Kota Semarang | Ayudiah Rivana Tridiandinata, atlet pencak silat Kota Semarang yang berlaga dalam Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XVII Jawa Tengah 2026, meninggal dunia setelah menjalani operasi pada jari tengahnya. Ia mengalami cedera ketika bertanding pada Senin, 26 Oktober. Kabar tersebut menjadi perhatian karena peristiwa bermula dari cedera yang dialami saat kompetisi, kemudian berlanjut pada tindakan medis di rumah sakit.
Dalam kronologi yang diketahui, Ayudiah mengalami cedera pada jari tengah ketika mengikuti pertandingan pencak silat. Setelah kejadian itu, ia memperoleh penanganan dan menjalani operasi. Namun, informasi yang tersedia belum menjelaskan secara lengkap rangkaian perawatan maupun kondisi medisnya dari waktu ke waktu. Karena itu, urutan peristiwa perlu disampaikan secara hati-hati, tanpa menambahkan dugaan mengenai detail yang belum dikonfirmasi.
Pada Rabu, 28 Oktober, pihak rumah sakit memberikan respons terkait peristiwa tersebut. Respons rumah sakit menjadi bagian dari informasi yang muncul setelah kabar meninggalnya atlet itu diketahui. Meski demikian, penyebab kematian belum dipastikan berdasarkan keterangan yang tersedia. Operasi jari yang dijalani Ayudiah tidak dengan sendirinya membuktikan adanya hubungan sebab-akibat dengan kematiannya, sehingga kesimpulan medis tidak dapat dibuat tanpa penjelasan resmi yang memadai.
Ayudiah merupakan bagian dari kontingen Kota Semarang dalam ajang Porprov XVII Jawa Tengah 2026. Cedera yang dialaminya saat bertanding pada 26 Oktober, tindakan operasi setelahnya, dan respons rumah sakit pada 28 Oktober merupakan titik-titik utama dalam kronologi yang telah diketahui. Informasi lebih terperinci mengenai kondisi kesehatan, penanganan lanjutan, atau hasil pemeriksaan belum dapat dipastikan dari keterangan tersebut. Dengan demikian, pemberitaan mengenai peristiwa ini sebaiknya membedakan fakta yang telah disampaikan dari hal-hal yang masih menunggu klarifikasi. Pihak keluarga, tim, maupun rumah sakit dapat menjadi sumber informasi lanjutan apabila memberikan keterangan resmi. Sampai ada penjelasan yang memastikan penyebab kematian, laporan sebaiknya tidak mengaitkannya secara pasti dengan cedera ataupun operasi yang dijalani Ayudiah.
Direktur RS Primaya Semarang, dr Aditya Nugraha, menjelaskan bahwa Ayudiah pertama kali datang ke rumah sakit melalui instalasi gawat darurat (IGD) pada hari Senin. Ia mengalami patah tulang pada jari tengah. Cedera tersebut kemudian menjadi dasar bagi tim medis untuk melakukan penanganan lebih lanjut, termasuk tindakan operasi yang dijadwalkan pada hari berikutnya.
Menurut keterangan Aditya, operasi terhadap Ayudiah dilaksanakan pada Selasa, 27 Oktober. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan operasi besar. Penjelasan ini memberi gambaran mengenai jenis prosedur yang dijalani, tetapi tidak mengubah fakta bahwa Ayudiah tetap memerlukan perawatan medis setelah mengalami patah tulang. Informasi mengenai penanganan disampaikan pihak rumah sakit sebagai bagian dari kronologi kondisi pasien.
Aditya menyebut Ayudiah sadar penuh setelah operasi. Pada saat itu, kondisinya dinyatakan baik, lalu ia dikembalikan ke ruang perawatan. Keterangan tersebut menggambarkan keadaan Ayudiah segera setelah tindakan medis selesai dan ketika ia berada dalam pengawasan di rumah sakit. Pihak rumah sakit menjelaskan kondisi pascaoperasi berdasarkan pemantauan pada saat itu, sebelum perkembangan selanjutnya menjadi bagian dari pemberitaan.
Ayudiah diketahui merupakan atlet pencak silat kategori tanding kelas A putri, dengan rentang berat badan 45–50 kilogram. Latar belakangnya sebagai atlet menjadi konteks penting dalam memahami cedera pada jari tengah yang dialaminya. Namun, informasi mengenai kategori pertandingan tersebut tidak dengan sendirinya menjelaskan bagaimana cedera terjadi ataupun hubungan cedera dan peristiwa setelah operasi. Rangkaian yang disampaikan rumah sakit pada bagian ini berfokus pada kedatangan Ayudiah melalui IGD, diagnosis patah tulang jari tengah, pelaksanaan operasi pada Selasa, serta kondisinya setelah tindakan. Dengan demikian, keterangan Aditya mencatat bahwa pasien sadar penuh dan disebut dalam keadaan baik ketika kembali ke ruang perawatan. Penjelasan mengenai langkah medis ini merupakan keterangan rumah sakit, sementara rincian lanjutan tentang penyebab meninggalnya Ayudiah perlu merujuk pada informasi dan hasil pemeriksaan yang berwenang.Berdasarkan keterangan rumah sakit, operasi jari Ayudiah selesai sekitar pukul 20.00 WIB. Setelah tindakan berakhir, pemantauan terhadap kondisinya berlanjut di ruang perawatan. Informasi mengenai jam-jam berikutnya menjadi bagian penting dalam menyusun kronologi malam tersebut, terutama karena pemeriksaan dilakukan beberapa kali sebelum kondisi Ayudiah diketahui pada pagi hari. Rumah sakit menyebut petugas kembali mendatangi pasien sekitar pukul 23.00 WIB. Pada kunjungan itu, petugas memeriksa Ayudiah dan memberikan obat. Keterangan tersebut menggambarkan bahwa setelah operasi, setidaknya ada pemeriksaan dan pemberian obat pada malam hari, sebelum petugas jaga melakukan pengecekan berikutnya beberapa jam kemudian.
