Independen, Aktual dan Cepat

KANTOR HUKUM ANANTA DI TUNJUK UNTUK MENGGUGAT FREDDY HARYONO SEORANG KONTRAKTOR

Kantor Hukum ANANTA melakukan upaya hukum, dengan mengajukan gugatan perdata di pengadilan Jakarta Barat dengan tergugat Saudara Fredy Haryono, yang merupakan kontraktor yang melakukan tindakan inkar janji atas investasi dana project yang di derita saudara virgon hartoyo,

Bahwa pada tanggal 13 Mei 2020 Saudara virgon hartoyo di dampingi Kuasa Hukum dari Kantor Hukum ANANTA melakukan pelaporan pada polres tanggerang selatan dengan laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang di lakukan oleh saudara Freddy Haryono dengan nomor laporan polisi nomor No.LP/512/K/V/2020/SPKT/Res.Tangsel, dimana status akhir dari 17 Desember 2022 antara Penggugat dan Tergugat membuat kesepakatan Perdamaian di Jakarta.

Kesepakatan tersebut lahir didasari adanya Laporan Penggugat pada POLRES Tanggerang Selatan atas tindak pidana Penipuan dan Penggelapan yang dilakukan oleh Tergugat.

“ Kami meyakini ada niat bohong dengan pengajuan damai yang di lakukan oleh tergugat, tandas Mohamad Nasir, SH, dimana tergugat mengajukan upaya damai dengan mengajukan penggantian kerugian yang di derita korban sebesar Rp. 1.500.000.000,-(satu milliar lima ratus juta rupiah). Bahwa bentuk Perdamaian yang tertuang dalam kesepakatan perdamaian adalah terkait kewajiban Penggugat mengajukan pencabutan laporan polisi dan terkait dengan kewajiban Tergugat untuk menyerahkan uang sebesar Rp. 1.500.000.000,-(satu milliar lima ratus juta rupiah) dengan cara bertahap dalam jangka waktu enam bulan.

dalam kesepakatan perdamaian juga diterangkan bahwa apabila Tergugat tidak melaksanakan perdamaian sebagaimana yang telah tertuang dalam akta perdamaian sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan maka perdamaian di anggap gugur dan pihak Penggugat dapat menempuh jalur hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1338 KUHperdata yang selengkapnya dikutip sebagai berikut:

“Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik”.

Gugatan ini di ajukan di karenakan Tergugat tidak melakukan pengembalian seluruh uang Penggugat sampai batas waktu yang telah disepakati maka pantas kiranya jika Tergugat di anggap tidak beritikad baik sebagaimana itikad baik yang dimaksud dalam kesepakatan Perdamaian. Dan terkait hal tersebut pada Tanggal 27 Maret 2023 melalaui Kuasa Hukumnya Penggugat telah melayangkan Surat Peringatan atau terguran Hukum kepada Tergugat namun terkait hal tersebut Tergugat tidak juga melaksanakan kewajibannya.

Mohamad Nasir, SH, mengatakan, bahwa dalam gugatan, kami mengajukan pelaksanaan eksekutorial, sebagai jaminan agar Gugatan tidak sia-sia, Sita Jamin yang kami ajukan yakni Milik Tergugat berupa 1 Unit Apartemen 2 BR di Apartemen Mediterania Tanjung Duren Blok K25 Jakarta Barat. Dan Berupa Kendaraan Roda empat merek Toyota Innova 2.4 V A/T warna Hitam tahun pembuatan 2016 dengan Plat nomor B 2374 KFA milik Tergugat.

Pengadilan Jakarta Barat, telah melakukan panggilan ke tiga tidak kepada tergugat, tetapi sampai saat ini, tergugat atau kuasa yang di tunjuk tidak pernah menghadiri panggilan majelis hakim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *