SURABAYA, JAWA TIMUR — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 2 Oktober 2026, Tiga anggota Fraksi Partai Gerindra dari sejumlah DPRD di Jawa Timur menjalani rehabilitasi rawat jalan di BNN Kabupaten Banyuwangi setelah terjaring dalam penggerebekan pesta narkoba di sebuah hotel di Surabaya. Ketiganya masing-masing berinisial ARR, legislator DPRD Kabupaten Situbondo; ADR, anggota DPRD Banyuwangi; serta UAM, anggota DPRD Kabupaten Malang.
Ketiga legislator tersebut dilimpahkan bersama seorang pengusaha asal Banyuwangi berinisial N. Kepala BNN Kabupaten Banyuwangi Kombes Rachmat Kurniawan mengatakan, lembaganya menerima pelimpahan empat orang dari kepolisian pada Rabu malam, 30 September, sekitar pukul 20.00 WIB. Pelimpahan itu dilakukan setelah proses penanganan perkara oleh kepolisian berkaitan dengan penggerebekan yang berlangsung di Surabaya.
Rachmat menjelaskan bahwa keputusan menjalani rehabilitasi rawat jalan ditetapkan setelah Polrestabes Surabaya mengajukan permohonan asesmen kepada tim asesmen terpadu melalui BNN Provinsi Jawa Timur. Sementara itu, pelaksanaan asesmen terhadap keempat orang tersebut dilakukan di BNN Kota Surabaya. Setelah tahapan tersebut, mereka kemudian dilimpahkan untuk mengikuti program rehabilitasi rawat jalan di BNN Kabupaten Banyuwangi.
Dengan demikian, penanganan terhadap ARR, ADR, UAM, dan dilakukan melalui mekanisme rehabilitasi rawat jalan sesuai proses pelimpahan dan asesmen yang telah ditempuh. BNN Kabupaten Banyuwangi menjadi lembaga yang menerima mereka untuk menjalani program tersebut, sedangkan pengajuan asesmen sebelumnya berasal dari Polrestabes Surabaya melalui BNN Provinsi Jawa Timur dan asesmennya berlangsung di BNN Kota Surabaya.
Penggerebekan berlangsung di salah satu kamar hotel di kawasan Ketintang, Surabaya. Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mendatangi lokasi setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan pesta narkoba. Informasi awal tersebut menyebut adanya seorang pecandu narkoba yang berprofesi sebagai karyawan swasta dan berinisial tertentu. Orang itu diduga menggelar pesta narkoba di kamar hotel bersama sejumlah orang lain.
Setelah memperoleh informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan bergerak menuju hotel yang dimaksud. Petugas kemudian menemukan delapan orang berada di dalam kamar, termasuk tiga legislator dari Partai Gerindra. Lima orang lainnya masing-masing berinisial F, K, N, RO, dan R. Mereka diamankan ketika sedang menggunakan narkoba. Dengan demikian, jumlah seluruh orang yang berada di kamar tersebut mencapai delapan orang.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto membenarkan bahwa polisi menemukan para pelaku dalam kondisi menggunakan narkoba saat petugas melakukan penggerebekan. Keterangan itu menjadi bagian penting dalam penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan narkotika tersebut. Polisi selanjutnya mengamankan seluruh orang yang berada di lokasi untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam penjelasannya, polisi juga menegaskan bahwa seluruh orang di dalam kamar berpakaian lengkap ketika ditemukan. Petugas tidak mendapati aktivitas menyimpang lain selain penggunaan narkoba. Polisi turut menyampaikan bahwa seluruh orang yang diamankan telah berkeluarga. Fakta-fakta tersebut dicatat dalam pemeriksaan untuk melengkapi rangkaian penyelidikan, termasuk mengidentifikasi peran masing-masing orang, asal barang terlarang, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peristiwa tersebut.
