JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Kelurahan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, menindaklanjuti keluhan warga terkait penggunaan petasan dalam acara haul keluarga dan Maulid Nabi. Keluhan tersebut muncul setelah suara petasan terdengar hingga dini hari dan dinilai mengganggu waktu istirahat masyarakat di sekitar lokasi. Situasi kemudian berkembang menjadi ketegangan sejumlah warga dan pihak penyelenggara, terutama setelah warga menyampaikan protes terhadap pelaksanaan acara.
Sebagai langkah penyelesaian, Kelurahan Pondok Pinang menggelar mediasi pada Minggu malam pukul 20.00 WIB. Pertemuan berlangsung di aula kantor kelurahan dengan mempertemukan pihak penyelenggara dan warga yang merasa dirugikan oleh rangkaian kejadian setelah protes tersebut. Forum ini diarahkan untuk mendengarkan penjelasan dari setiap pihak sekaligus mencari jalan keluar yang dapat diterima bersama.
Mediasi dihadiri Lurah Pondok Pinang Dina Roslina bersama unsur Polsek Kebayoran Lama, Koramil Kebayoran Lama, Satpol PP, serta tokoh masyarakat. Kehadiran unsur pemerintahan, aparat keamanan, dan tokoh setempat dimaksudkan untuk menjaga pembahasan tetap tertib serta memastikan persoalan diselesaikan melalui komunikasi. Setiap pihak diberikan kesempatan menyampaikan kronologi, keberatan, dan dampak yang dirasakan selama kegiatan berlangsung.
Dalam pertemuan itu, keluhan warga menjadi perhatian utama karena penggunaan petasan pada waktu istirahat berpotensi mengganggu ketenangan lingkungan dan memicu kesalahpahaman. Pihak penyelenggara juga diminta menjelaskan pelaksanaan acara serta merespons keberatan masyarakat secara terbuka. Kelurahan mendorong adanya kesepahaman mengenai penggunaan perangkat yang menimbulkan suara keras, pengaturan waktu kegiatan, dan pentingnya pemberitahuan kepada lingkungan sebelum acara digelar.
Mediasi tersebut menjadi upaya Kelurahan Pondok Pinang untuk meredakan kericuhan sekaligus mencegah persoalan serupa berulang. Pemerintah setempat menekankan bahwa kegiatan keagamaan dan keluarga tetap perlu menghormati hak warga lain atas keamanan serta ketenangan. Melalui kesepakatan dan koordinasi yang lebih baik, penyelenggaraan acara diharapkan dapat berlangsung tertib tanpa menimbulkan gangguan maupun konflik di tengah masyarakat.
Kegiatan Maulid yang berlangsung pada Sabtu malam, 3 Oktober, menjadi salah satu pokok pembahasan dalam mediasi warga Pondok Pinang. Berdasarkan informasi dari pihak penyelenggara, panitia menyampaikan bahwa mereka telah melakukan koordinasi dengan pengurus RT, RW, serta Babinsa setempat sebelum acara dilaksanakan. Koordinasi tersebut dilakukan untuk menyampaikan rencana kegiatan dan mempertimbangkan kondisi lingkungan sekitar lokasi acara.
Namun, koordinasi dengan unsur lingkungan dan kewilayahan itu belum disertai surat izin resmi dari kepolisian. Status perizinan tersebut kemudian disampaikan pihak kelurahan dalam forum mediasi sebagai salah satu hal yang perlu diperjelas. Kelurahan menekankan bahwa pemberitahuan kepada RT, RW, dan Babinsa tidak serta-merta menggantikan izin kepolisian, terutama apabila kegiatan melibatkan banyak orang, berlangsung pada malam hari, dan berpotensi memengaruhi ketertiban umum.
Ketiadaan izin resmi itu menjadi bagian dari evaluasi terhadap pelaksanaan acara, meskipun panitia menyatakan telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak setempat. Dalam pembahasan, warga tidak hanya menyoroti aspek administratif, tetapi juga dampak kegiatan terhadap lingkungan selama acara berlangsung. Penjelasan mengenai perizinan diperlukan agar penyelenggara dan warga memiliki pemahaman yang sama mengenai prosedur kegiatan masyarakat.
Keberatan warga terutama muncul setelah petasan digunakan hingga larut malam. Suara ledakan tersebut dinilai mengganggu ketenangan dan ketertiban lingkungan, termasuk bagi warga yang sedang beristirahat. Penggunaan petasan juga menjadi pemicu kericuhan yang kemudian mendorong dilaksanakannya mediasi. Warga meminta agar kegiatan serupa pada masa mendatang memperhatikan batas waktu, keamanan, serta ketentuan perizinan yang berlaku. Dengan demikian, koordinasi awal dengan lingkungan dapat dilanjutkan melalui pengurusan dokumen resmi dan pengaturan teknis yang lebih jelas sebelum acara diselenggarakan.
