KOTA BEKASI, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 2 Oktober 2026, Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota menangkap dua orang berinisial RS dan PY yang diduga terlibat dalam kasus perusakan sebuah rumah di Perumahan Royal Cikunir, Kelurahan Jakamulya atau Jaka Mulya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan mengenai dugaan perusakan terhadap rumah yang berada di kawasan perumahan tersebut. Kedua orang itu kini berstatus sebagai tersangka dalam proses penyidikan yang masih berlangsung.
Kepala Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Verdika Bagus Prasetya membenarkan adanya penangkapan terhadap RS dan PY. Ia menjelaskan, tindakan kepolisian tersebut berkaitan dengan laporan perusakan rumah di Royal Cikunir. Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan keterangan, menelusuri rangkaian kejadian, serta mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga memiliki keterlibatan dalam perkara tersebut.
Setelah diamankan, RS dan PY masih menjalani pemeriksaan di Polres Metro Bekasi Kota. Penyidik mendalami peran masing-masing, termasuk dugaan keterlibatan mereka dalam peristiwa perusakan serta rangkaian tindakan yang terjadi di lokasi. Pemeriksaan itu juga menjadi bagian dari proses untuk melengkapi alat bukti dan mencocokkannya dengan keterangan saksi maupun informasi lain yang telah diperoleh. Polisi belum menyatakan bahwa keduanya telah terbukti bersalah, sebab perkara masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan. Status tersangka menunjukkan bahwa keduanya diduga berkaitan dengan peristiwa yang dilaporkan, sementara pembuktian lebih lanjut tetap harus dilakukan melalui proses hukum yang berlaku. Perkembangan penanganan perkara akan disampaikan setelah pemeriksaan dan pendalaman terhadap fakta-fakta di lapangan selesai dilakukan.
Laporan mengenai dugaan perusakan rumah di kawasan Royal Cikunir berawal dari keterangan warga berinisial DS. Peristiwa itu disebut terjadi pada Selasa malam, 29 September, sekitar pukul 22.00 WIB. Menurut laporan tersebut, sekelompok orang datang ke rumah DS setelah suaminya, AM, bersama kedua anak mereka tiba di kediaman. Kedatangan kelompok itu kemudian memicu situasi yang menegangkan di sekitar rumah.
Dalam kejadian tersebut, para pelaku diduga melakukan sejumlah tindakan perusakan. Mereka disebut menarik pagar rumah hingga roboh, lalu menggedor pintu dengan keras. Selain itu, dua sepeda motor yang berada di sekitar lokasi diduga ditendang hingga terjatuh. Akibat tindakan tersebut, kedua kendaraan mengalami kerusakan. Rangkaian kejadian itu dilaporkan berlangsung dalam suasana gaduh dan menimbulkan kekhawatiran bagi penghuni rumah serta warga di lingkungan sekitar.
DS menduga perusakan itu berkaitan dengan perselisihan yang sebelumnya berlangsung di sekitar area bengkel pada malam yang sama. Perselisihan tersebut disebut terjadi sekitar pukul 20.00 WIB, atau sekitar dua jam sebelum kelompok orang itu mendatangi rumah. Keterkaitan perselisihan di area bengkel dan kejadian di kediaman DS masih menjadi bagian dari penyelidikan kepolisian. Keterangan mengenai urutan peristiwa, identitas pihak-pihak yang terlibat, serta kerugian akibat kerusakan diharapkan dapat memperjelas perkara tersebut.
Menurut keterangan AM yang disampaikan dalam laporan terkait perkara tersebut, perselisihan bermula ketika ia menegur sejumlah orang yang menyalakan suara mesin sepeda motor dengan keras di area sekitar bengkel. AM menyebut suara itu dianggap mengganggu ketenangan lingkungan, sehingga ia meminta agar aktivitas tersebut dihentikan atau setidaknya dilakukan dengan suara yang lebih rendah. Teguran itu, berdasarkan pengakuan AM, kemudian berkembang menjadi dugaan aksi kekerasan. Dalam peristiwa tersebut, AM dan kedua anaknya disebut mengalami luka-luka.
Keterangan AM itu menjadi salah satu versi mengenai awal terjadinya konflik. Namun, warga berinisial RF menyampaikan cerita yang berbeda. Dalam keterangannya, RF menyebut persoalan bermula ketika seseorang mengarahkan sorot senter kepada rekannya yang sedang memperbaiki sepeda motor. Tindakan tersebut disebut memicu ketegangan di orang-orang yang berada di lokasi. RF mengaku berusaha melerai agar perselisihan tidak berlanjut, tetapi ia menyatakan kemudian mengalami pencekikan dan pemukulan hingga menderita luka.
Perbedaan keterangan tersebut menunjukkan bahwa rangkaian kejadian di area bengkel masih perlu ditelusuri secara menyeluruh. Baik penjelasan AM maupun pengakuan RF merupakan laporan dari pihak yang terlibat atau berada di sekitar lokasi, sehingga belum dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah dipastikan penyidik. Polisi perlu mencocokkan setiap keterangan dengan bukti lain, termasuk keterangan saksi, rekaman kamera pengawas apabila tersedia, serta hasil pemeriksaan medis terhadap para pihak yang mengaku mengalami luka. Langkah itu penting untuk mengurai pemicu perselisihan, menentukan urutan kejadian, dan memastikan peran masing-masing orang dalam perkara perusakan rumah di kawasan Royal Cikunir.
Rangkaian kejadian di kawasan Royal Cikunir memunculkan tiga laporan polisi yang dibuat oleh pihak-pihak terkait. Laporan tersebut menjadi dasar bagi kepolisian untuk menelusuri dugaan kekerasan dan perusakan yang terjadi dalam rangkaian insiden itu. Setiap laporan diperiksa dengan mencocokkan keterangan para pelapor, saksi, serta bukti yang berhasil dikumpulkan di lapangan.
AM melaporkan dugaan kekerasan ke Polres Metro Bekasi Kota, sedangkan DS membuat laporan terkait dugaan perusakan ke kantor kepolisian yang sama. Di sisi lain, RF melaporkan dugaan kekerasan ke Polsek Bekasi Selatan. Dengan demikian, perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan dugaan penyerangan terhadap seseorang, tetapi juga menyangkut kerusakan pada rumah yang menjadi lokasi kejadian.
Dalam perkembangan penanganannya, seluruh laporan kemudian digabungkan untuk diproses secara terpadu oleh Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota bersama Unit Reskrim Polsek Bekasi Selatan. Penggabungan ini dilakukan agar penyidik dapat melihat hubungan setiap peristiwa, termasuk urutan kejadian dan dugaan keterlibatan masing-masing pihak. Langkah tersebut juga membantu memastikan penyelidikan berjalan berdasarkan rangkaian fakta yang utuh.
Sebelum menangkap dua tersangka, polisi terlebih dahulu memburu pihak yang diduga melakukan penyerangan dan perusakan rumah tersebut. Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana membenarkan upaya pengejaran terhadap para pelaku. Setelah penangkapan, penyidik masih mendalami keterangan saksi dan bukti yang diperoleh untuk mengungkap peran setiap orang dalam perkara itu.
Dua laporan mengenai dugaan kekerasan tetap diproses secara terpisah sesuai materi laporan masing-masing, meskipun penanganannya berada dalam koordinasi yang sama. Polisi akan menilai seluruh alat bukti secara objektif sebelum menentukan perkembangan hukum berikutnya. Pendalaman tersebut mencakup dugaan tindakan kekerasan, perusakan rumah, serta kemungkinan adanya fakta lain yang berkaitan dengan kejadian di Royal Cikunir.

