Malang, 08 Juli 2025 — Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) Kabupaten Malang resmi melaporkan dugaan pelanggaran hukum berat terkait operasional destinasi wisata Florawisata Santerra De Laponte yang berada di Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang. Laporan ini tidak hanya menyoroti pelanggaran administratif seperti perizinan dan pajak, tetapi juga mengarah pada indikasi gratifikasi dan pembiaran sistematis oleh pejabat daerah, termasuk yang mengarah kepada Bupati Malang sendiri.
Florawisata Santerra diketahui telah beroperasi secara komersial sejak tahun 2019. Namun, berdasarkan hasil investigasi LSM LIRA, hingga saat ini usaha tersebut belum mengantongi dokumen legal yang sesuai dengan regulasi nasional, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) maupun Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Bahkan, bentuk badan hukumnya pun masih dipertanyakan.
Indikasi Pembiaran oleh Pejabat Pemkab Malang
Mahendra, Bupati LSM LIRA Kabupaten Malang, menegaskan bahwa pihaknya menemukan indikasi kuat adanya pembiaran sistematis dari pihak pemerintah daerah yang memungkinkan operasional Santerra berjalan tanpa hambatan hukum meskipun jelas tidak memenuhi syarat legal.
“Usaha sebesar ini tidak mungkin bebas beroperasi tanpa ada perlindungan. Kami menduga ada kompromi atau gratifikasi yang diterima oleh pejabat daerah agar pelanggaran ini dibiarkan,” ujar Mahendra.
Ia menambahkan bahwa informasi dari sejumlah warga dan mantan aparat kecamatan memperkuat dugaan tersebut. Mereka menyebut bahwa Florawisata Santerra seolah-olah “tidak bisa disentuh” oleh aparat pengawasan lokal.
Samsudin: Ada Dugaan Gratifikasi dan Suap Pejabat
Samsudin, Gubernur LSM LIRA Jawa Timur, menyampaikan bahwa dari hasil kajian awal pihaknya, terdapat dugaan kuat terjadinya gratifikasi atau pemberian tidak sah dari pengelola Santerra kepada pejabat publik di lingkungan Pemkab Malang.
“Kami tidak sekadar menyoal soal izin. Ini menyangkut dugaan adanya penerimaan gratifikasi agar usaha ilegal ini bisa tetap hidup dan bahkan mendapat promosi,” tegasnya.
Samsudin menyoroti sejumlah pasal hukum yang bisa dijerat kepada pihak-pihak yang terlibat jika terbukti:
- Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.
- Pasal 3 dan 5 UU Tipikor tentang penyalahgunaan wewenang.
- Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat.
- Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pihak yang turut serta atau membantu perbuatan pidana.
Penerimaan Pajak dari Usaha Tanpa Izin = Dugaan Gratifikasi?
Salah satu temuan paling mengkhawatirkan dari LSM LIRA adalah dugaan adanya penerimaan pajak atau retribusi oleh oknum pejabat dari usaha Florawisata Santerra, padahal secara hukum usaha tersebut belum memiliki legalitas.
“Jika pajak atau retribusi diterima dari usaha ilegal, itu bukan penerimaan negara. Kami menduga itu adalah gratifikasi terselubung,” terang Samsudin.
Ia menjelaskan bahwa tindakan menerima uang dari usaha ilegal bisa dikategorikan sebagai gratifikasi karena bertentangan dengan tugas dan fungsi pejabat publik.
Langkah LIRA: Desak Audit dan Penyelidikan Menyeluruh
LSM LIRA menyerukan kepada aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Inspektorat untuk segera melakukan:
- Audit menyeluruh terhadap keuangan dan perizinan Santerra sejak 2019.
- Penyelidikan terhadap dugaan penerimaan uang oleh pejabat daerah.
- Pelacakan aset dan rekening pejabat yang berpotensi menerima gratifikasi.
- Mendesak keterbukaan informasi dari Pemkab Malang mengenai status legalitas dan kontribusi pajak Santerra.
Tuntutan Tegas dari LSM LIRA
LIRA menegaskan bahwa:
- Santerra harus segera disegel hingga legalitasnya jelas.
- Dilakukan penyelidikan independen atas proses perizinan dan indikasi gratifikasi.
- Dibuka dokumen perpajakan dan aliran dana dari dan ke pihak pengelola serta pejabat daerah terkait.
“Negara Tidak Boleh Bungkam”
“Semua temuan ini adalah dugaan yang sah dan wajib ditindaklanjuti. Negara tidak boleh diam. Jika negara bungkam, artinya negara ikut menikmati,” tandas Samsudin.
Sebagai penutup, LSM LIRA memastikan akan terus mengawal laporan ini hingga tuntas, termasuk membawa kasus ini ke ranah nasional jika tidak ada tanggapan tegas dari Pemkab Malang dan aparat penegak hukum.
“Kami siap menyeret kasus ini ke KPK, Ombudsman, bahkan ke Presiden jika perlu. Ini soal keadilan dan integritas negara,” pungkas Mahendra.
(Tim Investigasi/Redaksi/**)
