MALANG, JAWA TIMUR — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Aktivis Jogja Police Watch (JPW), Baharuddin Kamba, meminta Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengevaluasi jabatan Kombes Pol Ferli Hidayat sebagai Koordinator Staf Pribadi Pimpinan (Koorspripim) Polri. Permintaan tersebut disampaikan pada Jumat, 9 Oktober 2026, dan dikaitkan dengan rekam jejak Ferli ketika pernah menjabat sebagai Kapolres Malang.
Ferli sebelumnya dicopot dari posisi tersebut setelah tragedi Kanjuruhan. Peristiwa yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, itu menimbulkan sorotan luas terhadap penanganan keamanan serta tanggung jawab struktural di lingkungan kepolisian. Dalam konteks tersebut, JPW menilai penempatan Ferli pada jabatan strategis di tingkat Mabes Polri perlu ditinjau kembali secara terbuka dan objektif.
Desakan tersebut juga mencerminkan perhatian masyarakat sipil terhadap kebijakan rotasi dan penempatan pejabat kepolisian setelah sebuah peristiwa besar. JPW berharap Kapolri memberikan penjelasan yang memadai mengenai pertimbangan penunjukan Ferli, sekaligus memastikan evaluasi tragedi Kanjuruhan tetap menjadi bagian penting dari agenda perbaikan tata kelola dan pengawasan di tubuh Polri.
Sorotan Jaringan Pemuda Wawasan (JPW) berangkat dari rekam jejak Ferli Hidayat ketika menjabat sebagai Kapolres Malang. Ferli memimpin kepolisian resor tersebut sebelum dicopot dari jabatannya setelah tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, pada 1 Oktober 2022. Peristiwa itu menjadi salah satu tragedi paling serius dalam sejarah sepak bola Indonesia, dengan korban meninggal dunia mencapai 135 orang.
Tragedi tersebut terjadi setelah pertandingan sepak bola dan menimbulkan kepanikan di dalam stadion. Penanganan situasi, penggunaan kekuatan, serta aspek pengamanan kemudian menjadi perhatian publik dan masuk dalam berbagai proses evaluasi. Dalam konteks itu, pergantian sejumlah pejabat kepolisian, termasuk pencopotan Kapolres Malang, dipandang sebagai bagian dari pertanggungjawaban institusional atas peristiwa yang menimbulkan korban jiwa dalam jumlah besar.
Koordinator JPW, Kamba, menilai riwayat pencopotan semestinya tidak diabaikan ketika Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melakukan evaluasi atau menentukan penempatan personel. Menurut pandangan tersebut, keputusan mengenai jabatan perlu mempertimbangkan bukan hanya kemampuan administratif dan pengalaman seorang perwira, tetapi juga catatan kepemimpinannya dalam situasi krisis. Hal ini penting terutama apabila perwira yang bersangkutan pernah dicopot setelah terjadi peristiwa dengan dampak kemanusiaan yang luas.
Penilaian itu tidak serta-merta dimaksudkan sebagai vonis terhadap tanggung jawab pribadi Ferli, melainkan sebagai dorongan agar proses evaluasi berjalan transparan, konsisten, dan berbasis pertimbangan yang menyeluruh. Bagi JPW, penempatan kembali seorang pejabat harus disertai pemeriksaan atas rekam jejak, hasil evaluasi resmi, serta pelajaran yang diperoleh dari tragedi Kanjuruhan. Pendekatan tersebut dinilai dapat memperkuat akuntabilitas dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap keputusan organisasi kepolisian.
Penilaian terhadap tragedi Kanjuruhan tidak semestinya berhenti pada telah dijatuhkannya sanksi kepada sejumlah pihak terkait. Kamba menilai, adanya sanksi memang merupakan bagian dari proses pertanggungjawaban, tetapi hal tersebut tidak otomatis membuat persoalan selesai. Evaluasi harus tetap dilakukan secara menyeluruh agar berbagai persoalan dalam pengelolaan dan pengamanan pertandingan dapat dipahami dengan jelas.
