Kemenkeu Jadwalkan Lelang SUN Rp30 Triliun pada 13 Oktober 2026

oleh -209 Dilihat
oleh
Kemenkeu Jadwalkan Lelang SUN Rp30 Triliun pada 13 Oktober 2026

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan menjadwalkan lelang Surat Utang Negara (SUN) berdenominasi rupiah pada Selasa, 13 Oktober 2026. Lelang tersebut ditujukan untuk memenuhi sebagian kebutuhan pembiayaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.

Berdasarkan pengumuman DJPPR tertanggal Jumat, 9 Oktober 2026, target indikatif penerbitan SUN dalam lelang itu ditetapkan sebesar Rp30 triliun. Nilai tersebut menjadi sasaran penerbitan yang disiapkan pemerintah melalui mekanisme lelang pada jadwal yang telah ditentukan.

Selain target indikatif, DJPPR menetapkan batas maksimal penjualan sebesar 150% dari target indikatif. Dengan demikian, batas penjualan dalam lelang dapat mencapai Rp45 triliun apabila dihitung berdasarkan target penerbitan sebesar Rp30 triliun. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari informasi lelang yang diumumkan oleh DJPPR.

Lelang SUN pada 13 Oktober 2026 merupakan agenda penerbitan surat utang negara dalam denominasi rupiah untuk mendukung pemenuhan sebagian kebutuhan pembiayaan APBN 2026. Informasi mengenai jadwal, tujuan lelang, target indikatif, dan batas maksimal penjualan disampaikan DJPPR melalui pengumuman resmi pada 9 Oktober 2026.

Pemerintah menawarkan sembilan seri Surat Utang Negara (SUN) dalam lelang yang dijadwalkan berlangsung pada 13 Oktober 2026. Penawaran tersebut mencakup kelompok tenor pendek dan tenor panjang, dengan setiap seri memiliki kode penerbitan serta karakteristik jatuh tempo dan kupon masing-masing. Rincian ini menjadi acuan bagi investor untuk menilai pilihan instrumen yang tersedia dalam lelang.

Kelompok tenor pendek terdiri atas tiga seri, yaitu SPN01261114, SPN03270113, dan SPN12271014. Ketiganya merupakan seri yang disiapkan untuk memenuhi kebutuhan investasi pada jangka waktu yang relatif lebih singkat. Kode seri tetap perlu diperhatikan secara saksama karena membedakan setiap instrumen yang ditawarkan, termasuk periode penerbitan dan waktu jatuh temponya.

Untuk kelompok tenor panjang, bahan sumber menyebutkan enam seri. Namun, kode seri yang tercantum dalam bahan tersebut adalah lima seri, yakni FR0110 dengan kupon 7,25%, FR0111 dengan kupon 7%, FR0112 dengan kupon 7,25%, FR0102 dengan kupon 6,87%, serta FR0105 dengan kupon 6,87%. Kelima seri tersebut menawarkan tingkat kupon yang berbeda, sehingga investor dapat membandingkan potensi pendapatan kupon sesuai dengan strategi dan tujuan investasinya.

Dengan demikian, daftar yang tersedia dalam bahan sumber mencakup tiga seri tenor pendek dan lima kode seri tenor panjang, sementara keterangan umum menyatakan adanya sembilan seri SUN serta enam seri dalam kelompok tenor panjang. Informasi mengenai kode dan kupon disajikan sebagaimana tercantum, tanpa menambahkan seri lain yang tidak disebutkan. Investor sebaiknya merujuk pada pengumuman resmi lelang untuk memperoleh rincian lengkap mengenai seri yang ditawarkan, termasuk ketentuan penawaran dan hasil akhir alokasi.

Penjualan Surat Utang Negara (SUN) pada lelang 13 Oktober 2026 dilakukan melalui sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia. Mekanisme ini menjadi sarana resmi bagi pemerintah untuk menawarkan SUN kepada peserta lelang, termasuk perbankan, perusahaan efek, dan pihak lain yang memenuhi persyaratan. Prosesnya berlangsung secara terbuka, sehingga peserta dapat menyampaikan penawaran sesuai ketentuan dan jadwal yang telah ditetapkan.

