JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan di dua lokasi di Jakarta Barat, yakni Kampung Boncos dan Kampung Ambon. Kegiatan tersebut berlangsung pada Jumat pagi, 9 Oktober 2026, sebagai bagian dari langkah penanganan terhadap dugaan penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut.
Informasi mengenai penggerebekan itu disampaikan Kepala Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Komisaris Besar Zulkarnain. Berdasarkan keterangan tersebut, aparat gabungan menyasar Kampung Boncos dan Kampung Ambon dalam kegiatan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika. Dua wilayah itu menjadi lokasi pelaksanaan operasi pada waktu yang sama dalam agenda penindakan yang dilakukan oleh kepolisian.
Penggerebekan di Kampung Boncos dan Kampung Ambon menjadi perhatian karena kedua lokasi tersebut berada di wilayah Jakarta Barat dan menjadi sasaran kegiatan kepolisian terkait dugaan penyalahgunaan narkotika. Penyampaian informasi awal ini menegaskan lokasi, waktu, serta unsur kepolisian yang terlibat dalam kegiatan tersebut. Adapun rincian mengenai pelaksanaan penggerebekan dan perkembangan penanganannya masih menunggu keterangan lebih lanjut dari pihak berwenang. Pada tahap ini, informasi yang tersedia berfokus pada berlangsungnya kegiatan gabungan di dua lokasi tersebut pada Jumat pagi. Pernyataan Komisaris Besar Zulkarnain menjadi dasar keterangan mengenai waktu dan pelaksanaan penggerebekan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Polda Metro Jaya.
Zulkarnain menjelaskan bahwa penggerebekan di Kampung Boncos dan Kampung Ambon melibatkan tim gabungan dari beberapa unsur kepolisian. Operasi tersebut tidak hanya ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Polda Metro Jaya, tetapi juga didukung oleh fungsi-fungsi lain yang memiliki tugas berbeda dalam pelaksanaan kegiatan di lapangan.
Menurut Zulkarnain, unsur Brigade Mobil atau Brimob turut dilibatkan dalam operasi tersebut. Selain itu, fungsi Sabhara juga menjadi bagian dari tim gabungan. Keterlibatan berbagai fungsi itu menunjukkan bahwa pelaksanaan operasi disusun dengan menyesuaikan kebutuhan tugas, mulai dari penanganan perkara narkoba hingga dukungan pengamanan dan pengendalian situasi selama kegiatan berlangsung.
Zulkarnain juga menyebut adanya unsur lain di luar Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, Brimob, dan Sabhara. Dengan demikian, komposisi tim tidak terbatas pada satu direktorat atau satu fungsi kepolisian saja. Masing-masing unsur bergabung sesuai peran dan kewenangannya, sementara penanganan operasi tetap berada dalam koordinasi kepolisian. Pernyataan tersebut menegaskan komposisi lintas fungsi dalam kegiatan di kedua lokasi tanpa merinci jumlah personel yang terlibat.
Zulkarnain menjelaskan bahwa penggerebekan gabungan tersebut diarahkan ke sejumlah lokasi yang diduga digunakan untuk penyalahgunaan atau peredaran narkotika. Sasaran operasi bukan ditentukan semata-mata berdasarkan nama wilayah, melainkan berdasarkan informasi dan indikasi mengenai adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkotika di lokasi tersebut.
Dalam keterangannya, ia menyebut polisi menyasar tempat-tempat yang diduga menjadi sarang narkotika. Istilah “kampung-kampung narkoba” digunakan untuk menggambarkan kawasan yang dalam penyebutan lama kerap dikaitkan dengan aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Penyebutan itu merupakan penjelasan mengenai istilah yang digunakan dalam konteks operasi, bukan penetapan bahwa seluruh warga atau lingkungan di kawasan tersebut terlibat.
Penjelasan tersebut menempatkan Kampung Boncos dan Kampung Ambon sebagai bagian dari lokasi yang mendapat perhatian aparat karena adanya dugaan aktivitas narkotika. Polisi berupaya mendatangi titik-titik yang dianggap perlu diperiksa untuk mengungkap kemungkinan penyalahgunaan, transaksi, atau peredaran barang terlarang. Dengan demikian, fokus penggerebekan berada pada dugaan tindak pidana dan lokasi yang menjadi sasaran penyelidikan, bukan pada pemberian label terhadap seluruh kawasan.
Keterangan Zulkarnain juga menunjukkan bahwa operasi dilakukan sebagai langkah penindakan terhadap lingkungan atau tempat yang diduga menjadi pusat kegiatan narkotika. Namun, status dugaan tersebut tetap perlu dibedakan dari hasil pemeriksaan dan proses hukum selanjutnya. Fakta mengenai siapa saja yang terlibat, jenis pelanggaran yang ditemukan, serta barang bukti yang berhasil diamankan harus ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan resmi kepolisian.
Melalui penggerebekan di lokasi-lokasi yang dicurigai, aparat berupaya menghentikan akses terhadap narkotika sekaligus mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga menjalankan aktivitas tersebut. Penjelasan pejabat Polri ini menegaskan bahwa sasaran operasi adalah titik yang dicurigai berkaitan dengan penyalahgunaan atau peredaran narkotika, sebagaimana informasi yang menjadi dasar tindakan kepolisian.
Operasi gabungan Polri yang menyasar Kampung Boncos dan Kampung Ambon diarahkan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika. Tujuan tersebut disampaikan Zulkarnain sebagai dasar pelaksanaan penggerebekan di dua wilayah yang menjadi sasaran kegiatan kepolisian. Dengan demikian, operasi tidak hanya dipandang sebagai tindakan di satu lokasi, tetapi sebagai bagian dari upaya untuk menghentikan kesinambungan peredaran narkotika dari satu titik ke titik lainnya.
Pemutusan mata rantai peredaran narkotika mencakup perhatian terhadap jalur dan lingkungan yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut. Karena itu, Kampung Boncos dan Kampung Ambon menjadi sasaran penggerebekan gabungan yang melibatkan unsur Polri. Keterangan mengenai tujuan operasi ini menempatkan kegiatan tersebut dalam kerangka penanganan peredaran narkotika, tanpa memberikan rincian lebih lanjut mengenai hasil yang diperoleh di lapangan.
Zulkarnain menegaskan bahwa arah operasi adalah menghentikan mata rantai peredaran narkotika melalui tindakan kepolisian di wilayah sasaran. Penggerebekan di Kampung Boncos dan Kampung Ambon berkaitan langsung dengan tujuan itu, yakni mencari titik yang dipandang perlu ditangani agar peredaran narkotika tidak terus berlanjut. Penjelasan tersebut menjadi dasar informasi mengenai maksud operasi, sementara keterangan tentang penangkapan, penyitaan, korban, maupun perkembangan penyelidikan tidak disampaikan dalam sumber yang tersedia.

