JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 4 Oktober 2026, Layanan SIM keliling di Jakarta kembali beroperasi pada Senin, 5 Oktober 2026. Masyarakat yang hendak memperpanjang Surat Izin Mengemudi dapat memanfaatkan lima titik pelayanan yang telah disiapkan, yaitu Mall Grand Cakung, LTC Glodok, Kampus Trilogi Kalibata, Mall Artha Gading, dan Kantor Pos Lapangan Banteng. Kehadiran beberapa lokasi ini diharapkan memudahkan pemohon memilih titik yang paling dekat dengan tempat tinggal atau aktivitasnya.
Kelima lokasi tersebut melayani perpanjangan SIM A dan SIM C, dengan ketentuan masa berlaku SIM masih aktif. Layanan ini bukan untuk pembuatan SIM baru maupun perpanjangan SIM yang sudah melewati masa berlaku. Karena itu, pemohon perlu memeriksa tanggal kedaluwarsa pada dokumen sebelum datang. Apabila masa berlaku telah habis, prosesnya dapat mengikuti ketentuan penerbitan SIM baru sesuai prosedur yang berlaku.
Pemohon disarankan datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang, terutama pada jam-jam ramai. Jumlah pemohon yang dapat dilayani setiap hari bisa terbatas, sehingga kedatangan lebih awal tidak selalu menjamin proses apabila kuota harian telah terpenuhi. Antrean juga dapat berlangsung lebih lama bergantung pada jumlah pemohon dan kelengkapan pemeriksaan di lokasi.
Sebelum berangkat, masyarakat perlu memperhatikan jam operasional masing-masing titik pelayanan. Waktu layanan dapat berbeda Mall Grand Cakung, LTC Glodok, Kampus Trilogi Kalibata, Mall Artha Gading, dan Kantor Pos Lapangan Banteng. Pemeriksaan jadwal terbaru membantu pemohon mengatur waktu, memilih lokasi yang sesuai, serta mengurangi risiko tiba setelah layanan ditutup. Siapkan pula dokumen dan persyaratan yang diperlukan agar proses perpanjangan SIM berlangsung lebih tertib dan efisien.
Bagi warga di sekitar Jakarta yang membutuhkan perpanjangan SIM, layanan SIM keliling di Bogor, Bekasi, dan Bandung dapat menjadi pilihan praktis. Setiap kota memiliki titik pelayanan yang berbeda, sehingga pemohon sebaiknya memilih lokasi terdekat dan memastikan SIM yang akan diperpanjang masih memenuhi ketentuan masa berlaku.
Pelayanan SIM keliling di Bogor tersedia di dua lokasi, yaitu Mall BTM dan Mall Jambu Dua. Kedua titik tersebut melayani pemohon yang hendak memperpanjang SIM dan dokumen tersebut belum habis masa berlakunya. Sebelum datang, pemohon disarankan menyiapkan SIM asli serta dokumen administrasi yang diperlukan. Layanan ini ditujukan untuk perpanjangan, bukan pembuatan SIM baru atau pengurusan SIM yang sudah kedaluwarsa. Karena kapasitas pelayanan dapat terbatas, datang lebih awal dapat membantu pemohon memperoleh antrean.
Di Bekasi, layanan SIM keliling beroperasi di Burger King Harapan Indah. Lokasi ini diperuntukkan bagi pemohon yang ingin memperpanjang SIM A atau SIM C yang masih aktif. Pemohon perlu memastikan kategori SIM sesuai dengan layanan yang tersedia dan membawa dokumen persyaratan sebelum menuju lokasi. SIM yang masa berlakunya telah berakhir mungkin memerlukan proses berbeda melalui kantor pelayanan yang ditentukan. Informasi mengenai antrean dan jadwal operasional sebaiknya dikonfirmasi sebelum keberangkatan.
Warga Bandung dapat mengakses pelayanan perpanjangan SIM keliling di Tenth Avenue, Jalan Soekarno Hatta, serta ITC Kebon Kelapa. Kedua lokasi tersebut dapat dipertimbangkan berdasarkan jarak dan kemudahan akses dari tempat tinggal pemohon. Seperti pada titik layanan lainnya, pemohon perlu membawa SIM yang masih berlaku dan melengkapi persyaratan administrasi. Pemeriksaan dokumen dilakukan sebelum proses perpanjangan, sehingga data pada SIM sebaiknya dipastikan sesuai dengan identitas pemohon. Untuk menghindari antrean panjang atau perubahan layanan, cek informasi resmi sebelum datang.