Kelurahan Pondok Pinang menerima laporan dari tiga warga yang merasa dirugikan setelah menyampaikan keberatan kepada panitia acara Maulid. Keberatan tersebut berkaitan dengan kericuhan yang muncul akibat penggunaan petasan dalam kegiatan. Selain merasa terganggu, para warga menyampaikan bahwa mereka mengalami tindakan yang dinilai kurang berkenan setelah berupaya memprotes pelaksanaan acara. Laporan itu kemudian menjadi salah satu dasar dilaksanakannya pertemuan mediasi warga, panitia, dan pihak kelurahan.
Dalam pertemuan tersebut, panitia mengakui bahwa acara Maulid yang digelar belum mengantongi izin dari kepolisian. Pengakuan itu disampaikan ketika pihak-pihak terkait membahas rangkaian kejadian serta dampaknya terhadap warga sekitar. Kelurahan mendengarkan penjelasan dari masing-masing pihak agar persoalan dapat dipahami secara menyeluruh dan tidak berkembang menjadi konflik baru di lingkungan masyarakat.
Menurut penjelasan Dina Roslina, panitia menyesali tindakan yang diduga terjadi setelah penyampaian protes warga. Tindakan tersebut disebut kemungkinan muncul karena pihak panitia terbawa emosi saat menghadapi situasi yang memanas. Namun, bagi warga yang mengadu, kejadian itu dirasakan sebagai indikasi kekerasan dan menimbulkan kerugian secara langsung. Perbedaan pandangan tersebut masih menjadi bagian penting yang perlu dibahas dalam proses penyelesaian.
Panitia telah menyampaikan permohonan maaf kepada warga yang merasa dirugikan. Meski demikian, para warga belum langsung memberikan keputusan dan meminta waktu untuk mempertimbangkan permintaan maaf tersebut. Sikap itu dipandang sebagai hak warga untuk menilai kembali kejadian yang mereka alami sebelum menentukan langkah selanjutnya.
Pihak kelurahan mendorong agar persoalan diselesaikan secara persuasif melalui komunikasi yang terbuka dan tidak saling memperkeruh keadaan. Untuk mendukung upaya tersebut, panitia diminta mendatangi warga secara langsung. Pertemuan tatap muka diharapkan dapat membangun kembali komunikasi, memberikan ruang bagi warga untuk menyampaikan keberatan, serta membuka peluang tercapainya penyelesaian yang dapat diterima oleh semua pihak.
Lurah Pondok Pinang mengimbau masyarakat agar memperhatikan aspek ketertiban sebelum menyelenggarakan kegiatan yang berpotensi menghadirkan banyak orang. Acara yang melibatkan massa, menimbulkan kebisingan, atau berlangsung hingga larut malam perlu dikoordinasikan terlebih dahulu dengan pengurus RT, RW, dan pihak kelurahan. Koordinasi tersebut penting untuk menyampaikan rencana kegiatan kepada warga sekitar serta mengantisipasi kemungkinan gangguan terhadap lingkungan.
Selain berkoordinasi dengan unsur pemerintahan setempat, penyelenggara juga diminta mengurus izin keramaian kepada kepolisian. Perizinan diperlukan agar kegiatan dapat berlangsung dengan pengaturan yang jelas, termasuk mengenai waktu pelaksanaan, jumlah peserta, penggunaan pengeras suara, akses keluar-masuk, dan langkah pengamanan. Dengan prosedur tersebut, potensi kesalahpahaman penyelenggara dan warga dapat ditekan, sementara aparat memiliki informasi yang memadai untuk membantu menjaga situasi tetap aman.
Imbauan itu sejalan dengan perhatian Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang sebelumnya meminta agar kegiatan masyarakat tidak mengganggu warga di sekitarnya. Pramono mengatakan telah mengikuti informasi mengenai kericuhan yang terjadi dalam acara Maulid di Pondok Pinang dan meminta jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil peran dalam penanganannya. Pemerintah daerah, menurutnya, perlu memastikan komunikasi penyelenggara, warga, serta aparat berjalan dengan baik.
Pramono juga menyoroti penggunaan petasan yang dinilai tidak semestinya mengganggu masyarakat, terutama ketika dinyalakan sekitar pukul 01.00 malam. Suara ledakan pada waktu tersebut dapat mengusik waktu istirahat dan berdampak lebih besar kepada warga yang sensitif terhadap suara bising, termasuk anak-anak, lansia, serta orang yang sedang sakit. Karena itu, setiap kegiatan perlu mempertimbangkan waktu, bentuk hiburan, dan dampaknya terhadap lingkungan. Penyelenggara diharapkan mengutamakan komunikasi dan kepatuhan terhadap ketentuan agar kegiatan keagamaan maupun sosial tetap berlangsung tertib tanpa memicu keresahan.

