Mahasiswa Tewas Tertabrak KRL Saat Merekam Tugas Kuliah di Ciputat

oleh -695 Dilihat
oleh
Mahasiswa Tewas Tertabrak KRL Saat Merekam Tugas Kuliah di Ciputat

TANGERANG, BANTEN — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Seorang mahasiswa berinisial MF, berusia 23 tahun, meninggal dunia setelah tertabrak kereta rel listrik (KRL) di perlintasan Ciputat, Tangerang Selatan, pada Kamis sore, 8 Oktober 2026. Insiden tersebut terjadi ketika korban berada di sekitar jalur perlintasan. Peristiwa ini mengakibatkan korban tidak dapat diselamatkan.

Berdasarkan informasi awal, MF diduga berada di lokasi untuk merekam materi yang berkaitan dengan tugas kuliah. Namun, rangkaian kegiatan perekaman serta kondisi korban sebelum insiden masih menjadi bagian dari informasi yang perlu dipastikan lebih lanjut. Keterangan mengenai kejadian tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai situasi di perlintasan saat kecelakaan berlangsung.

Peristiwa di Ciputat ini menjadi perhatian karena melibatkan seorang mahasiswa yang diduga sedang menjalankan kegiatan perekaman untuk kebutuhan tugas kuliah. Keberadaan seseorang di area jalur kereta memiliki risiko keselamatan yang tinggi, terlebih ketika kereta melintas. Masyarakat diingatkan untuk tidak memasuki atau mendekati jalur perjalanan kereta, termasuk untuk mengambil gambar maupun video, karena kereta membutuhkan jarak pengereman yang panjang dan tidak dapat berhenti secara mendadak.

Identitas korban dalam pemberitaan ini masih disebut menggunakan inisial MF. Informasi lain mengenai latar belakang korban tidak disampaikan. Penanganan insiden serta keterangan resmi dari pihak terkait akan menjadi rujukan untuk menjelaskan kejadian secara lebih lengkap. Hingga informasi tersebut tersedia, kronologi mengenai bagaimana korban dapat tertabrak KRL di perlintasan Ciputat masih perlu ditelusuri secara hati-hati.

Korban diketahui berada di lokasi kejadian bersama seorang teman kuliahnya. Teman tersebut disebut mendampingi proses perekaman yang dilakukan sebelum kecelakaan terjadi. Berdasarkan keterangan saksi itu, keduanya datang ke area tersebut untuk mengambil gambar yang diduga berkaitan dengan tugas perkuliahan. Informasi mengenai tujuan perekaman tersebut masih bersumber dari kesaksian teman korban, sehingga belum dapat dipastikan secara terpisah melalui keterangan resmi lainnya.

Saat proses pengambilan gambar berlangsung, sebuah KRL melintas di jalur tersebut. Pada waktu yang sama, korban berada di sekitar area rel dan kemudian tertabrak kereta. Peristiwa itu terjadi ketika perekaman sedang dilakukan, sehingga teman korban menjadi salah satu pihak yang mengetahui rangkaian kejadian sebelum insiden. Tidak dijelaskan secara rinci bagaimana posisi korban dan saksi ketika KRL mendekat, maupun alasan korban berada terlalu dekat dengan jalur perjalanan kereta.

Keterangan mengenai perekaman untuk kebutuhan tugas kuliah menjadi bagian penting dalam penyusunan kronologi awal, tetapi tetap perlu ditempatkan sebagai dugaan berdasarkan penuturan saksi. Pihak berwenang masih perlu memeriksa berbagai informasi lain, termasuk lokasi pengambilan gambar, rekaman yang dibuat, kondisi sekitar rel, serta keterangan pihak-pihak yang berada di tempat kejadian. Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk memastikan tujuan kedatangan korban dan temannya, sekaligus menjelaskan keadaan sesaat sebelum korban tertabrak KRL.

Dengan demikian, kejadian ini sementara dapat digambarkan sebagai insiden yang berlangsung ketika korban dan seorang teman kuliahnya melakukan perekaman di sekitar jalur KRL. Teman korban menyatakan bahwa kegiatan itu dilakukan untuk tugas kuliah, sementara kecelakaan terjadi saat kereta melintas. Rangkaian tersebut masih menjadi bagian dari penyelidikan dan perlu dikonfirmasi melalui bukti serta keterangan resmi agar kronologi yang disampaikan tidak menimbulkan kesimpulan yang terburu-buru.

Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq menyampaikan penjelasan mengenai peristiwa mahasiswa yang tewas setelah tertabrak kereta rel listrik (KRL) di wilayah Ciputat. Keterangan tersebut disampaikan pada Jumat, 9 Oktober 2026. Dalam penjelasannya, pihak kepolisian menyebut bahwa korban berada di sekitar jalur kereta ketika insiden terjadi.

Informasi bahwa korban sedang merekam untuk keperluan tugas kuliah diperoleh polisi dari seorang saksi yang merupakan teman korban. Saksi tersebut diketahui mendampingi korban saat berada di lokasi. Keterangan itu menjadi dasar informasi mengenai aktivitas korban sebelum insiden, tanpa adanya rincian tambahan mengenai proses perekaman yang disampaikan dalam penjelasan polisi.

Kompol Bambang Askar Sodiq juga menjelaskan dampak tabrakan terhadap korban. Setelah tertabrak KRL, korban terseret kereta sejauh sekitar 200 meter. Jarak tersebut disebutkan dalam keterangan kepolisian sebagai bagian dari penjelasan mengenai kondisi kejadian setelah tabrakan berlangsung.

Pernyataan Kapolsek Ciputat Timur itu menegaskan dua hal utama yang diketahui dari pemeriksaan awal terhadap saksi pendamping. Pertama, aktivitas perekaman untuk tugas kuliah disebut berdasarkan keterangan teman korban yang berada bersamanya. Kedua, setelah tabrakan, tubuh korban terseret hingga kurang lebih 200 meter. Keterangan tersebut disampaikan sesuai informasi yang diterima kepolisian, tanpa menambahkan urutan peristiwa lain di luar penjelasan tersebut.

Petugas kepolisian yang tiba di lokasi segera melakukan evakuasi terhadap jenazah korban. Setelah proses awal di tempat kejadian dilakukan, jenazah mahasiswa tersebut dibawa ke rumah sakit terdekat untuk penanganan lebih lanjut. Evakuasi berlangsung sebagai bagian dari penanganan peristiwa setelah korban ditemukan tewas akibat tertabrak KRL saat merekam tugas kuliah di Ciputat.

Proses evakuasi korban turut berpengaruh terhadap perjalanan kereta rel listrik pada lintas Rangkasbitung–Tanah Abang. Perjalanan KRL di lintas tersebut sempat mengalami keterlambatan selama petugas menangani evakuasi di lokasi kejadian. Kondisi itu membuat jadwal perjalanan tidak berlangsung seperti biasanya untuk sementara waktu.

Informasi mengenai keterlambatan tersebut disampaikan seiring berlangsungnya penanganan di lokasi. Petugas kepolisian memprioritaskan evakuasi jenazah agar dapat segera dibawa ke rumah sakit terdekat. Selama proses itu berlangsung, perjalanan KRL pada lintas Rangkasbitung–Tanah Abang masih terdampak sehingga sejumlah perjalanan mengalami keterlambatan.

Setelah proses evakuasi selesai, operasional perjalanan KRL pada lintas Rangkasbitung–Tanah Abang kembali normal. Dengan demikian, perjalanan kereta di lintas tersebut dapat kembali beroperasi sebagaimana mestinya setelah petugas menyelesaikan evakuasi korban dari lokasi kejadian.