Polisi Dalami Motif Ayah Aniaya Balita hingga Meninggal di Jakarta Timur

oleh -65 Dilihat
oleh
Polisi Dalami Motif Ayah Aniaya Balita hingga Meninggal di Jakarta Timur

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Polisi masih mendalami motif penganiayaan yang menyebabkan seorang balita berinisial Rea, berusia 11 bulan, meninggal dunia di Kampung Lio, Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur. Korban diduga mengalami kekerasan yang dilakukan oleh ayah kandungnya, RPP, yang berusia 29 tahun. Peristiwa tersebut kini ditangani aparat untuk mengungkap rangkaian kejadian serta alasan di balik tindakan pelaku.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, dugaan motif penganiayaan berkaitan dengan kecemburuan RPP terhadap istrinya. Polisi menduga pelaku cemburu karena istrinya berkomunikasi dengan orang lain melalui percakapan. Rasa cemburu itu kemudian diduga dilampiaskan kepada korban yang masih berusia 11 bulan.

Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP I Made Budi menyampaikan bahwa keterangan mengenai kecemburuan tersebut masih menjadi bagian dari hasil pemeriksaan awal. Polisi masih mendalami informasi itu untuk memastikan hubungan komunikasi sang istri dengan tindakan kekerasan yang berujung pada meninggalnya balita tersebut.

Menurut keterangan sementara yang disampaikan Made Budi, persoalan komunikasi yang memicu kecemburuan diduga tidak diarahkan langsung kepada istrinya, melainkan dilampiaskan kepada anak. Kendati demikian, penyidik tetap perlu memeriksa sejumlah pihak dan mengumpulkan bukti untuk menguji dugaan motif tersebut secara menyeluruh.

Pendalaman motif dilakukan bersamaan dengan penyelidikan terhadap dugaan penganiayaan yang dialami Rea. Polisi juga akan menelusuri kondisi korban sebelum kejadian, kronologi kekerasan, serta tindakan RPP setelah peristiwa berlangsung. Langkah itu diperlukan agar perkara dapat diproses berdasarkan fakta dan bukti yang diperoleh, bukan semata-mata berdasarkan dugaan awal.

Kasus ini menjadi perhatian karena korban merupakan balita yang masih sangat kecil dan diduga mengalami kekerasan di lingkungan keluarga. Aparat kini berupaya memastikan seluruh fakta terungkap, termasuk penyebab kematian korban dan pertanggungjawaban hukum pihak yang diduga terlibat.

Berdasarkan keterangan sementara yang diperoleh polisi dari pemeriksaan terhadap RPP, penganiayaan terhadap korban terjadi pada Kamis (1/10). Dalam pemeriksaan tersebut, RPP mengaku membenturkan bagian belakang kepala korban ke dinding sebanyak tiga kali. Keterangan itu menjadi bagian dari pendalaman polisi untuk mengetahui secara lebih jelas peristiwa yang menyebabkan balita tersebut meninggal dunia.

Selain membenturkan kepala korban, RPP juga disebut mengaku memukul bagian punggung korban menggunakan tangan kanan yang mengepal. Pernyataan mengenai tindakan tersebut disampaikan dalam pemeriksaan terhadap pelaku. Polisi masih mendalami keterangan itu, termasuk mencocokkannya dengan informasi dan temuan lain yang berkaitan dengan perkara.

Polisi menegaskan bahwa informasi mengenai bentuk kekerasan tersebut masih bersumber dari keterangan sementara RPP sebagai pelaku. Karena itu, uraian mengenai peristiwa tersebut belum dapat dipandang sebagai keseluruhan fakta sebelum proses pemeriksaan dan pendalaman selesai dilakukan. Penyidik tetap berupaya memastikan keterangan yang disampaikan dalam pemeriksaan sesuai dengan rangkaian peristiwa yang terjadi.

Dalam keterangan yang telah disampaikan, polisi menyatakan bahwa penganiayaan yang diakui oleh RPP hanya terjadi pada hari kejadian, yakni Kamis (1/10). Polisi tidak menyebutkan adanya pengakuan mengenai penganiayaan pada waktu lain. Dengan demikian, informasi yang tersedia sejauh ini terbatas pada pengakuan mengenai pembenturan bagian belakang kepala korban ke dinding sebanyak tiga kali serta pemukulan pada bagian punggung menggunakan tangan kanan yang mengepal.