Pemeriksaan selanjutnya, menurut penjelasan rumah sakit, berlangsung sekitar pukul 03.00 WIB. Petugas jaga mendatangi Ayudiah dan mendapati ia masih bernapas dalam posisi tidur. Temuan pada saat itu menjadi catatan dalam rangkaian pemantauan malam hingga dini hari. Keterangan yang disampaikan tidak menyebutkan adanya perubahan kondisi yang teridentifikasi ketika pemeriksaan pukul 03.00 WIB dilakukan. Karena itu, urutan waktu yang disebut rumah sakit menunjukkan perbedaan keadaan yang terlihat saat pengecekan dini hari dan keadaan yang diketahui ketika Ayudiah dibangunkan pada pagi hari. Peristiwa tersebut berlangsung di ruang perawatan, tempat Ayudiah menjalani pemulihan setelah operasi jari.
Sekitar pukul 05.30 WIB, Ayudiah dibangunkan dan saat itulah ia diketahui sudah meninggal. Aditya menerangkan bahwa anggota keluarga berada di dalam ruangan pada malam tersebut, tetapi mereka juga sedang tertidur. Dengan demikian, menurut keterangan Aditya, keluarga berada dekat Ayudiah, namun tidak terjaga ketika pemeriksaan petugas berlangsung pada dini hari. Urutan yang disampaikan mencakup operasi selesai sekitar pukul 20.00 WIB, pemeriksaan disertai pemberian obat sekitar pukul 23.00 WIB, pengecekan oleh petugas jaga pukul 03.00 WIB, kemudian kondisi meninggal diketahui sekitar pukul 05.30 WIB. Waktu-waktu tersebut merangkum keterangan rumah sakit dan keluarga mengenai malam sebelum Ayudiah diketahui meninggal, tanpa mengubahnya menjadi kesimpulan tentang penyebab kematian.
Pihak rumah sakit menyatakan masih menyusun kronologi untuk menelusuri rangkaian kejadian yang dialami Ayudiah setelah menjalani operasi jari. Penelusuran tersebut dilakukan agar setiap tahap, mulai dari pemeriksaan sebelum tindakan hingga perawatan setelah operasi, dapat ditinjau secara menyeluruh. Hingga proses itu selesai, rumah sakit belum dapat memastikan penyebab kematian atlet pencak silat asal Semarang tersebut. Aditya menyampaikan bahwa diperlukan pemeriksaan dan pengumpulan informasi sebelum kesimpulan dapat disampaikan kepada keluarga maupun publik.
Menurut Aditya, kejadian medis dapat dipengaruhi oleh beragam faktor. Ada faktor yang mungkin dapat diperkirakan sebelumnya, tetapi ada pula kondisi yang tidak dapat diduga meskipun pasien telah menjalani pemeriksaan dan penanganan. Karena itu, ia meminta agar penyebab kematian tidak disimpulkan secara terburu-buru sebelum penelusuran selesai. Rumah sakit, kata dia, perlu mencermati catatan medis dan urutan kejadian untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh. Penjelasan mengenai faktor yang berperan baru dapat diberikan setelah informasi yang relevan ditelaah.
Aditya juga menegaskan bahwa pemeriksaan sebelum operasi, pelaksanaan tindakan, dan perawatan setelah operasi telah dilakukan sesuai prosedur medis. Pernyataan tersebut merupakan keterangan pihak rumah sakit mengenai tahapan pelayanan yang diberikan kepada Ayudiah. Ia menyebut pasien masih dalam keadaan sadar dan kooperatif setelah tindakan operasi. Informasi ini menjadi bagian dari kronologi yang tengah disusun, tetapi belum dengan sendirinya menjelaskan penyebab kematian. Rumah sakit masih perlu menelusuri perkembangan kondisi pasien setelah tindakan serta mencocokkannya dengan dokumentasi medis yang tersedia.
Proses.
Baca juga: Keputusan Pembatalan Pertandingan PSIS Semarang Kontra Persiku | Perpanjangan Operasi Pencarian Korban KMP Virgo Transport-8 | Kronologi Dugaan Pelecehan Seksual di Sukabumi: Siapa Pejabat Dishub Berinisial TIP?







