MK Tetapkan Tenggat Baru untuk Pelaksanaan Putusan Sengketa TUN

oleh -84 Dilihat
oleh
MK Tetapkan Tenggat Baru untuk Pelaksanaan Putusan Sengketa TUN

Makassar | Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan tenggat baru bagi pejabat atau badan pemerintahan untuk melaksanakan putusan sengketa tata usaha negara yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam amar putusannya, batas waktu bagi tergugat untuk menerbitkan keputusan tata usaha negara (KTUN) setelah menerima putusan pengadilan dipangkas dari 60 hari menjadi 14 hari kerja. Perubahan ini menjadi inti pengujian terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara.

Putusan tersebut dijatuhkan dalam perkara nomor 280/PUU-XXIV/2026. Majelis hakim konstitusi membacakan putusan pada Kamis, 29 Oktober 2026, dan mengabulkan sebagian permohonan uji materi undang-undang tersebut. Para pemohon dalam perkara ini adalah Nahason Asso, Wenius Hesegem, Frederika Korain, dan Fatiatulo Lazira. Permohonan mereka meminta MK menilai aturan mengenai pelaksanaan putusan pengadilan dalam sengketa tata usaha negara.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa permohonan pemohon I dan II dikabulkan sebagian. Pernyataan itu menegaskan ruang lingkup pengabulan dalam perkara, sementara putusan secara keseluruhan memuat perubahan tenggat pelaksanaan KTUN menjadi 14 hari kerja sejak putusan berkekuatan hukum tetap diterima tergugat. Dengan demikian, titik awal penghitungan waktu terkait dengan penerimaan putusan oleh pihak tergugat, bukan semata-mata tanggal pembacaan putusan oleh pengadilan.

Ketentuan baru tersebut memberikan batas waktu yang lebih singkat dibandingkan aturan 60 hari sebelumnya. Dalam perkara tata usaha negara, putusan yang telah berkekuatan hukum tetap menjadi dasar bagi pihak yang diwajibkan untuk mengambil tindakan administratif, termasuk menerbitkan KTUN sesuai amar pengadilan. Tenggat 14 hari kerja mengatur jangka waktu pelaksanaan tindakan tersebut setelah putusan diterima tergugat. Karena yang dihitung adalah hari kerja, penghitungan tidak sama dengan rentang 14 hari kalender. Putusan MK ini sekaligus memperjelas batas waktu yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan putusan sengketa TUN, serta menentukan perubahan atas ketentuan undang-undang yang diuji para pemohon.Perubahan tenggat pelaksanaan putusan sengketa tata usaha negara berangkat dari penafsiran Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 116 ayat (2) Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Mahkamah menyatakan frasa “60 (enam puluh) hari kerja” dalam ketentuan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Frasa itu tetap dapat diterapkan sepanjang dimaknai sebagai “14 (empat belas) hari kerja”. Dengan demikian, putusan MK mengubah makna tenggat yang sebelumnya tertulis dalam undang-undang, bukan sekadar memberikan anjuran kepada pejabat atau badan pemerintahan.

Makna baru tersebut berkaitan dengan kewajiban tergugat sebagaimana diatur dalam Pasal 97 ayat (9) huruf a UU PTUN. Apabila putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap mengharuskan tergugat menerbitkan keputusan tata usaha negara (KTUN) yang baru, kewajiban itu harus dijalankan dalam waktu 14 hari kerja setelah tergugat menerima putusan. Jika tenggat tersebut terlewati tanpa pelaksanaan kewajiban, KTUN yang menjadi objek sengketa dinyatakan tidak lagi mempunyai kekuatan hukum. Akibat hukum ini berlaku berdasarkan ketentuan yang telah dimaknai oleh MK, sehingga perubahan tenggat membawa konsekuensi langsung terhadap keberlakuan keputusan yang disengketakan.

Sebelum penafsiran tersebut, Pasal 116 ayat (2) memberikan waktu 60 hari kerja sejak putusan berkekuatan hukum tetap diterima tergugat untuk melaksanakan kewajibannya. Perbedaan aturan lama dan makna baru terletak pada lamanya kesempatan bagi tergugat: dari sekitar tiga bulan kalender kerja menjadi 14 hari kerja. Tenggat yang lebih singkat dimaksudkan agar kepatuhan terhadap putusan berkekuatan hukum tetap tidak tertunda terlalu lama dan kepastian hukum bagi pihak yang menang dapat terwujud lebih cepat. Dalam penerapannya, penghitungan waktu tetap perlu memperhatikan kapan putusan diterima oleh tergugat, sebab tanggal penerimaan menjadi titik awal periode 14 hari kerja. Karena itu, para pihak perlu mencermati bukti penerimaan putusan dan perkembangan pelaksanaan kewajiban administratif setelah putusan final diterima.

