Jakarta | LIMS menjadi perhatian dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh. Pokok persoalan yang disampaikan dalam keterangan kepolisian adalah adanya nomor telepon yang diduga dimasukkan ke server LIMS tanpa verifikasi, kemudian disadap. Keterangan tersebut menempatkan penggunaan sistem dan proses pemeriksaan nomor sebagai bagian penting dari perkara yang sedang dibahas. Namun, informasi itu merupakan dugaan yang disampaikan dalam penanganan perkara, bukan kesimpulan bahwa seluruh penggunaan LIMS selalu dilakukan dengan cara yang sama.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menyatakan bahwa beberapa nomor telepon ditemukan telah dimasukkan ke server LIMS tanpa melalui verifikasi. Menurut keterangan tersebut, nomor-nomor itu kemudian disadap tanpa kaitan dengan proses penyelidikan atau penyidikan yang sesuai undang-undang. Dengan demikian, isu utamanya bukan sekadar keberadaan teknologi penyadapan, melainkan dugaan bahwa akses terhadap nomor dilakukan di luar prosedur penegakan hukum yang semestinya. Penilaian atas dugaan tersebut tetap perlu merujuk pada keterangan resmi dan perkembangan perkara, tanpa menarik kesimpulan yang belum disampaikan oleh pihak berwenang.
Keterangan itu disampaikan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, pada Selasa (3/11), sebagaimana tercantum dalam bahan sumber. Pernyataan tersebut mengaitkan dugaan penyadapan dengan masuknya sejumlah nomor ke server tanpa verifikasi serta tidak adanya hubungan dengan penyelidikan atau penyidikan yang sesuai undang-undang. Dalam konteks ini, penting membedakan dugaan tindakan yang sedang diperiksa dari proses penyadapan yang dilakukan melalui mekanisme hukum. Informasi yang tersedia pada keterangan tersebut tidak menjelaskan motif, pihak yang mengoperasikan sistem, ataupun rincian teknis lain, sehingga hal-hal itu tidak dapat dipastikan dari pernyataan tersebut saja.
Karena itu, pembahasan mengenai LIMS dalam perkara ini perlu dibatasi pada inti informasi yang telah disampaikan: beberapa nomor diduga dimasukkan tanpa verifikasi dan disadap di luar proses penegakan hukum yang sesuai aturan. Dugaan tersebut menyangkut Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh, tetapi belum menjadi dasar untuk menambahkan klaim tentang sasaran lain atau alasan di balik tindakan yang dipersoalkan. Pemahaman yang cermat terhadap batas keterangan ini membantu menjaga pemberitaan tetap proporsional, sekaligus membedakan fakta bahwa pernyataan telah disampaikan dari dugaan yang masih menjadi bagian perkara.LIMS merupakan singkatan dari Lawful Interception Management System, yaitu sistem yang digunakan untuk mengelola proses intersepsi komunikasi melalui jaringan telekomunikasi. Istilah ini berkaitan dengan lawful interception, atau penyadapan yang dilakukan berdasarkan kewenangan hukum dan prosedur yang berlaku. Dengan demikian, lawful interception berbeda dari akses komunikasi tanpa izin: pelaksanaannya memiliki dasar hukum, tujuan yang ditentukan, serta batasan mengenai sasaran dan informasi yang dapat diperoleh.
Dalam penjelasan European Telecommunications Standards Institute (ETSI), aparat penegak hukum dapat memperoleh data komunikasi dari penyedia layanan telekomunikasi untuk mendukung kepentingan penyidikan. Peran penyedia layanan adalah membantu menyalurkan informasi yang diminta melalui mekanisme yang sesuai, sementara prosesnya harus mengikuti aturan dan otorisasi yang berlaku. LIMS membantu mengatur hubungan operasional tersebut, termasuk pencatatan administrasi target, pengaturan intersepsi pada jaringan, dan pengelolaan hasil yang diterima. Sistem ini bukan nama lain bagi perangkat lunak mata-mata yang diam-diam meretas telepon; fungsinya berada dalam kerangka pengelolaan intersepsi yang sah.
Informasi yang dapat diintersepsi umumnya dibedakan menjadi dua kategori. Pertama, intercept-related information (IRI), yaitu informasi terkait komunikasi. Contohnya mencakup identitas pihak yang berkomunikasi, nomor atau alamat yang digunakan, waktu dan durasi komunikasi, serta informasi koneksi yang membantu menggambarkan hubungan antarpihak. IRI dapat menunjukkan kapan suatu komunikasi terjadi dan melalui layanan apa, tanpa selalu memuat percakapan itu sendiri. Kedua, content of communication (CC), yakni isi komunikasi, misalnya percakapan dalam panggilan telepon atau pesan yang dikirim melalui layanan yang tercakup dalam proses intersepsi.
