Tangerang — Personel piket fungsi Polsek Cikupa Polresta Tangerang melaksanakan kegiatan cek tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan 110 terkait adanya penarikan sepeda motor oleh mata elang (matel), pada Selasa, 03 Maret 2026 pukul 16.20 WIB s/d selesai.
Kegiatan dilaksanakan di Kantor Elang, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Adapun personel yang terlibat dalam kegiatan tersebut yaitu:
-Aipda Dede Achmad Fauzy
-Brigadir Indra Ikhsanudin
-Briptu Ghany Alfaridzi
-Briptu M. Safrijal
-Briptu Aditya Dwi Safrijal
Menindaklanjuti laporan tersebut, piket fungsi segera mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan dan penyelidikan. Di lokasi, petugas menemukan adanya penarikan sepeda motor oleh pihak ketiga (debt collector/matel). Selanjutnya dilakukan mediasi antara pelapor dan pihak yang melakukan penarikan.
Melalui proses mediasi yang dilakukan secara humanis dan profesional, akhirnya tercapai kesepakatan bahwa unit sepeda motor yang sebelumnya ditarik dikembalikan kepada pemiliknya (pelapor). Pelapor pun mengapresiasi gerak cepat personel Polsek Cikupa dalam merespons laporan masyarakat.
Setelah kegiatan selesai, tim opsnal Unit Reskrim Polsek Cikupa melanjutkan kegiatan patroli mobile guna mengantisipasi gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polsek Cikupa.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi M. Indra Waspada Amirulloh melalui Kapolsek Cikupa AKP Syamsul Bahri menegaskan bahwa pihaknya akan selalu merespons cepat setiap laporan masyarakat demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.
“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta menindaklanjuti setiap laporan dengan cepat dan profesional guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Cikupa,” tegas Kapolsek.

