pernyataan sikap di hadapan jajaran DPRD DIY. Forum kemudian beraudiensi dengan para wakil rakyat untuk menyampaikan pandangan dan tuntutan yang telah mereka bawa. Kehadiran peserta yang terdiri atas aktivis dan tokoh menunjukkan bahwa kegiatan tersebut dilakukan sebagai pernyataan bersama, bukan semata-mata tindakan seorang individu. Namun, inti tuntutan forum disampaikan melalui pernyataan yang dibacakan dan pembicaraan dalam audiensi.
Dalam kegiatan itu, Syukri Fadholi hadir sebagai pelindung Forum Kebangsaan DIY, sedangkan Muhammad Chirzin tercatat sebagai pembina forum. Keduanya merupakan tokoh yang disebut dalam jajaran peserta kegiatan. Kehadiran mereka berlangsung dalam agenda yang sama dengan pembacaan pernyataan sikap dan audiensi di lingkungan DPRD DIY. Dengan demikian, peristiwa penurunan foto berlangsung di tengah kegiatan penyampaian aspirasi yang dilakukan forum kepada lembaga legislatif daerah tersebut.
Penurunan foto itu berlangsung ketika para peserta memasuki ruangan, sementara agenda utama tetap berlanjut melalui pembacaan sikap dan pertemuan dengan jajaran DPRD. Setelah seluruh kegiatan selesai, foto Wakil Presiden tersebut kembali dipasang. Urutan tersebut menegaskan bahwa penurunan foto terjadi selama forum berlangsung dan bukan penyingkiran permanen dari ruangan. Kegiatan pun ditutup setelah forum menuntaskan rangkaian penyampaian aspirasi serta audiensi di kantor DPRD DIY pada hari itu.
Muhammad Chirzin menjelaskan bahwa kedatangannya bersama Forum Kebangsaan DIY dan sejumlah elemen masyarakat ke DPRD DIY dimaksudkan untuk menyampaikan kegelisahan publik mengenai kondisi kebangsaan. Menurut Chirzin, forum menilai berbagai persoalan yang berkembang perlu mendapat perhatian dan tindak lanjut dari pemerintah. Mereka berharap DPRD DIY dapat meneruskan aspirasi tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto agar dapat dipertimbangkan dan ditindaklanjuti melalui langkah yang sesuai.
Dalam penyampaian itu, forum mengemukakan dua hal yang menjadi tuntutan. Pertama, mereka mempersoalkan keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Chirzin menyampaikan bahwa menurut pandangan forum, persoalan tersebut belum terbukti secara meyakinkan dan karena itu perlu ditangani melalui proses yang dapat menjawab keraguan publik. Pernyataan tersebut merupakan posisi dan tuntutan forum, bukan kesimpulan bahwa ijazah yang dipersoalkan terbukti tidak asli. Forum meminta agar persoalan itu ditelaah secara terbuka dan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Tuntutan kedua berkaitan dengan ijazah Gibran. Forum juga menyuarakan keberatan dan meminta agar persoalan mengenai dokumen pendidikan tersebut mendapat penjelasan serta penanganan. Dalam menyampaikan sikapnya, mereka menyerukan agar Gibran dimakzulkan dan Joko Widodo diadili. Seruan itu mencerminkan tuntutan politik dan hukum yang diajukan oleh forum kepada para pemangku kepentingan, bukan keputusan yang telah ditetapkan oleh lembaga berwenang. Chirzin berharap aspirasi tersebut tidak berhenti pada penyampaian di DPRD, tetapi diteruskan kepada Presiden Prabowo untuk memperoleh tanggapan. Dengan demikian, forum menginginkan adanya tindak lanjut atas dua isu tersebut sekaligus ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan kegelisahan mereka. DPRD diharapkan menjalankan fungsi penyaluran aspirasi, sementara penilaian atas klaim, bukti, serta proses hukum tetap berada pada pihak dan lembaga yang berwenang.
Chirzin menyebut penurunan foto Gibran dalam penyampaian tuntutan Forum Kebangsaan DIY sebagai tindakan yang berlangsung spontan. Menurut keterangannya, aksi tersebut dilakukan oleh rombongan yang hadir, bukan sebagai langkah yang telah dirancang secara khusus. Meski berlangsung spontan, ia menilai tindakan itu memiliki makna yang dapat dibaca dalam konteks kedatangan mereka untuk menyampaikan aspirasi kepada DPRD. Penjelasan tersebut merupakan pandangan Chirzin mengenai jalannya peristiwa dan maksud di balik tindakan rombongan.
