Tulungagung – Keberadaan truck tangki pengangkut solar ilegal semakin meresahkan warga setempat. Terlebih lagi, dugaan keterlibatan oknum APH Polres Tulungagung dalam praktik ilegal ini semakin memperkeruh situasi. Pada kejadian terbaru, sebuah truck tangki Mitsubishi Fuso 120Ps berwarna biru putih yang membawa tulisan PT. Multi Niaga Energi (MNE) kapasitas 8000 liter menarik perhatian.
Truck tersebut terlihat berhenti di depan mushola Karangrejo Tulungagung, dan saat dikonfirmasi, kedua sopirnya mengaku sedang mabuk alkohol saat mengirimkan solar di pantai Coro. Lebih mencemaskan, kedua sopir tidak membawa dokumen apapun dan tidak dilengkapi dengan peralatan keselamatan yang seharusnya wajib, sesuai dengan Standar Operasional Prosedur Pertamina Patra Niaga, seperti PO, surat jalan, surat izin transportir, surat tera, dan buku migas.
“Saya tidak membawa apapun surat kelengkapan, saya hanya sopir pocokan dan hanya disuruh bos saya, Ricard di Semarang, Jawa Tengah,” ujar salah satu sopir.
Kedua sopir tidak mengetahui apakah solar yang mereka angkut bersifat PPN atau Non PPN. Keterangan mereka menimbulkan kecurigaan bahwa solar tersebut bukan berasal dari depo resmi, melainkan dari jalur ilegal penyaluran solar.
Masyarakat, LSM, dan media setempat menyoroti kegagapan pihak APH dalam menangani maraknya praktik ilegal ini. Pemerintah diharapkan tidak menutup mata terhadap permasalahan ini. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) serta Pasal 55 dalam UU Cipta Kerja menegaskan sanksi yang berat bagi pelaku ilegalitas pengangkutan BBM.
Sanksi denda mencapai 60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah) dan hukuman penjara maksimal 6 (enam) tahun sesuai dengan ketentuan tersebut. Selain itu, sopir yang mengaku dalam keadaan mabuk alkohol dapat dikenakan Pasal 311 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang mengancam hukuman penjara 1 (satu) tahun dan denda 3 (tiga) juta rupiah.
Masyarakat menaruh harapan besar agar pihak APH segera mengambil tindakan tegas dalam menangani praktik ilegal ini. Hal ini diharapkan dapat menghentikan peredaran solar ilegal dan memastikan bahwa subsidi solar dapat dinikmati oleh masyarakat kecil dengan mudah.