Sebelum mendatangi lokasi SIM keliling di Jakarta, Bogor, Bekasi, atau Bandung, pemohon perlu memastikan seluruh dokumen administrasi telah disiapkan. Kelengkapan berkas akan membantu petugas melakukan verifikasi dengan lebih cepat dan mengurangi risiko pemohon harus kembali karena ada persyaratan yang tertinggal. Simpan dokumen asli secara terpisah dari salinannya agar mudah dikeluarkan saat proses pendaftaran.
Dokumen utama yang perlu dibawa adalah KTP asli yang masih berlaku beserta fotokopinya. Pemohon juga wajib membawa SIM lama yang hendak diperpanjang, berikut salinannya. Selain identitas dan SIM, siapkan surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan yang dipersyaratkan serta hasil tes psikologi. Beberapa lokasi dapat memiliki ketentuan teknis atau layanan pemeriksaan yang berbeda, sehingga pemohon sebaiknya memeriksa informasi terbaru dari kepolisian atau penyelenggara layanan sebelum berangkat.
Surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi merupakan bagian dari pemeriksaan yang digunakan untuk memastikan pemohon memenuhi ketentuan kesehatan jasmani dan psikologis dalam berkendara. Karena itu, dokumen tersebut sebaiknya diperoleh sebelum tiba di lokasi, kecuali layanan SIM keliling yang dipilih secara resmi menyediakan fasilitas pemeriksaan di tempat. Pastikan nama, nomor identitas, dan data lain pada setiap dokumen sesuai agar proses pencocokan data tidak terhambat.
Layanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masa berlakunya belum berakhir. Apabila SIM telah kedaluwarsa, permohonan tidak diproses sebagai perpanjangan melalui layanan keliling. Pemiliknya harus mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru di Satpas, termasuk tahapan dan persyaratan yang berlaku untuk penerbitan tersebut. Oleh sebab itu, periksa tanggal kedaluwarsa sejak jauh-jauh hari dan siapkan dokumen sebelum masa berlaku berakhir. Dengan membawa KTP, salinan KTP, SIM lama, salinannya, surat keterangan sehat, dan hasil tes psikologi secara lengkap, pemohon dapat menjalani pelayanan dengan lebih tertib dan efisien.
Tarif resmi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang tercantum dalam bahan sumber adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Biaya tersebut berlaku untuk layanan perpanjangan sesuai jenis SIM masing-masing dan perlu disiapkan oleh pemohon sebelum mengikuti proses administrasi di lokasi layanan SIM Keliling.
Perlu diperhatikan bahwa tarif perpanjangan itu belum mencakup biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi. Kedua pemeriksaan tersebut umumnya menjadi bagian dari persyaratan layanan, sehingga pemohon perlu menyediakan dana tambahan sesuai tarif yang ditetapkan oleh penyedia pemeriksaan atau petugas di lokasi. Besaran biaya tambahan dapat berbeda bergantung pada tempat dan ketentuan layanan yang berlaku.
Sebelum berangkat, masyarakat disarankan memeriksa kembali lokasi, jadwal, serta jam operasional layanan SIM Keliling pada 5 Oktober 2026. Informasi operasional dapat mengalami penyesuaian, termasuk perubahan lokasi, batas jumlah pemohon, atau penghentian penerimaan antrean ketika kuota harian telah terpenuhi. Pemeriksaan informasi terbaru membantu pemohon menghindari kedatangan ke tempat yang tidak lagi melayani perpanjangan.
Pastikan seluruh persyaratan telah lengkap, seperti SIM lama yang masih berlaku, kartu tanda penduduk, serta dokumen atau bukti pemeriksaan yang diminta. Pemohon juga dianjurkan datang lebih pagi agar memiliki waktu cukup untuk mengambil antrean, menjalani pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi, serta menyelesaikan pembayaran tanpa tergesa-gesa. Persiapan yang baik dapat mengurangi hambatan dan membuat proses perpanjangan berjalan lebih tertib, cepat, dan lancar.

