Kabupaten Bandung | PT Kimia Farma (Persero) Tbk membuka peluang kemitraan produksi obat dan produk kesehatan sebagai bagian dari upaya memperkuat industri farmasi nasional. Kesempatan tersebut diperkenalkan kepada pelaku usaha dalam Indonesia Pharmaceutical Expo (IPEX) 2026, yang berlangsung di JIExpo Kemayoran, Jakarta, pada 20–23 Oktober. Melalui inisiatif ini, perusahaan menawarkan kapasitas dan kapabilitas fasilitas produksinya untuk mendukung kebutuhan mitra, sekaligus mendorong kolaborasi yang dapat memberi nilai tambah bagi ekosistem farmasi di Indonesia.
Kerja sama yang ditawarkan diarahkan untuk meningkatkan pemanfaatan fasilitas produksi Kimia Farma dan memperluas kemitraan dengan perusahaan farmasi, baik dari dalam maupun luar negeri. Dengan mempertemukan kebutuhan industri dan kapasitas manufaktur yang tersedia, kemitraan diharapkan dapat membantu pelaku usaha mengembangkan serta memproduksi obat dan produk kesehatan. Pendekatan tersebut juga membuka ruang bagi perusahaan untuk menjajaki kolaborasi yang sesuai dengan kebutuhan bisnis dan ketentuan yang berlaku. Bagi industri nasional, pemanfaatan fasilitas secara lebih optimal dapat menjadi salah satu unsur pendukung penguatan kemampuan produksi.
Head of Toll Manufacturing Kimia Farma, Hendro Tri Pancoro, menyampaikan bahwa industri membutuhkan mitra produksi yang andal, memenuhi regulasi, dan mampu mendukung pengembangan bisnis secara berkelanjutan. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa kerja sama manufaktur tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan kapasitas, tetapi juga konsistensi dalam memenuhi persyaratan dan kebutuhan mitra. Karena itu, perusahaan farmasi yang mempertimbangkan kemitraan dapat menjajaki kesesuaian produk, rencana produksi, serta standar yang diperlukan bersama Kimia Farma. Kehadiran perusahaan di IPEX 2026 menjadi sarana untuk memperkenalkan peluang tersebut secara langsung kepada calon mitra. Dengan memperluas komunikasi dan penjajakan kerja sama, Kimia Farma berupaya membuka akses bagi perusahaan domestik maupun internasional untuk memanfaatkan fasilitas yang tersedia. Kolaborasi yang dibangun diharapkan memberi dukungan bagi pertumbuhan usaha para mitra sekaligus berkontribusi pada kapasitas dan daya saing industri farmasi nasional.Kimia Farma menawarkan 24 lini produksi yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung perluasan kemitraan farmasi. Secara terencana, seluruh lini tersebut memiliki kapasitas produksi hingga 4,18 miliar unit per tahun. Skala ini memberikan ruang bagi calon mitra untuk membahas kebutuhan produksi berdasarkan jenis sediaan, volume, dan karakteristik produk. Fasilitas produksi perusahaan tersebar di Jakarta, Banjaran, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, serta Watudakon, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Keberadaan beberapa lokasi memungkinkan cakupan kemampuan produksi yang beragam, sekaligus menjadi dasar untuk menyesuaikan kebutuhan kerja sama dengan fasilitas yang relevan.
Ragam sediaan yang dapat diproduksi mencakup obat suntik steril dengan kapasitas hingga 21,78 juta ampul per tahun. Kimia Farma juga memiliki kemampuan untuk memproduksi obat yang memerlukan pengaturan khusus, termasuk golongan narkotika, psikotropika, dan prekursor farmasi, sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk sediaan lain, fasilitasnya mencakup tablet, kapsul, cairan, kapsul lunak, dan supositoria. Pilihan tersebut membuka peluang bagi mitra dengan kebutuhan produk yang berbeda, baik untuk terapi tertentu maupun kategori kesehatan yang lebih luas. Selain obat, cakupan produksi juga meliputi produk herbal dan suplemen, sehingga portofolio yang dapat dikembangkan tidak terbatas pada obat konvensional.
Pengalaman perusahaan turut mencakup produksi obat antiretroviral untuk penanganan HIV serta obat antituberkulosis. Dalam kategori tersebut, Kimia Farma berpengalaman memproduksi sediaan dengan beberapa zat aktif yang digabungkan dalam satu dosis tetap. Kombinasi dosis tetap dapat membantu menyatukan komponen terapi dalam satu produk, dengan spesifikasi yang ditetapkan sesuai kebutuhan dan persyaratan pengembangan. Pengalaman ini menunjukkan bahwa kemampuan produksi mencakup produk dengan kebutuhan formulasi dan pengendalian yang spesifik, selain sediaan umum. Calon mitra dapat mempertimbangkan kapasitas, ragam bentuk produk, dan pengalaman tersebut saat mengevaluasi peluang kerja sama. Pembahasan lebih lanjut dapat mencakup kesesuaian fasilitas, spesifikasi teknis, kepatuhan regulasi, serta rencana volume, agar bentuk kemitraan dapat diselaraskan dengan kebutuhan produk dan standar mutu yang ditetapkan.