Besarnya jumlah korban, termasuk mereka yang mengalami luka-luka, menjadi tanda bahwa sistem manajemen pengamanan pertandingan tidak berjalan dengan baik. Jumlah tersebut menunjukkan adanya dampak serius yang tidak dapat dipisahkan dari cara institusi dan pihak-pihak terkait menjalankan tanggung jawabnya. Karena itu, pembahasan mengenai tragedi Kanjuruhan perlu melihat lebih jauh daripada sekadar daftar pihak yang telah menerima sanksi atau bentuk hukuman yang dijatuhkan.
Dalam penilaian tersebut, tanggung jawab pejabat yang memimpin institusi kepolisian pada saat tragedi juga perlu dikaitkan dalam proses evaluasi. Penempatan dan posisi pejabat yang berkaitan dengan peristiwa itu menjadi bagian yang perlu diperhatikan ketika menilai bagaimana tanggung jawab kelembagaan dijalankan. Evaluasi tidak hanya menyentuh tindakan pada tingkat pelaksana, tetapi juga mencermati tanggung jawab kepemimpinan dalam sistem pengamanan pertandingan.
Kamba menegaskan bahwa perhatian terhadap korban harus menjadi dasar dalam melihat persoalan ini. “Nyawa korban bukan sekadar angka statistik,” tegas Kamba. Pernyataan tersebut menekankan bahwa setiap korban memiliki nilai kemanusiaan dan tidak boleh diperlakukan hanya sebagai angka dalam laporan. Oleh sebab itu, tragedi Kanjuruhan perlu terus dipandang sebagai persoalan yang menuntut pertanggungjawaban serta evaluasi menyeluruh, meskipun sanksi telah diberikan kepada sejumlah pihak.
Posisi Ferli Huda sebagai Koordinator Staf Pribadi Pimpinan (Koorspripim) Polri kembali menjadi sorotan dalam evaluasi penanganan Tragedi Kanjuruhan. Jabatan tersebut berada di lingkungan strategis Mabes Polri karena berkaitan dengan dukungan langsung terhadap pimpinan dan koordinasi berbagai agenda penting institusi. Penempatan itu dipandang perlu dijelaskan secara terbuka, terutama karena Ferli pernah dicopot dari jabatan Kapolres Malang setelah tragedi yang menewaskan 135 orang.
Koordinator Jaringan Progresif Watch (JPW), Kamba, mengkritik keputusan menempatkan perwira dengan rekam jejak tersebut pada posisi strategis pimpinan. Menurutnya, langkah itu dapat dipersepsikan sebagai pengabaian terhadap duka keluarga korban yang hingga kini masih menuntut kejelasan, keadilan, dan pertanggungjawaban. Bagi Kamba, pencopotan dalam konteks tragedi kemanusiaan seharusnya menjadi catatan serius dalam setiap proses penilaian dan pengisian jabatan di tubuh kepolisian.
Kamba meminta Kapolri menjelaskan komitmen pembenahan internal secara konkret, termasuk bagaimana rekam jejak pejabat yang pernah dicopot setelah tragedi besar dipertimbangkan sebelum mereka ditempatkan kembali pada jabatan penting. Penjelasan itu dinilai penting agar kebijakan organisasi tidak berhenti pada pergantian jabatan, tetapi juga menunjukkan adanya evaluasi menyeluruh terhadap tanggung jawab, kepemimpinan, serta kepatuhan pada prinsip akuntabilitas.
Ia juga menyampaikan perlunya membersihkan lingkungan Mabes Polri dari anggota yang pernah dicopot dalam konteks Tragedi Kanjuruhan. Menurut Kamba, penempatan kembali mereka pada posisi strategis dapat melukai rasa keadilan keluarga 135 korban dan menimbulkan pertanyaan mengenai kesungguhan pembenahan internal. Karena itu, posisi Ferli sebagai Koorspripim Polri dinilai perlu menjadi bagian dari evaluasi terbuka mengenai konsistensi kebijakan institusi terhadap tragedi Kanjuruhan.

