Habiburokhman Nilai Dua Tahun Pemerintahan Prabowo Perkuat Arah Pembaruan Hukum

oleh -697 Dilihat
oleh
Habiburokhman Nilai Dua Tahun Pemerintahan Prabowo Perkuat Arah Pembaruan Hukum

Jakarta | Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai, dalam dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah telah meletakkan fondasi yang kokoh bagi pembaruan hukum di Indonesia. Menurutnya, upaya menghadirkan keadilan mulai terlihat melalui langkah-langkah nyata, bukan sekadar menjadi jargon politik. Penilaian itu menempatkan pembaruan hukum sebagai bagian penting dari arah pemerintahan, sekaligus sebagai ukuran bagi masyarakat untuk melihat apakah prinsip negara hukum dijalankan dalam kehidupan sehari-hari. Ia berpandangan bahwa perubahan tidak cukup dinilai dari pernyataan atau rencana, tetapi perlu tampak dalam kebijakan dan praktik penegakan hukum yang dapat dirasakan publik.

Habiburokhman menyampaikan pandangan tersebut di Jakarta pada Kamis. Ia memandang dua tahun pemerintahan sebagai momentum untuk meninjau kembali arah negara hukum Indonesia, terutama ketika dinamika geopolitik dan tantangan ekonomi global terus berkembang. Dalam situasi seperti itu, sistem hukum dituntut mampu memberi kepastian, melindungi hak warga, dan menjaga kepercayaan terhadap institusi negara. Peninjauan arah tersebut, menurut kerangka yang ia sampaikan, tidak hanya menyangkut aturan tertulis, tetapi juga cara aparat dan lembaga menjalankan kewenangannya. Karena itu, pembaruan hukum perlu dinilai dari dampaknya terhadap keadilan, kualitas demokrasi, serta kemampuan negara merespons perubahan tanpa mengabaikan prinsip-prinsip hukum.

Ia juga menyoroti sejumlah tanda yang dianggap menunjukkan penegakan hukum bergerak ke jalur yang tepat. Di antaranya ialah terobosan struktural untuk memperbaiki tata kelola dan memperkuat kerja lembaga, pendekatan yang lebih humanis dalam merawat ruang demokrasi, serta ketegasan dalam memberantas korupsi. Ketiga hal itu berkaitan: pembenahan struktur diharapkan membuat proses hukum lebih efektif, pendekatan humanis menjaga agar kebebasan dan partisipasi masyarakat tetap dihormati, sementara pemberantasan korupsi menegaskan bahwa hukum berlaku terhadap penyalahgunaan kekuasaan. Bagi Habiburokhman, arah tersebut mencerminkan upaya mengubah gagasan keadilan menjadi tindakan. Penilaian itu menjadi bagian dari pandangannya atas perjalanan dua tahun pemerintahan, ketika fondasi pembaruan mulai dibangun dan pelaksanaannya tetap perlu dicermati secara berkelanjutan.

Habiburokhman menilai mulai berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru secara serentak pada 1 Januari 2026 menjadi salah satu tonggak penting dalam dua tahun pemerintahan Prabowo. Pemberlakuan keduanya, menurut dia, menandai perubahan besar dalam pembaruan sistem hukum pidana nasional. Peristiwa tersebut tidak hanya berkaitan dengan pergantian aturan, tetapi juga menunjukkan upaya memperbarui landasan hukum agar lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan zaman.

Ia menyebut KUHP baru mengakhiri ketergantungan Indonesia pada hukum pidana peninggalan kolonial Belanda yang telah digunakan selama lebih dari satu abad. Selama periode tersebut, berbagai perubahan sosial, politik, dan teknologi telah mengubah kehidupan masyarakat secara mendasar. Karena itu, menurut penilaiannya, pembaruan hukum pidana menjadi kebutuhan yang tidak dapat terus ditunda. KUHP nasional yang berlaku mulai 2026 dipandang sebagai langkah untuk menggantikan kerangka lama dengan aturan yang disusun dalam konteks Indonesia sebagai negara merdeka.

Habiburokhman juga menyoroti pembaruan KUHAP. Aturan acara pidana sebelumnya merupakan produk era Orde Baru dan, menurut dia, tidak lagi memadai untuk menjawab tantangan hukum masa kini. Perubahan dalam kehidupan publik dan praktik penegakan hukum membuat prosedur pidana perlu disesuaikan, termasuk agar penerapannya dapat mengikuti kebutuhan masyarakat yang terus berkembang. Dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru secara bersamaan, pembaruan menyentuh sekaligus ketentuan mengenai tindak pidana dan tata cara penanganannya.

Dalam pandangannya, kedua undang-undang pidana utama tersebut semestinya sudah dibentuk pada awal Reformasi. Namun, proses pembaruannya berlangsung panjang dan baru terwujud setelah penantian lebih dari 20 tahun. Habiburokhman menempatkan realisasi itu pada era pemerintahan Prabowo sebagai capaian penting, sekaligus bagian dari agenda pembaruan hukum yang telah lama dinantikan. Pemberlakuan pada tanggal yang sama, menurut penilaiannya, menjadi penanda bahwa perubahan terhadap perangkat hukum pidana kolonial dan Orde Baru akhirnya mulai dijalankan secara terpadu di Indonesia.

Dalam pandangan Habiburokhman, pembaruan KUHP dan KUHAP perlu dipahami lebih jauh daripada penggantian rumusan pasal atau penataan ulang ketentuan perundang-undangan. Ia menilai perubahan tersebut menandai pergeseran paradigma berhukum: cara negara memahami tujuan pemidanaan, menangani pelanggaran, serta menempatkan hak dan kepentingan orang-orang yang terlibat dalam proses pidana. Dengan demikian, pembaruan hukum pidana tidak cukup diukur dari teks yang berlaku, tetapi juga dari orientasi dan praktik yang hendak dibangun melalui aturan baru. Habiburokhman menggambarkannya sebagai upaya mengubah logika penegakan hukum, bukan sekadar memperbarui perangkat hukumnya.

Habiburokhman menjelaskan bahwa pendekatan lama cenderung bertumpu pada keadilan formalistik yang kaku dan berorientasi pada pembalasan. Dalam kerangka itu, penanganan perkara lebih menekankan penerapan aturan secara prosedural dan pemberian hukuman sebagai respons atas pelanggaran. Menurut penilaiannya, paradigma seperti ini perlu bergeser agar hukum tidak berhenti pada kepastian formal atau penghukuman semata. Pembaruan yang ia soroti mengarahkan perhatian pada substansi keadilan dan pada cara penyelesaian perkara yang mempertimbangkan keadaan serta dampak yang ditimbulkan. Artinya, ukuran keberhasilan hukum pidana, dalam penjelasannya, tidak semata-mata ditentukan oleh beratnya sanksi, melainkan juga oleh tujuan dan hasil penanganan perkara.

Sebagai arah pengganti, ia menekankan keadilan substansial melalui pendekatan korektif, rehabilitatif, dan restoratif. Habiburokhman memandang pendekatan korektif sebagai upaya memperbaiki perilaku dan merespons pelanggaran secara proporsional; pendekatan rehabilitatif memberi ruang bagi pemulihan pelaku; sementara pendekatan restoratif memperhatikan pemulihan hubungan dan dampak terhadap pihak-pihak yang terkait. Ketiganya, menurutnya, menunjukkan bahwa proses pidana dapat diarahkan bukan hanya untuk membalas kesalahan, tetapi juga untuk memperbaiki keadaan. Ia menempatkan perubahan orientasi tersebut sebagai inti pembaruan KUHP dan KUHAP. Dengan demikian, penekanannya berada pada perubahan cara berhukum yang lebih berimbang, dengan keadilan sebagai substansi yang hendak dicapai, bukan hanya kepatuhan pada bentuk formal.

Habiburokhman menjelaskan bahwa pembaruan melalui KUHAP baru diarahkan untuk memperkuat posisi warga negara ketika berhadapan dengan aparat penegak hukum. Menurut dia, hukum acara pidana tidak hanya mengatur jalannya proses penegakan hukum, tetapi juga menjadi kerangka yang memastikan hak warga tetap mendapat perlindungan. Dengan pengaturan yang lebih menegaskan kedudukan warga, hubungan individu dan alat negara diharapkan berlangsung secara lebih seimbang. Penjelasan tersebut menempatkan perlindungan hak sebagai bagian penting dari pembaruan hukum yang tengah dibahas, sekaligus menegaskan bahwa kewenangan aparat perlu dijalankan dalam batas yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ia menyebut hak warga negara dalam berbagai kedudukan—sebagai saksi, korban, maupun tersangka—dijamin secara lebih setara. Penekanan pada kesetaraan itu menunjukkan bahwa perlindungan tidak hanya ditujukan kepada satu kelompok atau tahap tertentu dalam proses hukum. Setiap warga yang berhadapan dengan proses penegakan hukum memiliki kepentingan yang perlu diperhatikan sesuai kedudukannya. Dengan demikian, KUHAP baru dipandang sebagai upaya memperkuat jaminan bagi warga sepanjang berhadapan dengan aparat, bukan semata-mata sebagai aturan mengenai prosedur. Gagasan tersebut juga menempatkan penghormatan terhadap hak sebagai prinsip yang berjalan beriringan dengan pelaksanaan kewenangan penegak hukum.

Penguatan jaminan bagi saksi, korban, dan tersangka, menurut Habiburokhman, memiliki tujuan untuk menutup celah penyalahgunaan kewenangan oleh alat negara. Perlindungan yang lebih setara diharapkan menjadi penegas bahwa kewenangan dalam penegakan hukum tidak dapat dilepaskan dari penghormatan terhadap hak warga. Uraian ini menghubungkan pembaruan KUHAP dengan kebutuhan menjaga keseimbangan pelaksanaan tugas aparat dan perlindungan individu.

Baca juga: Babacakan/Saba RW, Aipda Ilyas Bersama Lurah Sukamulya Perkuat Silaturahmi dengan Warga | Brigadir Ibnu Dermawan Sambangi Warga Bunder, Perkuat Harkamtibmas dan Sosialisasi 110 | Aipda Ilyas Sambangi Tokoh Masyarakat Sukamulya, Perkuat Kamtibmas dan Sosialisasi 110