Bagi Chirzin, foto yang diturunkan itu menjadi pesan simbolis terkait tuntutan pemakzulan Gibran. Ia memaknai tindakan tersebut sebagai cara rombongan menunjukkan sikap terhadap isu yang mereka suarakan, sekaligus mempertegas bahwa tuntutan itu menjadi pokok aspirasi yang dibawa. Pemaknaan ini disampaikan sebagai penilaian Chirzin, bukan sebagai kesimpulan redaksi mengenai motif seluruh peserta ataupun arti tindakan tersebut secara umum. Dalam penuturannya, ia menghubungkan simbol itu dengan pesan politik yang ingin disampaikan melalui penyampaian tuntutan.
Chirzin juga menyampaikan peringatan kepada DPR RI agar tidak mengabaikan aspirasi yang disampaikan masyarakat. Menurut dia, tuntutan yang dibawa perlu diperhatikan dan ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan tersebut. Ia berpendapat, apabila DPR tidak merespons atau tidak menindaklanjuti tuntutan itu, sikap tersebut akan berarti mengkhianati amanat rakyat. Pernyataan itu mencerminkan penilaian dan desakan Chirzin kepada DPR RI, bukan kepastian tentang langkah yang akan diambil lembaga tersebut. Dengan demikian, ia menempatkan tindakan simbolis rombongan dan tuntutan yang disampaikan dalam satu rangkaian pesan: aspirasi mengenai pemakzulan Gibran perlu didengar, sementara DPR RI diminta menjalankan tanggung jawabnya dalam menanggapi suara masyarakat. Pandangan mengenai makna aksi maupun konsekuensi jika tuntutan diabaikan tetap merujuk pada pernyataan Chirzin.
Polemik yang kemudian menyeret nama Gibran bermula dari keraguan sejumlah pihak terhadap ijazah sarjana Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada milik Joko Widodo. UGM menyatakan ijazah tersebut asli. Jokowi juga membantah tudingan yang beredar dan menyatakan siap memperlihatkan ijazah aslinya apabila diminta hakim dalam persidangan. Perdebatan mengenai dokumen pendidikan itu lantas berkembang melampaui riwayat pendidikan mantan presiden tersebut, seiring munculnya pertanyaan tentang latar pendidikan putranya, Gibran Rakabuming Raka.
Salah satu hal yang dipersoalkan adalah surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA dari luar negeri yang digunakan sebagai salah satu syarat pencalonan Gibran pada Pilpres 2024. Dalam putusan pada 6 Oktober 2026, Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri setara SMA milik Gibran. Namun, MK tidak menerima permohonan yang diajukan karena menilai terdapat persoalan kedudukan hukum pada pihak penggugat. Dengan demikian, pertimbangan mengenai bukti tersebut perlu dibaca bersama alasan prosedural yang mendasari putusan.
Perkembangan berikutnya datang dari Mahkamah Agung. Pada Jumat (30/10), MA mengabulkan kasasi HM Subhan Palal dan menyatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan tersebut tidak sah. Putusan itu memicu desakan kepada DPR agar menindaklanjuti persoalan, termasuk melalui wacana pemakzulan. Sejumlah pihak menilai lembaga legislatif perlu membahas dampak putusan terhadap proses pencalonan dan persyaratan pendidikan. Namun, pandangan lain menekankan bahwa putusan MA mengenai keabsahan surat penyetaraan tidak dengan sendirinya membatalkan atau mengubah legitimasi Gibran sebagai wakil presiden. Perbedaan penilaian tersebut menjadi bagian dari perdebatan publik yang melatarbelakangi penyampaian tuntutan kepada DPRD DIY.
Baca juga: KPK Minta Pejabat Baru Kabinet Merah Putih Segera Sampaikan LHKPN | 47 Aksi di Jakarta Dikawal 3.983 Personel Gabungan, Polisi Sampaikan Imbauan bagi Warga | Aksi Nasional Pendidikan BEM SI di Depan DPR Membawa Empat Tuntutan Utama
342 kunjungan