Hasil penindakan mengungkap sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan penggunaan narkotika. Petugas menyita satu plastik sabu bekas pakai, dua butir pil ekstasi berwarna kuning, alat hisap, korek, serta satu bungkus rokok bekas yang digunakan untuk menyimpan sabu. Temuan tersebut kemudian menjadi bagian dari pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui jenis zat yang digunakan dan keterkaitannya dengan orang-orang yang diperiksa.
Berdasarkan keterangan awal dalam penyidikan, sabu dan pil ekstasi itu diperoleh dari seseorang berinisial C di wilayah Surabaya. Penyidik selanjutnya memasukkan C ke dalam daftar pencarian orang untuk mendukung proses penelusuran dan pemeriksaan terhadap pihak yang diduga memasok narkotika tersebut. Sementara itu, pemeriksaan melalui tes urine menunjukkan bahwa tujuh orang dinyatakan positif menggunakan ekstasi. Satu orang lainnya terbukti mengonsumsi dua jenis zat, yakni sabu sekaligus ekstasi. Hasil tes tersebut menjadi salah satu dasar dalam menentukan langkah penanganan terhadap kedelapan orang yang telah diperiksa.
Meski menunjukkan hasil positif, kedelapan orang itu tidak ditahan. Perkara mereka diproses melalui mekanisme restorative justice dengan mempertimbangkan hasil penyidikan, kondisi perkara, serta jumlah barang bukti yang ditemukan. Hadi menjelaskan, keputusan tersebut berkaitan dengan jumlah narkotika yang berada di bawah ambang batas sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung. Ketentuan itu menjadi pertimbangan dalam menentukan bahwa perkara dapat diselesaikan melalui mekanisme rehabilitasi, bukan semata-mata melalui penahanan dan proses pidana lanjutan. Hadi menegaskan bahwa penerapan langkah tersebut tetap dilakukan sesuai prosedur. Penanganan rehabilitasi tidak berarti mengabaikan temuan atau menghentikan pemeriksaan, melainkan menjadi bentuk tindak lanjut berdasarkan ketentuan hukum dan hasil asesmen terhadap para pengguna.
Partai Gerindra menyatakan akan mengikuti proses hukum yang berjalan terkait penggerebekan narkoba di Surabaya yang melibatkan tiga kadernya. Sekretaris DPD Gerindra Jawa Timur, Kharisma Febriansyah, menegaskan bahwa partai tidak akan memberikan perlindungan politik apabila proses hukum nantinya membuktikan adanya pelanggaran pidana. Sikap tersebut menunjukkan bahwa organisasi tetap menempatkan ketentuan hukum sebagai dasar dalam menentukan langkah terhadap para kader.
Kharisma menyebutkan, sanksi tegas dapat dijatuhkan apabila ketiga legislator tersebut terbukti bersalah secara hukum. Sanksi yang dimaksud berupa pemecatan dari keanggotaan partai. Apabila yang bersangkutan masih menduduki jabatan sebagai anggota dewan, Gerindra juga akan mengusulkan pergantian antarwaktu sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Meski demikian, partai tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Gerindra belum menyatakan ketiga kader tersebut bersalah karena proses pemeriksaan dan penanganan perkara masih menjadi kewenangan aparat kepolisian. Status hukum serta fakta-fakta dalam kasus ini perlu menunggu pengumuman resmi dan hasil investigasi yang dilakukan secara menyeluruh.
Menurut Kharisma, keputusan internal partai akan diambil berdasarkan informasi yang sah, bukti yang tersedia, serta perkembangan proses hukum, bukan semata-mata berdasarkan pemberitaan atau dugaan awal. Dengan pendekatan tersebut, Gerindra berupaya menjaga akuntabilitas organisasi sekaligus memastikan hak-hak hukum para kader tetap dihormati. Partai juga akan menyesuaikan langkah politik dan administratifnya dengan keputusan aparat penegak hukum serta aturan yang berlaku bagi anggota legislatif.

