JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 2 Oktober 2026, Institute for Essential Services Reform (IESR) mendorong pemerintah segera menerbitkan regulasi mengenai safeguard kecerdasan buatan (AI) dan pusat data. Regulasi ini diperlukan untuk memastikan pertumbuhan investasi digital berlangsung secara terarah, bertanggung jawab, serta tidak mengabaikan dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat. Menurut IESR, ketentuan tersebut perlu menjadikan standar lingkungan, sosial, dan energi sebagai bagian dari persyaratan perizinan setiap proyek pusat data dan infrastruktur AI.
Penerapan standar sejak tahap perizinan dinilai penting karena pusat data membutuhkan listrik dan air dalam jumlah besar, sekaligus berpotensi memengaruhi tata ruang, ketersediaan sumber daya, serta kondisi sosial di wilayah sekitarnya. Persyaratan yang jelas dapat membantu pemerintah menilai kebutuhan energi, efisiensi penggunaan sumber daya, emisi, pengelolaan limbah, dan dampak terhadap masyarakat secara lebih konsisten. Dengan demikian, proses investasi tidak hanya berorientasi pada kecepatan pembangunan, tetapi juga mempertimbangkan keberlanjutan jangka panjang.
Chief Executive Officer IESR Fabby Tumiwa menyatakan bahwa ketiadaan standar nasional menyebabkan setiap proyek pusat data dinilai secara kasus per kasus. Situasi tersebut membuat kualitas pengawasan dan persyaratan yang diberlakukan dapat berbeda satu daerah dan daerah lainnya. Selain itu, pengawasan sangat bergantung pada inisiatif kepala daerah, sehingga belum terdapat jaminan bahwa aspek lingkungan, sosial, dan energi akan dipertimbangkan dengan tingkat ketelitian yang sama di seluruh Indonesia.
IESR memandang penghentian proyek pusat data di Jatiluhur, Jawa Barat, sebagai tanda bahwa kerangka aturan yang ada belum memadai untuk menghadapi peningkatan investasi di sektor pusat data dan AI. Peristiwa tersebut menunjukkan perlunya kebijakan nasional yang mampu memberikan kepastian bagi investor sekaligus melindungi kepentingan publik. Regulasi safeguard yang terukur dapat menjadi dasar untuk menyelaraskan perizinan, memperkuat pengawasan, dan memastikan ekspansi teknologi digital berjalan sesuai daya dukung lingkungan serta kebutuhan energi nasional.
Kebutuhan regulasi …
IESR mendesak pemerintah pusat menetapkan aturan yang memastikan pertumbuhan pusat data tidak memperbesar tekanan terhadap sumber daya air. Desakan ini ditujukan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Pekerjaan Umum, serta Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Regulasi perlu mewajibkan seluruh pusat data menggunakan sistem pendingin tanpa air atau sistem sirkulasi tertutup. Ketentuan tersebut penting agar kebutuhan air untuk operasional pusat data tidak bersaing dengan kebutuhan dasar masyarakat, terutama air minum dan pertanian.
Penggunaan sistem pendingin tanpa air dapat menjadi pilihan untuk mengurangi ketergantungan pusat data terhadap pasokan air. Sementara itu, sistem sirkulasi tertutup memungkinkan air yang digunakan dalam proses pendinginan tetap dikelola dalam suatu siklus, sehingga pemakaiannya tidak menambah persaingan dengan kebutuhan lain. Menurut usulan IESR, pilihan sistem pendingin tersebut perlu dijadikan persyaratan dalam regulasi, bukan sekadar praktik yang diterapkan secara sukarela oleh pengelola pusat data.
Selain aspek air, IESR mendorong pemerintah menetapkan batas efisiensi energi pusat data melalui Power Usage Effectiveness (PUE) di bawah 1,3. Batas ini perlu menjadi standar yang harus dipenuhi untuk mengendalikan konsumsi energi dalam pengoperasian fasilitas tersebut. Pemerintah juga didesak memberlakukan standar efisiensi bagi perangkat teknologi informasi yang digunakan di pusat data. Penerapan standar perangkat yang lebih efisien dapat menekan konsumsi energi dan mendukung pengelolaan pusat data yang lebih bertanggung jawab. Dengan demikian, kebijakan yang disusun oleh kementerian terkait tidak hanya mengatur pembangunan dan operasional pusat data, tetapi juga memastikan penggunaan air dan energi berlangsung secara lebih efisien, tanpa mengabaikan kebutuhan masyarakat maupun sektor pertanian.
Pengembangan pusat data perlu disertai sasaran penggunaan energi terbarukan secara langsung, bukan semata-mata melalui pembelian sertifikat energi bersih. Salah satu usulan yang dapat diterapkan adalah menetapkan porsi minimal 35 persen energi terbarukan untuk operasional pusat data pada 2030, kemudian meningkat menjadi 50 persen pada 2040. Sasaran ini akan mendorong pelaku industri memasukkan aspek energi sejak tahap perencanaan, pembangunan, hingga pengelolaan fasilitas.
Pemenuhan target tersebut dapat dilakukan melalui beberapa mekanisme. Pengelola pusat data dapat membangun pembangkit energi terbarukan di lokasi, seperti panel surya, sepanjang kondisi lahan dan sistem kelistrikan memungkinkan. Alternatif lainnya adalah membuat kontrak pembelian listrik jangka panjang dari pembangkit energi terbarukan. Dengan pendekatan ini, konsumsi listrik pusat data memiliki keterkaitan langsung dengan tambahan pasokan energi bersih. Sertifikat energi terbarukan tetap dapat menjadi instrumen pelengkap, tetapi tidak seharusnya menjadi satu-satunya dasar untuk menyatakan bahwa operasional fasilitas telah berkelanjutan.
Usulan tersebut sejalan dengan arah kebijakan energi nasional dalam PP 40/2025, yang menargetkan porsi energi baru dan terbarukan sebesar 36–40 persen pada 2040. Fabby berpandangan bahwa sektor pusat data, sebagai sektor baru dengan kebutuhan energi besar dan dukungan permodalan yang kuat, semestinya mampu mencapai sasaran itu lebih awal. Pencapaian yang lebih cepat akan membantu mempercepat transformasi sistem energi, bukan justru menambah beban terhadap upaya nasional mencapai target bauran energi.
Indonesia berpeluang menjadi pusat data penting di kawasan apabila pembangunan industrinya memperhatikan efisiensi air, efisiensi energi, dan pemanfaatan energi terbarukan sejak awal. Ketiga aspek tersebut perlu diterjemahkan ke dalam standar yang terukur, transparan, dan dapat diawasi, sehingga pertumbuhan kapasitas tidak mengorbankan masyarakat maupun lingkungan. IESR menyatakan siap membantu pemerintah pusat dan daerah menyusun standar pusat data hijau yang melindungi masyarakat, lingkungan, dan iklim, sekaligus memberikan kepastian bagi investasi yang bertanggung jawab.

