JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Kementerian Koperasi tengah mengupayakan agar koperasi dapat menjadi mitra dalam penyaluran gaji dan dana pensiun bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS). Gagasan tersebut diarahkan untuk memperluas peran koperasi dalam menyediakan layanan keuangan sekaligus mendekatkan akses pembayaran kepada para pensiunan di berbagai daerah.
Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi menyampaikan bahwa koperasi sedang diusahakan agar dapat menjalankan layanan yang serupa dengan PT Pos Indonesia dan perbankan. Pernyataan itu disampaikan dalam keterangannya pada Kamis, 8 Oktober 2026. Menurutnya, peluang tersebut masih menjadi bagian dari upaya dan pembahasan yang perlu dikaji bersama oleh pihak-pihak terkait.
Rencana ini belum merupakan keputusan resmi pemerintah mengenai perluasan jalur pembayaran gaji pensiunan ASN. Dengan demikian, koperasi belum secara otomatis ditetapkan sebagai penyalur gaji atau dana pensiun yang dapat menggantikan maupun menambah kanal pembayaran yang telah berjalan. Pelaksanaan layanan tersebut masih memerlukan pembahasan lebih lanjut, termasuk mengenai kesiapan kelembagaan, sistem pembayaran, pengawasan, keamanan transaksi, serta ketentuan yang berlaku.
Upaya melibatkan koperasi menunjukkan adanya penjajakan terhadap alternatif layanan pembayaran bagi pensiunan. Namun, informasi mengenai rencana tersebut perlu dipahami sebagai perkembangan awal, bukan kebijakan yang sudah diberlakukan. Pemerintah dan kementerian terkait masih perlu menyelesaikan proses koordinasi serta memastikan mekanisme penyaluran dapat berjalan secara aman, transparan, dan sesuai dengan kebutuhan penerima. Sampai terdapat keputusan dan aturan resmi, pembayaran gaji pensiunan ASN tetap mengikuti jalur yang berlaku saat ini.
Ahmad Zabadi menegaskan bahwa dorongan agar koperasi menjadi mitra dalam pembayaran gaji pensiunan ASN tidak dimaksudkan untuk mengambil alih fungsi perbankan. Koperasi juga tidak diarahkan menggantikan peran bank pembangunan daerah maupun lembaga perbankan lain yang selama ini menjalankan layanan pembayaran gaji dan dana pensiun. Keterlibatan koperasi ditempatkan sebagai bagian dari upaya memperluas pilihan layanan keuangan bagi masyarakat.
Menurut Zabadi, kehadiran koperasi dapat menjadi alternatif yang melengkapi layanan yang sudah tersedia. Melalui jaringan dan kedekatan koperasi dengan anggota, masyarakat berpotensi memperoleh akses layanan yang lebih beragam, mudah dijangkau, serta sesuai dengan kebutuhan setempat. Posisi tersebut tetap harus dibangun melalui kerja sama dan pembagian peran yang jelas, bukan melalui persaingan yang menghilangkan fungsi pihak lain.
Kementerian Koperasi menekankan bahwa pengembangan layanan tersebut harus mengutamakan keamanan. Pengelolaan pembayaran gaji atau dana pensiun memerlukan sistem yang andal, perlindungan data, tata kelola yang transparan, serta mekanisme pengawasan yang memadai. Selain itu, setiap koperasi yang terlibat wajib mematuhi peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku dalam penyelenggaraan layanan keuangan. Kepatuhan menjadi dasar penting agar kepercayaan anggota dan masyarakat tetap terjaga.
Zabadi juga menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari pembangunan ekosistem ekonomi yang sehat. Ekosistem tersebut perlu memberi ruang bagi seluruh pihak untuk berkembang bersama dan menghadirkan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Dengan demikian, keterlibatan koperasi tidak dipahami sebagai upaya mengubah struktur layanan perbankan, melainkan sebagai peluang untuk memperkuat kolaborasi, memperluas akses, dan meningkatkan kualitas pelayanan. Setiap pihak diharapkan menjalankan kewenangannya secara profesional, menjaga kepentingan masyarakat, serta membangun sinergi yang berkelanjutan.
