BENGKULU, BENGKULU — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu menegur 34 akun media sosial dan pelaku usaha wisata yang masih mempromosikan Cagar Alam Gugus Pulau Anak Krakatau sebagai destinasi wisata. Teguran tersebut disampaikan melalui surat bernomor S.544/K.10/TU/KSA.04.01/B/10/2026 yang diterbitkan pada 7 Oktober 2026. Langkah ini diambil untuk menghentikan promosi kegiatan wisata yang mengarahkan masyarakat menuju kawasan konservasi tersebut.
Dalam surat itu, para penerima diminta segera menghentikan seluruh aktivitas promosi dan pemasaran yang berkaitan dengan perjalanan ke Cagar Alam Gugus Pulau Anak Krakatau. Larangan tersebut mencakup penawaran paket wisata, pembukaan pendaftaran peserta, penerimaan pemesanan, serta proses pembayaran. Setiap bentuk komunikasi komersial yang dapat mendorong masyarakat untuk berkunjung ke kawasan itu juga diminta dihentikan.
BKSDA Bengkulu menegaskan bahwa penghentian tidak hanya berlaku bagi materi iklan di media sosial. Larangan juga mencakup pemberangkatan wisatawan dan seluruh bentuk pengorganisasian perjalanan yang menjadikan cagar alam tersebut sebagai tujuan. Dengan demikian, akun promosi, agen perjalanan, penyedia paket wisata, maupun pihak lain yang terlibat dalam pelaksanaan perjalanan diminta tidak lagi menawarkan atau memfasilitasi kegiatan tersebut.
Surat teguran itu menjadi pemberitahuan resmi kepada pihak-pihak yang masih mengiklankan wisata Anak Krakatau, termasuk melalui unggahan digital dan layanan pemesanan. BKSDA Bengkulu meminta penerima surat menyesuaikan informasi yang beredar dengan ketentuan konservasi yang berlaku. Promosi yang tetap mencantumkan kawasan cagar alam sebagai tujuan berpotensi menimbulkan persepsi bahwa kunjungan wisata ke wilayah tersebut diperbolehkan, meskipun telah diminta untuk dihentikan.
Berbagai aktivitas wisata di kawasan Cagar Alam Gugus Pulau Anak Krakatau tidak dapat dilakukan secara bebas. Larangan tersebut mencakup trekking, pendakian, berkemah, kunjungan pantai, sightseeing, fotografi untuk kepentingan wisata, wisata bahari, serta bentuk rekreasi lain yang menjadikan kawasan konservasi itu sebagai tujuan perjalanan. Kegiatan tersebut dinilai berpotensi mengganggu ekosistem, keselamatan pengunjung, dan fungsi perlindungan kawasan.
Kepala Seksi KSDA Wilayah III Lampung BKSDA Bengkulu, Itno Itoyo, menjelaskan bahwa teguran kepada sejumlah akun promosi diberikan setelah sosialisasi mengenai status kawasan konservasi dilakukan berulang kali. Meskipun informasi tersebut telah disampaikan, masih terdapat pelaku usaha yang mencantumkan Anak Krakatau dalam paket perjalanan, iklan, dan materi promosi wisata. Praktik itu dapat menimbulkan persepsi bahwa kawasan tersebut terbuka untuk kunjungan umum seperti destinasi wisata lainnya.
Cagar Alam Gugus Pulau Anak Krakatau merupakan kawasan suaka alam, bukan objek wisata umum. Status ini membuat pemanfaatannya tunduk pada ketentuan konservasi yang lebih ketat. Perlindungan kawasan menjadi prioritas, sehingga kegiatan yang bersifat rekreatif, komersial, atau promosi wisata tidak dapat dilakukan tanpa dasar hukum dan persetujuan dari otoritas terkait.
Akses masyarakat ke kawasan tersebut memerlukan perizinan sesuai mekanisme yang berlaku. Setiap calon pengunjung perlu memastikan tujuan, lokasi, waktu, dan bentuk kegiatan telah mendapat persetujuan sebelum memasuki kawasan. Kegiatan tertentu, seperti penelitian, masih dapat dilakukan sepanjang memenuhi persyaratan dan memperoleh izin masuk kawasan konservasi. Dengan demikian, izin tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen untuk mengendalikan aktivitas, meminimalkan dampak terhadap lingkungan, serta menjaga keberlanjutan ekosistem Anak Krakatau. Pelaku usaha juga diharapkan menghentikan promosi yang berpotensi mendorong kunjungan tanpa izin dan menyesuaikan paket perjalanan dengan aturan konservasi yang berlaku.