Perubahan lain yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi menyangkut Pasal 116 ayat (3) Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara (UU PTUN). Dalam putusannya, MK menyatakan frasa “90 (sembilan puluh) hari kerja” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai sebagai “21 (dua puluh satu) hari kerja”. Dengan pemaknaan tersebut, tenggat yang harus dilalui sebelum penggugat dapat meminta tindakan pengadilan menjadi lebih singkat.

Ketentuan ini berkaitan dengan kewajiban tergugat sebagaimana diatur dalam Pasal 97 ayat (9) huruf b dan huruf c UU PTUN. Apabila kewajiban yang ditetapkan dalam putusan tidak dilaksanakan dalam waktu 21 hari kerja, penggugat dapat mengajukan permohonan kepada ketua pengadilan agar tergugat diperintahkan untuk menjalankan putusan. Artinya, penggugat tidak lagi harus menunggu sampai berakhirnya masa 90 hari kerja sebelum menempuh langkah tersebut.

Sebelumnya, Pasal 116 ayat (3) memberikan masa tunggu 90 hari kerja setelah putusan berkekuatan hukum tetap sebelum permohonan kepada ketua pengadilan dapat diajukan. Pengurangan tenggat menjadi 21 hari kerja menggantikan ketentuan masa tunggu itu. Perubahan ini membuat jalur untuk meminta pelaksanaan putusan tersedia lebih awal ketika tergugat tidak memenuhi kewajibannya, sekaligus mempertegas bahwa putusan pengadilan harus ditindaklanjuti dalam jangka waktu yang ditentukan.

Perlu diperhatikan, tenggat 21 hari kerja tersebut terkait dengan kewajiban tergugat berdasarkan Pasal 97 ayat (9) huruf b dan huruf c, bukan semata-mata tanggal pengucapan putusan. Setelah jangka waktu itu lewat tanpa pelaksanaan, penggugat dapat meminta ketua pengadilan mengambil langkah sebagaimana diatur dalam Pasal 116 ayat (3). Pemaknaan konstitusional oleh MK dengan demikian mengubah titik waktu pengajuan permohonan: dari menunggu 90 hari kerja menjadi dapat mengajukan permohonan setelah 21 hari kerja. Ketentuan ini memberi kepastian lebih cepat mengenai kapan mekanisme tersebut dapat digunakan, tanpa menghapus kewajiban tergugat untuk melaksanakan isi putusan yang berlaku.

Permohonan pengujian materiil ini berangkat dari sengketa tata usaha negara para pemohon dan Bupati Yahukimo. Menurut uraian mereka, sengketa tersebut berkaitan dengan keputusan tata usaha negara (KTUN) yang menjadi objek perkara dan kemudian dibatalkan oleh pengadilan melalui putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Para pemohon berpandangan bahwa setelah pembatalan itu, KTUN tersebut semestinya kehilangan kekuatan mengikat. Dengan demikian, keputusan itu tidak lagi dapat menjadi dasar untuk mempertahankan keadaan yang merugikan mereka atau menimbulkan akibat hukum sebagaimana sebelumnya.

Dalam perkara yang mereka tempuh, putusan pengadilan tidak hanya membatalkan objek sengketa. Para pemohon menyatakan bahwa amar putusan juga mewajibkan Bupati Yahukimo memulihkan hak Pemohon I dan Pemohon II. Pemulihan tersebut, menurut mereka, mencakup rehabilitasi nama baik, kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat keduanya pada jabatan semula. Karena itu, pelaksanaan putusan dipandang penting untuk mengembalikan keadaan serta hak para pemohon sebagaimana ditetapkan oleh pengadilan. Mereka menilai kewajiban tersebut merupakan konsekuensi dari putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, bukan sekadar tindakan yang dapat ditunda tanpa batas.

Para pemohon menyebut putusan itu tidak segera dilaksanakan. Kondisi tersebut menjadi latar bagi permohonan yang diajukan, sebab mereka mempersoalkan kepastian pelaksanaan putusan sengketa TUN setelah proses peradilan selesai. Jalur perkara mereka bermula di Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura. Setelah itu, perkara berlanjut ke tingkat banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar, sebelum para pihak menempuh upaya peninjauan kembali di Mahkamah Agung.