Kasus Penyadapan Seret Tiga Perwira Tinggi, Polri Tegaskan Penertiban Internal

oleh
oleh
Kasus Penyadapan Seret Tiga Perwira Tinggi, Polri Tegaskan Penertiban Internal

Jakarta | Polri menetapkan tiga orang berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Informasi mengenai penetapan tersebut disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta. Ia menjelaskan bahwa status tersangka diberikan setelah penyidik mendalami perkara dan mengumpulkan keterangan serta bukti terkait dugaan tindakan tersebut. Penetapan itu merupakan bagian dari proses hukum yang masih berjalan, sehingga dugaan keterlibatan masing-masing pihak perlu dibuktikan lebih lanjut melalui penyidikan dan tahapan peradilan.

Dalam pemberitaan mengenai perkara ini, inisial LSP, ASN, dan EH disebut merujuk kepada Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso. Penyebutan nama tersebut bersumber dari informasi yang beredar mengenai identitas para tersangka. Namun, keterangan resmi penyidik menjadi rujukan utama untuk memahami posisi hukum dan perkembangan kasus. Status tersangka tidak dengan sendirinya berarti seseorang telah dinyatakan bersalah; penilaian akhir berada pada proses peradilan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu, perkembangan perkara perlu dicermati secara proporsional, dengan membedakan dugaan penyidik dari fakta yang telah diputus pengadilan.

Penyidik juga menduga tindakan penyadapan tidak hanya menyasar Presiden. Menurut paparan Asep Safrudin, sejumlah pihak lain diduga menjadi sasaran, mencakup pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, tokoh organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha. Dugaan cakupan sasaran yang beragam itu menjadi salah satu aspek yang diperiksa untuk mengetahui pola, metode, serta kemungkinan tujuan tindakan. Rentang dugaan perbuatan disebut berlangsung pada 2025–2026. Dalam konferensi pers tersebut, keterangan mengenai sasaran dan waktu kejadian disampaikan sebagai bagian dari hasil penyelidikan sementara, bukan sebagai kesimpulan yang telah berkekuatan hukum tetap. Penyidik masih perlu menguraikan bukti untuk menjelaskan bagaimana akses komunikasi diduga diperoleh, siapa saja yang terdampak, dan apakah terdapat pihak lain yang berperan. Pengungkapan informasi secara bertahap diharapkan memberi gambaran mengenai penanganan perkara, sekaligus menjaga agar hak semua pihak tetap dihormati selama proses hukum berlangsung.

Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menyampaikan bahwa penegakan hukum dalam kasus penyadapan yang menyeret tiga perwira tinggi sejalan dengan program Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto. Program tersebut, sebagaimana dijelaskan Isir, diarahkan untuk membersihkan institusi dari dalam. Dengan demikian, penanganan perkara ini ditempatkan sebagai bagian dari pembenahan internal Polri, bukan sesuatu yang terpisah dari upaya tersebut. Isir menyampaikan keterangan itu dalam konferensi pers di Bareskrim Polri pada Selasa, 3 November 2026.

Dalam kesempatan tersebut, Isir menekankan bahwa kepercayaan masyarakat berawal dari polisi yang bersih. Ia juga menyampaikan bahwa pembenahan perlu dimulai dari internal kepolisian. Pesan itu menjadi dasar penjelasannya mengenai hubungan penegakan hukum atas perkara penyadapan dan program yang dijalankan di lingkungan Polri. Pernyataan tersebut menempatkan kebersihan institusi dan pembenahan dari dalam sebagai hal yang berkaitan dengan kepercayaan masyarakat, sesuai dengan keterangan yang disampaikannya kepada wartawan.

Isir tidak sekadar menyebut adanya proses hukum dalam kasus tersebut, tetapi juga mengaitkannya dengan arah pembenahan internal yang menjadi program Kapolri. Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa kepercayaan masyarakat berawal dari polisi yang bersih, sehingga langkah pembenahan harus dimulai di dalam institusi. Keterangan itu disampaikan di Bareskrim Polri pada Selasa, 3 November 2026, dalam konferensi pers. Penjelasan Isir berfokus pada keselarasan penegakan hukum kasus ini dengan program Kapolri untuk membersihkan institusi dari dalam, serta pada pesan bahwa pembenahan internal berkaitan dengan kepercayaan publik.

Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal yang tengah diperiksa bukan merupakan kebijakan institusi. Menurut Asep Edi, tindakan tersebut diduga dilakukan oleh oknum, sehingga penanganannya perlu ditempatkan sebagai persoalan individual dan ditelusuri berdasarkan bukti. Penegasan ini disampaikan untuk membedakan dugaan perbuatan yang sedang diselidiki dari sikap serta aturan resmi Polri.

Pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran tersebut berlangsung di Bareskrim Polri dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri. Kedua satuan itu menjalankan proses pemeriksaan sesuai lingkup penanganannya, sementara jajaran Irwasum turut melakukan pengawasan. Pengawasan tersebut dimaksudkan untuk memastikan setiap tahapan berjalan tertib, objektif, dan sesuai prosedur. Asep Edi menyatakan bahwa pengawasan internal diperlukan agar pemeriksaan terhadap dugaan tindakan oknum tidak menyimpang dari ketentuan yang berlaku.

Dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, pada Selasa, 3 November, Asep Edi menjelaskan fungsi pengawasan tersebut. Jajaran Irwasum, kata dia, mengawal proses supaya pemeriksaan dilaksanakan secara profesional dan proporsional. Artinya, penanganan harus bertumpu pada fakta dan bukti, sekaligus mempertimbangkan kewenangan masing-masing pihak yang terlibat. Pengawasan tidak menggantikan pemeriksaan oleh Bareskrim maupun Divpropam, melainkan membantu memastikan proses berjalan sebagaimana mestinya. Dengan pemisahan peran itu, penyelidikan dan penegakan disiplin dapat berlangsung dalam jalur yang sesuai, tanpa menyimpulkan kesalahan sebelum pemeriksaan selesai.

Penegasan bahwa dugaan pelanggaran merupakan perbuatan oknum juga menempatkan proses penanganan dalam kerangka akuntabilitas internal. Polri, melalui satuan yang berwenang, perlu menguji keterangan dan bukti sebelum menetapkan kesimpulan. Sementara itu, pengawasan Irwasum diarahkan pada kualitas serta kepatutan proses, termasuk memastikan penanganan tidak berlebihan ataupun mengabaikan dugaan yang harus ditindaklanjuti. Asep Edi menyampaikan keterangan tersebut dalam konteks pengawalan pemeriksaan, bukan sebagai pengganti hasil penyidikan. Karena itu, status dugaan tetap menunggu perkembangan pemeriksaan resmi di Bareskrim dan Divpropam Polri.

Asep Edi menyebut penanganan dugaan penyadapan tersebut mengacu pada instrumen aturan yang berlaku di lingkungan Polri. Keberadaan ketentuan itu, menurutnya, menjadi bagian dari mekanisme pengawasan dan penertiban internal ketika muncul persoalan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas personel. Rujukan aturan juga diperlukan agar pemeriksaan berjalan dalam kerangka organisasi yang jelas, dengan pembagian kewenangan serta tata kerja yang telah ditetapkan. Namun, penyebutan dasar hukum tersebut tidak dengan sendirinya menentukan hasil pemeriksaan atas dugaan yang sedang ditangani. Proses tetap berlangsung, dan keterangan mengenai fakta maupun tanggung jawab pihak terkait perlu menunggu hasil pemeriksaan resmi. Karena itu, perkara ini masih harus dipahami sebagai dugaan yang sedang diperiksa, bukan sebagai pelanggaran yang telah dipastikan.

Salah satu aturan yang disebut Asep Edi ialah Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 mengenai pelaksanaan tugas pusat pemantauan Polri. Ketentuan tersebut menjadi salah satu rujukan yang berkaitan dengan fungsi pemantauan di lingkungan kepolisian. Ia juga merujuk Peraturan Polri Nomor 4 Tahun 2025, yang mengatur perubahan keenam atas Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2017 tentang susunan organisasi dan tata kerja tingkat Mabes Polri. Rujukan ini menjelaskan konteks kelembagaan yang digunakan dalam menata tugas dan fungsi pada tingkat markas besar. Penyebutan dua regulasi tersebut memberi gambaran bahwa Polri memiliki kerangka aturan organisasi dan pemantauan yang dapat menjadi acuan dalam penanganan persoalan internal. Meski demikian, penerapan ketentuan dalam perkara ini tetap bergantung pada proses pemeriksaan dan penilaian terhadap informasi yang tersedia.

Di tengah pemeriksaan yang berjalan, Polri memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berlangsung seperti biasa. Kegiatan pelayanan publik, menurut keterangan yang disampaikan, tidak dihentikan karena penanganan kasus tersebut. Kepastian ini dimaksudkan agar masyarakat tetap dapat mengakses layanan kepolisian melalui mekanisme yang tersedia, sementara proses internal berjalan sesuai ketentuan.

Baca juga: Sehari Menjabat Kapolri, Suyudi Rotasi 88 Perwira Polri | Nasib Tiga Legislator yang Diamankan dalam Kasus Narkoba Menunggu Keputusan Gerindra | Bobby Nasution Tegaskan Pilihan Politiknya Tetap Bersama Gerindra

396 kunjungan