Larangan memasuki dan mendaki kawasan Anak Krakatau diberlakukan terutama untuk melindungi keselamatan wisatawan. Pada Agustus 2026, beredar dokumentasi yang memperlihatkan sejumlah orang memasuki kawasan tersebut dan menaiki lereng gunung, meskipun status vulkaniknya berada pada Level III atau Siaga. Situasi itu menjadi sorotan karena erupsi gunung api dapat berlangsung secara tiba-tiba, tanpa selalu memberikan waktu yang cukup bagi pengunjung untuk menyelamatkan diri. Aktivitas di sekitar kawah, lereng, dan zona rawan juga berisiko menghadapkan wisatawan pada lontaran material vulkanik, awan panas, gas berbahaya, serta perubahan kondisi medan.
Risiko tersebut semakin perlu diperhatikan karena morfologi Anak Krakatau telah berubah secara signifikan. Pada 22 Desember 2018, longsoran tubuh gunung memicu tsunami yang berdampak di wilayah pesisir Selat Sunda. Peristiwa itu menunjukkan bahwa perubahan struktur gunung dapat terjadi dan menimbulkan bahaya lanjutan, termasuk ketika aktivitas erupsi atau geologi berlangsung di sekitar lereng. Anak Krakatau juga mengalami episode erupsi berkelanjutan pada 4–6 September 2026 selama sekitar 25 jam. Setelah evaluasi aktivitas vulkanik, statusnya diturunkan dari Level III Siaga menjadi Level II Waspada pada 21 September 2026.
Penurunan status tersebut tidak berarti seluruh potensi bahaya telah hilang. Ancaman erupsi, guguran material, gas vulkanik, dan perubahan medan tetap dapat muncul sehingga masyarakat diminta mematuhi rekomendasi keselamatan dari otoritas terkait. BKSDA mengingatkan agar wisatawan tidak menjadikan penurunan status sebagai alasan untuk mendekati atau mendaki gunung. Panorama Anak Krakatau tetap dapat dinikmati dari luar batas cagar alam, misalnya ketika melintas menggunakan kapal atau mengamatinya dari kejauhan. Pilihan tersebut memungkinkan masyarakat menikmati lanskap gunung tanpa memasuki area yang memiliki risiko vulkanik dan tanpa mengabaikan ketentuan konservasi.
Surat teguran BKSDA Bengkulu ditujukan kepada 34 akun media sosial dan pelaku usaha yang disebut mempromosikan atau mengorganisasi perjalanan wisata ke Cagar Alam Gugus Pulau Anak Krakatau. Para pihak tersebut berasal dari sejumlah daerah, yakni Lampung, Banten, Jawa Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Yogyakarta, dan Jakarta. BKSDA meminta seluruh penerima surat segera menghentikan kegiatan promosi maupun pengorganisasian perjalanan menuju kawasan konservasi tersebut.
Permintaan itu mencakup penghentian penyebaran informasi paket wisata, perekrutan peserta, pengaturan jadwal, serta pemberangkatan wisatawan yang tidak sesuai dengan ketentuan konservasi. Apabila setelah teguran masih ditemukan aktivitas pengorganisasian atau pemberangkatan wisata, termasuk kegiatan memasuki kawasan tanpa Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI), proses penegakan hukum dapat dilakukan. Langkah tersebut akan ditempuh apabila pihak-pihak terkait tetap menjalankan aktivitas yang bertentangan dengan aturan perlindungan kawasan.
Pejabat BKSDA Bengkulu, Itno, menyatakan bahwa penanganan pelanggaran tidak dapat dilakukan oleh satu lembaga saja. Menurut dia, proses tersebut membutuhkan keterlibatan aparat penegak hukum agar setiap dugaan pelanggaran dapat ditindak sesuai ketentuan yang berlaku. BKSDA juga akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan pihak terkait, termasuk Pemerintah Provinsi Lampung, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, serta unsur terkait di Banten.
Surat tersebut turut ditembuskan kepada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Badan Geologi, Polda Lampung, Pemerintah Provinsi Lampung, dinas kehutanan, serta dinas pariwisata di Lampung dan Lampung Selatan. Pencantuman berbagai instansi itu menjadi bagian dari koordinasi pengawasan dan penanganan kegiatan di sekitar kawasan Anak Krakatau.
Dalam surat, BKSDA juga mencantumkan ketentuan pidana bagi pelanggaran tertentu terhadap kawasan suaka alam. Pelanggaran oleh perseorangan dapat diancam hukuman hingga 11 tahun penjara dan denda maksimal Rp200 juta. Sementara itu, korporasi dapat menghadapi ancaman pidana hingga 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp50 miliar.

