Hasto Soroti Tata Ruang dan Penegakan Hukum dalam Kebakaran Hutan Berulang

oleh -656 Dilihat
oleh
Hasto Soroti Tata Ruang dan Penegakan Hukum dalam Kebakaran Hutan Berulang

Malang | Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menilai kebakaran hutan yang berulang setiap tahun tidak dapat dipandang semata-mata sebagai persoalan alam atau kejadian musiman. Menurutnya, ada dua persoalan mendasar yang perlu mendapat perhatian: kebijakan tata ruang yang dinilai salah arah serta lemahnya penegakan hukum. Kedua hal tersebut, dalam pandangannya, berkaitan dengan upaya mencegah kebakaran dan menangani pihak yang bertanggung jawab ketika pelanggaran terjadi.

Pernyataan itu disampaikan Hasto dalam sebuah webinar yang digelar di kawasan Clungup Mangrove Conservation (CMC) Tiga Warna, Malang Selatan, pada Sabtu (17/10/2026). Dalam forum tersebut, ia menyoroti pentingnya melihat persoalan kebakaran hutan melalui kerangka kebijakan dan tata kelola lingkungan. Dengan demikian, pembahasan tidak berhenti pada penanganan api setelah kebakaran terjadi, tetapi juga mencakup keputusan mengenai pemanfaatan ruang serta konsistensi pengawasan.

Hasto mengaitkan risiko kebakaran berulang dengan arah pengaturan ruang yang, menurutnya, belum cukup mempertimbangkan perlindungan kawasan hutan dan lingkungan. Kebijakan tata ruang menentukan bagaimana lahan digunakan, kawasan mana yang perlu dilindungi, dan kegiatan apa yang dapat berlangsung di sekitarnya. Apabila perencanaan tidak sejalan dengan daya dukung lingkungan, tekanan terhadap kawasan dapat meningkat dan risiko kerusakan menjadi lebih sulit dikendalikan. Pandangan tersebut menempatkan perencanaan sebagai bagian penting dari pencegahan jangka panjang.

Ia juga menekankan persoalan penegakan hukum. Aturan yang tersedia, menurut kerangka kritiknya, tidak akan memadai apabila pelanggaran tidak diawasi dan ditindak secara konsisten. Penegakan yang lemah dapat mengurangi efek jera dan membuat upaya perlindungan lingkungan kehilangan daya. Karena itu, penanganan kebakaran hutan memerlukan tindak lanjut yang jelas, pengawasan yang berjalan, serta pertanggungjawaban sesuai ketentuan. Hasto menyampaikan pokok pandangan tersebut dalam konteks diskusi kebijakan lingkungan; acara itu tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa kebakaran tertentu sedang berlangsung pada saat webinar digelar.

Dalam menyoroti kebakaran hutan yang berulang, Hasto mengaitkan persoalan tersebut dengan kebijakan tata ruang dan cara lahan dibuka. Menurutnya, tata ruang perlu dipandang sebagai bagian penting dari upaya menjaga kawasan hutan, bukan sekadar urusan penetapan penggunaan lahan. Ketika pembukaan dilakukan dengan cara membakar, dampaknya tidak berhenti pada api yang meluas, tetapi juga menyangkut perlindungan hutan dan arah pemanfaatan lahan setelahnya. Karena itu, praktik tersebut perlu mendapat perhatian serius dalam penataan ruang maupun penegakan hukum.

Hasto menilai pelaku pembakaran lahan perlu dikenai sanksi tegas. Sikap ini terutama relevan, menurutnya, apabila lahan yang dibakar kemudian dialihkan untuk perkebunan sawit. Hubungan pembakaran dan perubahan penggunaan lahan itu perlu dicermati agar pembukaan kawasan tidak menjadi jalan untuk mengubah hutan menjadi area perkebunan. Penegakan hukum yang tegas, dalam pandangannya, merupakan bagian dari tanggung jawab untuk melindungi kawasan hutan serta mencegah praktik serupa terus berulang.

Ia juga menekankan bahwa kawasan hutan harus dilindungi dan moratorium hutan penting untuk menjaga kawasan tersebut. Moratorium dipandang sebagai sikap yang menunjukkan kehati-hatian dalam mengelola hutan, khususnya ketika ada tekanan untuk membuka atau mengalihkan lahan. Bagi Hasto, perlindungan hutan perlu ditempatkan sebagai pertimbangan utama dalam kebijakan tata ruang. Dengan demikian, keputusan mengenai pemanfaatan lahan tidak semestinya mengabaikan fungsi kawasan hutan dan risiko yang muncul ketika pembakaran digunakan sebagai cara membuka lahan.

Hasto mengaitkan pandangan itu dengan kebijakan Megawati saat menjabat sebagai presiden. Menurutnya, pada masa tersebut Megawati tidak menerbitkan izin tanaman sawit, terlebih di kawasan hutan. Rujukan itu ia gunakan untuk menegaskan pentingnya menjaga batas kawasan hutan dan kepentingan perkebunan. Ia menilai perlindungan hutan dan pembatasan pemberian izin sawit di kawasan hutan sejalan dengan kehati-hatian dalam tata ruang. Dalam konteks kebakaran berulang, penegakan hukum terhadap pembakaran, sikap terhadap konversi lahan, serta moratorium menjadi bagian dari perhatian yang sama: menjaga hutan tetap terlindungi.