Lelang tersebut menggunakan metode harga beragam atau multiple price. Dalam metode ini, setiap penawaran yang dinyatakan menang tidak secara otomatis memperoleh harga yang sama. Peserta dengan penawaran kompetitif wajib mencantumkan tingkat imbal hasil atau yield yang diinginkan. Apabila penawaran tersebut diterima sebagai bagian dari pemenang lelang, peserta membayar berdasarkan yield yang diajukannya masing-masing. Dengan demikian, harga pembelian dapat berbeda satu peserta dan peserta lainnya, sesuai tingkat yield kompetitif yang berhasil dimenangkan.

Sementara itu, peserta yang mengajukan penawaran nonkompetitif tidak menentukan yield secara langsung. Penawaran jenis ini akan menggunakan yield rata-rata tertimbang dari seluruh penawaran kompetitif yang dinyatakan menang. Ketentuan tersebut memberikan mekanisme penetapan harga yang lebih seragam bagi peserta nonkompetitif, sekaligus tetap mengacu pada hasil pembentukan harga melalui penawaran kompetitif. Besaran pembayaran kemudian dihitung berdasarkan yield rata-rata tertimbang tersebut dan karakteristik SUN yang dibeli.

Nilai indikatif yang diumumkan untuk setiap seri berfungsi sebagai acuan, bukan batas mutlak jumlah penerbitan. Pemerintah berhak menjual masing-masing seri dalam jumlah yang lebih besar atau lebih kecil daripada nilai indikatif yang telah ditentukan. Keputusan akhir dapat mempertimbangkan kondisi pasar, tingkat permintaan, serta kebutuhan pembiayaan negara. Adapun nilai nominal setiap unit SUN yang dilelang ditetapkan sebesar Rp1 juta. Peserta perlu memperhatikan kelipatan pembelian dan ketentuan teknis penyampaian penawaran agar transaksi dapat diproses sesuai mekanisme lelang.

Investor individu maupun institusi pada prinsipnya dapat menyampaikan penawaran dalam lelang Surat Utang Negara (SUN) yang dijadwalkan pemerintah. Akses tersebut memungkinkan berbagai kategori investor untuk berpartisipasi sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, investor tidak menyampaikan bids secara langsung kepada penyelenggara lelang. Pengajuan penawaran harus dilakukan melalui peserta lelang yang telah ditetapkan, sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 168/PMK.08/2019.

Peserta lelang yang tercantum dalam bahan sumber terdiri atas Citibank N.A., Deutsche Bank AG, PT Bank HSBC Indonesia, PT Bank Central Asia Tbk., PT Bank Danamon Indonesia, PT Bank Maybank Indonesia Tbk., PT Bank Mandiri (Persero), PT Bank Negara Indonesia (Persero), PT Bank OCBC NISP Tbk., PT Bank Panin Tbk., PT Bank Rakyat Indonesia Tbk., dan PT Bank Permata Tbk. Melalui peserta tersebut, investor dapat menyampaikan instruksi atau penawaran sesuai prosedur yang ditetapkan dalam pelaksanaan lelang SUN.

Daftar tersebut juga mencakup PT Bank CIMB Niaga Tbk., PT Bank ANZ Indonesia, Standard Chartered Bank, JP Morgan Chase Bank N.A., PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk., serta PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Penetapan jalur pengajuan melalui peserta lelang dimaksudkan untuk memastikan proses administrasi dan penyampaian bids mengikuti kerangka regulasi yang berlaku. Dengan demikian, investor yang hendak berpartisipasi perlu menggunakan salah satu peserta yang tersedia dan memenuhi persyaratan pengajuan sesuai ketentuan. Daftar tersebut merupakan peserta lelang sebagaimana tercantum dalam bahan sumber.