Pembedaan ini penting karena intersepsi tidak selalu berarti aparat mendengarkan percakapan. Dalam suatu permintaan, informasi yang diperoleh dapat terbatas pada data terkait komunikasi, atau dapat mencakup kontennya, sesuai kewenangan dan kebutuhan penyidikan. LIMS berperan mengelola administrasi sasaran, parameter intersepsi, serta penerimaan dan penanganan hasilnya. Karena itu, keberadaan LIMS sendiri tidak membuktikan bahwa seseorang sedang disadap; sistem tersebut merupakan bagian dari infrastruktur untuk mengelola permintaan dan proses intersepsi yang memiliki dasar hukum.
LIMS dan Pegasus sama-sama dapat muncul dalam pembahasan pengawasan komunikasi, tetapi keduanya bekerja melalui mekanisme yang berbeda. LIMS berkaitan dengan intersepsi pada infrastruktur jaringan telekomunikasi. Pegasus, sebaliknya, merupakan spyware yang dikembangkan NSO Group, perusahaan teknologi asal Israel, dan dirancang untuk menyusup langsung ke perangkat, terutama ponsel. Karena titik aksesnya berbeda, keduanya tidak tepat dianggap sebagai teknologi yang setara atau saling menggantikan.
Dalam mekanisme LIMS, akses dilakukan melalui sistem atau fasilitas intersepsi yang terhubung dengan jaringan telekomunikasi. Informasi yang dapat diperoleh bergantung pada kemampuan jaringan, jenis layanan yang digunakan, serta konfigurasi dan kewenangan intersepsi yang berlaku. Dalam kondisi tertentu, cakupannya dapat meliputi informasi komunikasi, seperti data terkait hubungan komunikasi, maupun isi komunikasi. Namun, LIMS tidak dengan sendirinya berarti bahwa seluruh data yang tersimpan di ponsel seseorang dapat diakses.
Pegasus bekerja pada sisi perangkat. Agar dapat mengakses informasi, spyware ini perlu berhasil menginfeksi ponsel, dan kemampuan yang tersedia bergantung pada perangkat lunak serta metode yang digunakan. Dokumentasi teknis Citizen Lab, laboratorium riset keamanan siber di University of Toronto, mencatat bahwa Pegasus pernah memanfaatkan celah pada sistem operasi ponsel. Beberapa serangan menggunakan metode zero-click, yang berarti sasaran tidak harus mengeklik tautan atau mengunduh berkas agar infeksi dapat terjadi. Keberhasilan metode tersebut tetap bergantung pada celah dan kondisi teknis perangkat yang ditargetkan.
Perbedaan titik akses ini memengaruhi jenis data yang mungkin dijangkau. LIMS berfokus pada komunikasi yang melewati atau tercatat dalam infrastruktur jaringan, dengan cakupan mengikuti kapabilitas dan pengaturan sistem. Pegasus, apabila infeksi berhasil, berpotensi menjangkau lebih banyak informasi di dalam ponsel itu sendiri, sesuai kemampuan spyware dan izin atau akses yang diperolehnya. Ini dapat mencakup data yang tidak terbatas pada lalu lintas komunikasi jaringan. Karena itu, membandingkan keduanya perlu mempertimbangkan konteks teknis, bukan sekadar menyebut keduanya sebagai alat penyadapan. LIMS mengintersepsi komunikasi pada jaringan, sedangkan Pegasus menargetkan perangkat untuk memperoleh akses dari dalam.Perkembangan perkara dugaan penyadapan yang menjadi perhatian publik mencakup penetapan tiga jenderal aktif Polri sebagai tersangka. Informasi mengenai status tersebut perlu dibaca secara cermat: penetapan tersangka berkaitan dengan dugaan dalam perkara dan bukan putusan yang menyatakan seseorang bersalah. Nama pertama yang disebut ialah Listyo Sigit Prabowo, eks Kapolri sekaligus Kepala Kantor Staf Presiden. Dua nama lainnya adalah Irjen Ahrie Sonta Nasution, Kepala Divisi Hukum Polri, serta Irjen Eko Hadi Santoso, Widyaswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri. Ketiganya disebut dalam kapasitas sebagai tersangka, sesuai keterangan mengenai perkembangan perkara yang tersedia.
Rentang waktu yang dikaitkan dengan dugaan penyadapan dalam perkara ini adalah 2025–2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan terhadap Presiden Prabowo dan sejumlah tokoh lain tanpa mengikuti prosedur. Rumusan tersebut menggambarkan dugaan yang menjadi pokok perkara, bukan kepastian mengenai tindakan yang telah terbukti. Keterangan mengenai adanya perintah dan sasaran penyadapan juga tetap merupakan bagian dari dugaan yang diberitakan.
Baca juga: Guru Berinisial NA Ditahan dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Serpong
35 kunjungan