Hasto menyoroti perubahan kawasan hutan yang pernah terbakar menjadi lahan perkebunan sawit. Baginya, perubahan seperti itu perlu dicermati, bukan dianggap sebagai langkah pemulihan yang otomatis tepat setelah kebakaran. Kawasan hutan memiliki fungsi dan karakter yang berbeda dari area yang ditanami satu jenis komoditas. Karena itu, keputusan mengenai pemanfaatan lahan bekas kebakaran semestinya mempertimbangkan dampaknya terhadap keberadaan berbagai jenis tumbuhan dan kehidupan yang bergantung pada kawasan tersebut. Keberatan ini juga berkaitan dengan tata ruang: lahan yang sebelumnya merupakan hutan tidak seharusnya begitu saja dialihkan menjadi perkebunan tanpa pertimbangan yang memadai. Hasto mengaitkan persoalan tersebut dengan perhatian terhadap keanekaragaman hayati, serta pentingnya menjaga agar kawasan hutan tidak semakin menyusut akibat perubahan peruntukan.

Dalam menyampaikan pandangannya, Hasto mengingatkan pemikiran Megawati mengenai sifat tanaman sawit yang cenderung mendominasi. Menurut pandangan yang dikemukakan itu, ketika sawit tumbuh di suatu kawasan, tanaman lain dapat sulit hidup di sekitarnya. Pernyataan tersebut menjadi dasar kekhawatiran tentang kemungkinan berkurangnya ruang bagi tumbuhan lain, terutama apabila kawasan yang sebelumnya berupa hutan diganti dengan perkebunan sawit. Dengan demikian, perhatian yang disampaikan bukan semata-mata menyangkut pilihan jenis tanaman, melainkan juga konsekuensi perubahan kawasan terhadap keberagaman hayati. Pandangan Megawati itu perlu dipahami sebagai pengingat atas risiko yang dikhawatirkan, bukan sebagai penyajian temuan ilmiah baru ataupun uraian teknis tentang kondisi tertentu.

Hasto menempatkan isu ini dalam perbincangan yang lebih luas mengenai cara mengelola kawasan pascakebakaran. Perubahan menjadi lahan sawit, menurut keberatan yang disampaikan, dapat menimbulkan pertanyaan tentang apakah pemulihan hutan dan perlindungan keanekaragaman hayati sungguh menjadi pertimbangan utama. Jika tanaman lain sulit hidup di sekitar sawit sebagaimana digambarkan dalam pandangan Megawati, dominasi satu komoditas juga patut diperhatikan saat menetapkan arah penggunaan lahan. Sikap tersebut menegaskan perlunya kehati-hatian sebelum kawasan hutan dialihkan, tanpa menyimpulkan bahwa setiap lokasi memiliki keadaan yang sama. Pokok perhatiannya adalah agar bekas kebakaran tidak serta-merta dipandang sebagai ruang kosong untuk perkebunan, sementara fungsi hutan dan keberadaan tanaman lain terabaikan. Pertimbangan atas tata ruang dan keragaman hayati, dalam pandangan ini, menjadi bagian penting dari keputusan mengenai masa depan kawasan tersebut.

Menurut Hasto, kebakaran hutan yang berulang membawa kerugian langsung bagi masyarakat di Sumatera dan Kalimantan. Dampaknya tidak berhenti pada wilayah yang terbakar, karena asap dapat menyebar dan mengganggu kehidupan warga di berbagai daerah. Ia juga menyoroti bahwa ketika asap mencapai Singapura, Malaysia, dan Brunei, persoalan tersebut turut mencoreng marwah Indonesia di mata negara lain. Dengan demikian, kebakaran hutan bukan hanya persoalan lingkungan setempat, melainkan juga menyangkut keselamatan masyarakat dan citra bangsa. Hasto menekankan bahwa kerugian yang dirasakan warga serta dampak lintas batas seharusnya menjadi perhatian dalam menilai keseriusan penanganan kebakaran.

Hasto mengkritik kesiapan pemerintah dalam menghadapi musim kering dan ancaman El NiƱo ekstrem. Menurutnya, para pakar telah menyampaikan peringatan mengenai potensi munculnya titik api, terutama di lahan gambut yang rentan terbakar. Namun, peringatan tersebut dinilai belum diikuti langkah antisipasi, koordinasi, dan mitigasi yang memadai. Kesiapan tidak cukup hanya ditunjukkan melalui pengetahuan tentang kemungkinan terjadinya kebakaran; diperlukan pula tindakan yang terencana untuk menghadapi ancaman sebelum api meluas. Ia menyoroti jarak peringatan para ahli dan upaya yang dilakukan pemerintah, khususnya dalam mengantisipasi kondisi musim kering serta potensi titik api di kawasan gambut.

Menurut Hasto, kebakaran hutan yang kembali terjadi menunjukkan bahwa kejadian ini bukan hal baru atau insiden yang datang tanpa tanda.

Baca juga: Relawan Pemadam Kebakaran Hadapi Ancaman Kebakaran di Jakarta | Dukungan Moral untuk Penegakan Hukum oleh Nusron Wahid | Cegah Kebakaran Hutan Dan Lahan Meluas, Tim Penyuluh Alpha Mabes TNI Berikan Sosialisasi Dan Wawasan Kepada Anggota Bayan Resourse