Keterangan pelaku tersebut masih menjadi bahan penyelidikan untuk mendalami motif dan memastikan fakta dalam perkara ini. Polisi melanjutkan pemeriksaan dengan tetap berpedoman pada informasi yang telah diperoleh, tanpa menambahkan bentuk kekerasan atau rangkaian waktu lain di luar keterangan yang tersedia. Perkembangan berikutnya akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendalaman penyidik.

Kasus tersebut mulai diketahui ketika RPP datang kepada seorang saksi sekitar pukul 18.15 WIB. Saat itu, RPP menggendong korban yang masih balita dalam keadaan menangis. Ia kemudian meminta bantuan agar anak tersebut segera dibawa ke rumah sakit. Kondisi korban yang terlihat lemah membuat saksi memperhatikan wajahnya secara lebih saksama. Saksi mendapati wajah balita itu dipenuhi luka lebam, sehingga keterangan awal yang disampaikan RPP menimbulkan pertanyaan.

Ketika pertama kali ditanya mengenai kondisi anaknya, RPP menyebut korban sedang sakit karena muntah-muntah. Namun, setelah saksi melihat adanya sejumlah lebam di wajah korban, RPP kembali dimintai penjelasan. Pada kesempatan berikutnya, ia mengatakan bahwa korban tertimpa kipas angin. Jawaban tersebut dinilai berbelit-belit karena berbeda dari keterangan sebelumnya. Dalam perkara ini, RPP merupakan ayah kandung korban, bukan ayah tiri.

Pada saat kejadian, ibu korban, M, yang berusia 23 tahun, sedang bekerja. Dengan demikian, di rumah kontrakan tersebut hanya terdapat RPP dan korban. Setelah melihat kondisi balita dan mendengar penjelasan yang berubah-ubah, saksi kemudian menyampaikan informasi itu kepada Ketua RT 011. Laporan tersebut menjadi langkah awal untuk meminta bantuan lingkungan sekitar sekaligus memastikan kondisi korban segera ditangani.

M baru pulang sekitar pukul 19.15 WIB. Setibanya di rumah, ia mendapati anaknya dalam keadaan tidak sadarkan diri dengan wajah lebam. Kepada M, RPP kembali menyampaikan alasan bahwa korban tertimpa kipas angin. M mengatakan luka pada wajah anaknya sebenarnya telah terlihat sejak dua hari sebelumnya. Namun, setiap kali ditanya mengenai penyebab luka tersebut, RPP selalu memberikan jawaban yang berbelit-belit. Rangkaian keterangan itu kemudian menjadi bagian dari informasi awal yang didalami polisi untuk mengungkap kronologi dan motif penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal.

Sekitar pukul 19.00 WIB, ketua RT setempat menerima laporan mengenai kondisi seorang bayi yang dinilai tidak wajar. Setelah memperoleh informasi tersebut, ketua RT segera mendatangi lokasi untuk memastikan keadaan korban. Di tempat kejadian, ia melihat bayi dalam kondisi tidak sadarkan diri, dengan wajah tampak pucat dan terdapat lebam.

Ketua RT kemudian menghubungi Polsek Cakung untuk melaporkan temuan tersebut. Petugas yang tiba di lokasi melakukan pemeriksaan awal terhadap korban dan tempat kejadian perkara. Pemeriksaan awal itu dilakukan untuk mencatat kondisi korban serta mengamankan situasi sebelum proses penanganan dan penyelidikan dilanjutkan oleh kepolisian.

Tim identifikasi Polres Metro Jakarta Timur turut memeriksa kondisi jenazah. Dari pemeriksaan awal, ditemukan lebam di sekitar mata kiri serta luka lebam pada bagian kiri tubuh yang mengeluarkan darah. Temuan tersebut didokumentasikan sebagai bagian dari proses penyelidikan, namun belum dapat digunakan untuk memastikan penyebab kematian sebelum pemeriksaan medis selesai.

Jenazah korban kemudian dibawa menggunakan ambulans Puskesmas Cakung menuju RS Polri Kramat Jati. Korban didampingi oleh perawat Puskesmas Cakung serta anggota PPA/PPO Polres Metro Jakarta Timur. Di rumah sakit tersebut, jenazah menjalani visum untuk mengetahui penyebab kematian secara medis sekaligus memeriksa kondisi dan karakteristik luka yang dialami korban.

Dalam tahap awal penyidikan, polisi mengamankan tempat kejadian perkara, mengumpulkan barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut, serta melakukan dokumentasi terhadap lokasi dan kondisi korban. Seluruh temuan akan dianalisis bersama hasil pemeriksaan medis dan keterangan saksi untuk mendukung proses penyelidikan lebih lanjut.