Kimia Farma menawarkan tiga bentuk kerja sama yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan farmasi dan kesiapan produk masing-masing mitra. Pilihan tersebut mencakup pengembangan produk bermerek mitra, jasa produksi berdasarkan formula yang telah dimiliki mitra, serta layanan teknis untuk mendukung berbagai tahap pengembangan dan pemenuhan persyaratan produk. Setiap skema memiliki kebutuhan persiapan dan perkiraan waktu pelaksanaan yang berbeda.
Dalam skema pengembangan produk bermerek mitra, Kimia Farma dapat membantu menyiapkan produk dengan menggunakan dokumen dan izin edar milik Kimia Farma sesuai ketentuan yang berlaku. Produk selanjutnya dipasarkan dengan merek milik mitra. Model ini dapat menjadi pilihan bagi perusahaan yang ingin menghadirkan produk tanpa harus memulai seluruh proses pengembangan dan pengurusan dari awal. Perkiraan waktu hingga produk siap dipasarkan sekitar 6–12 bulan. Rentang tersebut bergantung pada kesiapan produk, kelengkapan informasi, serta pemenuhan persyaratan yang diperlukan.
Bentuk kedua ditujukan bagi mitra yang telah memiliki formula produk dan ingin memanfaatkan fasilitas produksi Kimia Farma. Dalam skema jasa produksi ini, formula berasal dari mitra, sedangkan kapasitas dan fasilitas produksi digunakan untuk mendukung pembuatan produk. Sebelum memasuki produksi komersial, kedua pihak perlu menyiapkan dan menyelesaikan tahapan yang relevan. Waktu pelaksanaannya diperkirakan sekitar 12–18 bulan hingga produksi komersial, dengan durasi yang dapat dipengaruhi oleh kesiapan formula, proses teknis, dan pemenuhan persyaratan.
Skema ketiga berupa layanan teknis yang dapat digunakan secara terpisah atau sebagai dukungan dalam kerja sama yang lebih luas. Cakupannya meliputi pengembangan formula, alih teknologi, pengujian stabilitas, pendampingan registrasi, serta penyusunan dokumen untuk izin edar. Dukungan ini memungkinkan mitra memperoleh bantuan pada tahapan tertentu sesuai kebutuhan, termasuk ketika produk memerlukan penguatan aspek teknis atau dokumentasi sebelum dipasarkan.
Hendro menyatakan bahwa model kerja sama akan disesuaikan dengan kebutuhan dan kesiapan masing-masing mitra. Karena itu, penentuan skema, tahapan kerja, serta target waktu perlu mempertimbangkan kondisi produk dan kelengkapan persyaratan sejak awal. Pendekatan tersebut memberi ruang bagi calon mitra untuk memilih dukungan yang paling sesuai, baik untuk mengembangkan produk bermerek sendiri, menggunakan layanan produksi, maupun mendapatkan bantuan teknis.
Dalam menjalankan layanan kemitraan farmasi, Kimia Farma mengacu pada ketentuan Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Kepatuhan terhadap regulasi tersebut menjadi bagian penting dari proses produksi bersama mitra, mulai dari pemenuhan persyaratan hingga penerapan standar yang berlaku. Layanan ini juga didukung sertifikasi halal dan standar manajemen mutu, sehingga kegiatan produksi dapat dilaksanakan dengan memperhatikan aspek kepatuhan, kualitas, serta kebutuhan pengembangan produk masing-masing mitra.
Kapasitas kemitraan melibatkan unit toll manufacturing Kimia Farma dan anak usahanya, PT Sinkona Indonesia Lestari serta PT Kimia Farma Sungwun Pharmacopia. Pengalaman produksi unit-unit tersebut mencakup berbagai bentuk sediaan. Produk mitra yang telah diproduksi lain kapsul dan tablet herbal, obat suntik, cairan herbal, serta tablet non-betalaktam. Ragam tersebut menunjukkan cakupan kemampuan produksi yang tersedia bagi mitra, sekaligus memberi pilihan bentuk produk yang dapat dikembangkan sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
Upaya memperluas kerja sama ini berlangsung dalam konteks penguatan kapasitas industri farmasi domestik. Pada April 2026, Kementerian Kesehatan mendorong peningkatan produksi farmasi dalam negeri dan menyampaikan bahwa industri nasional telah mampu memproduksi 42 jenis bahan baku obat. Informasi tersebut menempatkan pengembangan kapasitas produksi sebagai bagian dari agenda industri nasional, termasuk pemanfaatan kemampuan yang dimiliki perusahaan farmasi dalam menghasilkan produk jadi maupun bahan baku.
Perkembangan kemampuan bahan baku.
Baca juga: Dampak El Nino Terhadap Kapasitas Pembangkit Listrik di Indonesia







