Investigasi Klaster Mewah Lapas: Imipas Jatuhkan Sanksi kepada 17 Pegawai

oleh -77 Dilihat
oleh
Investigasi Klaster Mewah Lapas: Imipas Jatuhkan Sanksi kepada 17 Pegawai

KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) menyampaikan hasil investigasi atas temuan Ombudsman Republik Indonesia mengenai keberadaan klaster mewah di lingkungan lembaga pemasyarakatan. Pemeriksaan tersebut menemukan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh sejumlah pegawai negeri sipil. Berdasarkan hasil pemeriksaan itu, Kemen Imipas menjatuhkan sanksi kepada 17 pegawai yang dinilai terkait dengan pelanggaran tersebut.

Irjen Kemen Imipas Rudi Setiawan menyampaikan keterangan itu dalam jumpa pers di kantor Kemen Imipas, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin, 5 Oktober 2026. Ia menjelaskan bahwa proses pemeriksaan dilakukan untuk menindaklanjuti temuan Ombudsman RI mengenai fasilitas dan kondisi yang disebut sebagai klaster mewah di lingkungan lapas. Dalam penyampaian hasilnya, kementerian menyatakan bahwa pemeriksaan mencakup dugaan pelanggaran yang melibatkan sejumlah aparatur sipil negara.

Pelanggaran yang ditemukan dikaitkan dengan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Atas pelanggaran tersebut, para pegawai dikenai ketentuan dalam Pasal 8. Kemen Imipas menyampaikan pemberian sanksi kepada 17 pegawai sebagai tindak lanjut dari hasil pemeriksaan internal atas temuan tersebut. Keterangan mengenai dasar pelanggaran dan penerapan sanksi disampaikan oleh Rudi dalam konferensi pers tanpa mengubah rujukan ketentuan yang menjadi dasar pemeriksaan. Pernyataan itu menjadi penjelasan resmi kementerian mengenai langkah setelah temuan Ombudsman RI terkait klaster mewah di lingkungan lembaga pemasyarakatan.

Tindak lanjut terhadap pegawai yang dinilai terlibat dalam pelanggaran pada klaster mewah lembaga pemasyarakatan telah dilakukan melalui mekanisme penegakan disiplin. Berdasarkan hasil penindakan tersebut, sebanyak 17 pegawai dijatuhi hukuman disiplin. Langkah ini menjadi bagian dari proses pemeriksaan dan penanganan internal yang dilakukan untuk memastikan setiap dugaan pelanggaran ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.

Rudi menyampaikan bahwa dari total tersebut, satu pegawai telah diberhentikan. Selain itu, lima pegawai direkomendasikan untuk mendapatkan hukuman disiplin berat dan rekomendasi tersebut telah direalisasikan. Adapun 11 pegawai lainnya dikenai hukuman disiplin sedang. Rincian ini menunjukkan adanya pembedaan sanksi berdasarkan hasil penilaian terhadap perkara dan tingkat tanggung jawab masing-masing pegawai, tanpa mengesampingkan prosedur yang harus ditempuh dalam penjatuhan hukuman.

Menurut Rudi, seluruh sanksi itu merupakan hasil penindakan yang telah dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa proses terhadap para pegawai tidak berhenti pada pemeriksaan, tetapi berlanjut hingga pemberian hukuman disiplin berdasarkan mekanisme resmi. Penjatuhan sanksi juga menjadi bentuk akuntabilitas dalam merespons temuan terkait fasilitas mewah di lingkungan lapas. Dengan adanya keputusan tersebut, pihak berwenang menunjukkan komitmen untuk menegakkan tata tertib dan memastikan ketentuan disiplin diterapkan secara konsisten terhadap pegawai yang terbukti atau dinilai harus dikenai tindakan berdasarkan hasil proses yang telah dilakukan.

Hasil sementara pemeriksaan tim gabungan menunjukkan bahwa bangunan yang disebut sebagai klaster mewah di lingkungan lembaga pemasyarakatan tersebut tidak tercatat sebagai aset negara. Kesimpulan awal itu disampaikan setelah Rudi turut mendampingi inspeksi mendadak yang dilakukan Komisi XIII DPR. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya untuk mengusut keberadaan, fungsi, serta proses pembangunan bangunan yang menuai perhatian publik.