Pengembangan layanan koperasi sebagai mitra pembayaran gaji pensiunan ASN memiliki alasan strategis yang lebih luas daripada sekadar menambah jenis kegiatan usaha. Langkah tersebut mencerminkan upaya mendorong koperasi beradaptasi dengan kebutuhan masyarakat dan perubahan lingkungan ekonomi. Menurut Zabadi, koperasi perlu bergerak dari peran tradisional sebagai wadah ekonomi anggota menuju lembaga ekonomi yang modern, profesional, dan mampu memberikan layanan yang relevan. Dengan pengelolaan yang tertib, dukungan teknologi, serta standar pelayanan yang baik, koperasi dapat membangun kepercayaan sekaligus memperluas kontribusinya dalam kehidupan ekonomi warga.
Perluasan layanan diharapkan memberikan manfaat nyata, terutama melalui akses yang lebih mudah, aman, dan efisien bagi para pensiunan ASN. Kehadiran koperasi dalam layanan pembayaran juga berpotensi membuka peluang usaha baru, memperkuat perputaran ekonomi di daerah, dan meningkatkan keterlibatan anggota dalam aktivitas produktif. Namun, setiap pengembangan layanan koperasi harus tetap berorientasi pada penguatan ekonomi masyarakat, bukan semata-mata mengejar pertumbuhan organisasi. Aspek perlindungan anggota, transparansi pengelolaan, kepatuhan terhadap ketentuan, serta peningkatan kualitas pelayanan perlu menjadi dasar dalam setiap tahapan pengembangan.
Zabadi juga menyampaikan apresiasi terhadap perhatian publik dan para pemangku kepentingan terhadap arah pembaruan koperasi. Masukan, pengawasan, dan dukungan dari berbagai pihak dinilai penting untuk membantu Kementerian Koperasi membenahi ekosistem koperasi nasional secara berkelanjutan. Perhatian tersebut dapat mendorong terciptanya tata kelola yang lebih kuat, sumber daya manusia yang kompeten, dan kolaborasi yang lebih luas dengan lembaga keuangan maupun institusi pelayanan publik. Melalui pembenahan yang konsisten, koperasi diharapkan mampu tumbuh sebagai lembaga ekonomi yang profesional, inklusif, dan benar-benar menghadirkan nilai tambah bagi anggota serta masyarakat.
Sebelumnya, Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyatakan bahwa pemerintah sedang mengkaji kemungkinan koperasi menjadi salah satu unit layanan untuk pembayaran gaji pegawai negeri sipil (PNS) dan dana pensiun. Kajian tersebut menempatkan koperasi sebagai mitra potensial dalam layanan pembayaran bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk mereka yang telah memasuki masa purnabakti. Rencana ini masih berada dalam tahap pembahasan, sehingga pelaksanaannya perlu disiapkan melalui koordinasi antarlembaga dan kerangka aturan yang sesuai.
Pembahasan mengenai rencana tersebut dilakukan bersama Kementerian Keuangan. Kerja sama ini diperlukan untuk mengkaji aspek layanan serta menyesuaikannya dengan kebijakan pengelolaan pembayaran gaji dan dana pensiun. Melalui pembahasan bersama, pemerintah mendorong perluasan fungsi koperasi agar tidak hanya menjalankan kegiatan usaha bagi anggotanya, tetapi juga dapat mengambil peran dalam layanan pembayaran yang dibutuhkan masyarakat. Penguatan peran itu diharapkan membuat koperasi mampu bersaing dengan industri perbankan.
Rencana tersebut juga disebut memiliki potensi untuk meningkatkan kualitas layanan koperasi. Dengan terlibat dalam pembayaran gaji dan dana pensiun, koperasi diharapkan dapat memperkuat kapasitas serta daya saingnya terhadap perbankan. Manfaat yang diharapkan itu menjadi bagian dari pertimbangan dalam mengembangkan peran koperasi sebagai mitra layanan pembayaran. Selanjutnya, rencana pembayaran gaji dan dana pensiun melalui koperasi menjadi salah satu materi dalam rancangan undang-undang perkoperasian yang sedang dibahas di DPR. Dengan demikian, pengaturan mengenai peran koperasi dalam layanan tersebut akan dibicarakan sebagai bagian dari proses penyusunan regulasi perkoperasian.