Berdasarkan penelusuran awal, bangunan itu disebut tidak dibangun menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Tim gabungan memperoleh keterangan bahwa pembangunannya dilakukan secara swadaya, bukan melalui pengadaan atau proyek resmi pemerintah. Karena tidak menggunakan anggaran negara dan tidak melalui mekanisme pembangunan aset pemerintah, bangunan tersebut juga disebut tidak tercatat sebagai barang milik negara.

Selain persoalan status kepemilikan, tim menemukan indikasi bahwa bangunan tersebut tidak memiliki izin mendirikan bangunan. Lokasinya juga berada di bantaran sungai, sehingga pendiriannya dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Posisi bangunan di area tersebut menimbulkan pertanyaan tambahan mengenai aspek tata ruang, keselamatan, serta kepatuhan terhadap aturan pemanfaatan lahan dan lingkungan.

Meski demikian, temuan itu masih merupakan kesimpulan sementara. Pada saat keterangan tersebut disampaikan, proses pemeriksaan tim gabungan belum sepenuhnya selesai. Tim masih perlu mencocokkan dokumen, meminta keterangan dari pihak-pihak terkait, dan menelusuri siapa yang berperan dalam pembangunan maupun pengelolaan klaster tersebut. Hasil akhir pemeriksaan nantinya akan menentukan status bangunan secara lebih menyeluruh, termasuk kemungkinan pelanggaran administratif dan bentuk tanggung jawab pihak yang terlibat. Karena itu, informasi mengenai bangunan yang bukan aset negara dan tidak berizin tersebut perlu dipahami sebagai hasil investigasi awal, bukan keputusan final yang telah menutup seluruh rangkaian penyelidikan.

Pemeriksaan terhadap fasilitas di area klaster mewah Lapas masih terus dilakukan oleh tim Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Penelusuran tidak hanya mencakup bangunan utama, tetapi juga sejumlah fasilitas pendukung yang berada di sekitar lokasi. Di antaranya terdapat tempat kebugaran dan simulator golf yang hingga kini belum selesai dikerjakan. Keberadaan fasilitas tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan untuk mengetahui proses pembangunan, penggunaannya, serta pihak-pihak yang memiliki akses dan kewenangan atas area tersebut.

Tim juga mendalami ruangan asimilasi yang berada di belakang tiga kontainer. Berdasarkan informasi yang diperoleh, ruangan itu disebut telah lama digunakan sebagai tempat latihan. Pemeriksaan diarahkan untuk memastikan fungsi sebenarnya, riwayat pemanfaatan, serta kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan pemasyarakatan. Petugas turut menelusuri apakah penggunaan ruangan tersebut pernah dilaporkan, memperoleh persetujuan, atau berada dalam pengawasan pejabat terkait.

Dalam proses pemeriksaan, tim menemukan dua warga binaan berada di area asimilasi tersebut. Temuan itu menjadi perhatian karena keberadaan mereka perlu dikaitkan dengan tujuan penggunaan ruangan, pola pengawasan, dan prosedur yang seharusnya diterapkan. Tim Inspektorat Jenderal masih mengumpulkan keterangan dari warga binaan, petugas, serta pihak lain yang mengetahui aktivitas di lokasi. Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat menjelaskan hubungan fasilitas, kegiatan latihan, dan dugaan penyalahgunaan area yang semestinya memiliki aturan pemanfaatan yang jelas.

Rudi menjelaskan bahwa hasil sementara pemeriksaan mengarah pada dugaan peristiwa penyalahgunaan wewenang. Dugaan tersebut dikaji berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Apabila pelanggaran terbukti, sanksi yang dapat dijatuhkan mencakup demosi, pembebastugasan, hingga pemberhentian dengan tidak hormat. Namun, penetapan sanksi tetap menunggu penyelesaian pemeriksaan dan pembuktian atas seluruh temuan.