Garut | Seorang siswa SMA, Pazwa Pahaludin, 15 tahun, warga Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut, menjadi korban penembakan menggunakan senapan angin. Peristiwa tersebut terjadi saat kegiatan pertemuan alumni sekolah yang berlangsung di sebuah tempat di Kecamatan Sukawening, Garut, pada Sabtu, 26 September 2026.
Tembakan dalam insiden itu mengenai mata kiri Pazwa. Akibatnya, korban mengalami cedera pada bagian tersebut dan kemudian dibawa ke rumah sakit untuk memperoleh penanganan medis. Informasi mengenai kejadian ini menjadi perhatian karena melibatkan pelajar serta berlangsung dalam kegiatan yang dihadiri oleh sejumlah alumni sekolah.
Berdasarkan keterangan kepolisian, korban dan pelaku saling mengenal. Keduanya disebut merupakan teman, sehingga peristiwa tersebut tidak melibatkan orang yang sepenuhnya asing bagi korban. Polisi masih mendalami rangkaian kejadian, termasuk situasi sebelum senapan angin digunakan dan bagaimana tembakan itu dapat mengenai Pazwa.
Penanganan terhadap korban dilakukan setelah kejadian berlangsung, sementara aparat kepolisian mengumpulkan keterangan untuk memperjelas perkara. Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat mengungkap kronologi penembakan secara utuh, termasuk hubungan korban dan pelaku serta konteks pertemuan alumni yang menjadi lokasi insiden. Kasus ini juga menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam penggunaan senapan angin, terutama di lingkungan yang melibatkan pelajar.
Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra menyampaikan bahwa motif sementara dalam kasus penembakan siswa SMA di Kabupaten Garut berkaitan dengan perasaan tersinggung dari pelaku. Keterangan tersebut disampaikan pada Sabtu malam, 10 Oktober 2026, setelah penyidik meminta penjelasan mengenai latar belakang tindakan yang dilakukan pelaku.
Menurut penjelasan kapolres, pelaku merasa keberadaannya tidak dihargai ketika menghadiri sebuah perkumpulan alumni sekolah di wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat. Pelaku diduga merasa dicuekin atau diabaikan oleh orang-orang yang berada dalam kegiatan tersebut. Perasaan itu kemudian berkembang menjadi ketersinggungan, sehingga pelaku berupaya menggunakan senjata api dan mencoba menembakkan senjata.
AKBP Niko menjelaskan, informasi mengenai rasa diabaikan tersebut masih bersumber dari keterangan sementara yang diperoleh kepolisian. Dengan demikian, motif penembakan belum dapat disebut sebagai kesimpulan akhir sebelum seluruh rangkaian pemeriksaan dan pendalaman bukti selesai dilakukan. Penyidik masih perlu mencocokkan keterangan pelaku dengan kesaksian pihak lain, termasuk orang-orang yang hadir dalam perkumpulan alumni itu.
Kepolisian juga akan mendalami bagaimana pelaku memperoleh senjata, alasan senjata tersebut dibawa ke lokasi, serta kondisi yang mendahului percobaan penembakan. Pemeriksaan lanjutan diharapkan dapat menjelaskan apakah perasaan tidak dihargai itu menjadi pemicu utama atau terdapat faktor lain yang turut memengaruhi tindakan pelaku. Kapolres menegaskan bahwa setiap perkembangan penyidikan akan disampaikan berdasarkan bukti dan keterangan yang telah diverifikasi.
Untuk sementara, perasaan dicuekin dalam pertemuan alumni menjadi dugaan motif yang dikemukakan kepolisian. Statusnya tetap sebagai hasil penyelidikan awal, sehingga publik diminta menunggu proses hukum dan keterangan resmi berikutnya sebelum menarik kesimpulan mengenai latar belakang penembakan tersebut.
Polisi menangkap seorang pria berinisial MH (19) yang berkaitan dengan laporan penembakan terhadap seorang siswa SMA di Kabupaten Garut. Setelah diamankan, MH kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Penangkapan ini menjadi perkembangan penting dalam penyelidikan kasus yang sebelumnya membuat aparat mencari keberadaan pria tersebut selama beberapa hari.
MH diamankan pada Jumat sore, 9 Oktober 2026. Polisi menangkapnya di rumah saudaranya yang berada di kawasan Gang Babakan Pogor, Desa Mangkurakyat, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut. Lokasi penangkapan tersebut berada di wilayah Cilawu. Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepolisian, pengamanan MH berkaitan dengan dugaan penembakan terhadap korban menggunakan senapan angin.
Kapolres membenarkan bahwa pria berinisial MH telah diamankan oleh petugas di wilayah Cilawu. Keterangan itu sekaligus menegaskan bahwa MH merupakan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam laporan penembakan tersebut. Polisi belum menambahkan rincian lain di luar informasi mengenai penangkapan dan status hukum MH. Perkembangan ini menjadi bagian dari penanganan perkara penembakan siswa SMA di Garut, sementara fakta-fakta terkait dugaan penggunaan senapan angin tetap menjadi bagian dari laporan yang ditangani aparat.
Hasil pemeriksaan sementara kepolisian mengungkap bahwa tersangka mengakui memiliki senapan angin jenis air gun. Senjata tersebut diduga dibawa ke acara pertemuan alumni yang berlangsung di Garut. Dalam pemeriksaan, tersangka menyampaikan bahwa senapan itu sempat beberapa kali ditembakkan dengan arah yang belum dapat dipastikan. Polisi masih mendalami situasi ketika tembakan-tembakan awal tersebut dilepaskan, termasuk alasan tersangka membawa senjata ke lokasi pertemuan.
Peristiwa kemudian berlanjut ketika senjata diarahkan kepada salah seorang korban. Tembakan itu mengenai bagian mata kiri korban dan menyebabkan luka serius. Kondisi tersebut menjadi salah satu fokus penyidik karena dampak cedera yang dialami korban tergolong berat. Kepolisian masih mengumpulkan keterangan dari korban, saksi, serta pihak-pihak yang berada di sekitar lokasi untuk menyusun rangkaian kejadian secara utuh.
Selain memeriksa kronologi, penyidik juga mendalami asal senapan angin yang digunakan. Hingga pemeriksaan sementara, sumber atau pihak yang menyediakan senjata tersebut belum disampaikan secara pasti. Penelusuran ini diperlukan untuk mengetahui bagaimana tersangka memperoleh air gun dan apakah terdapat pihak lain yang berkaitan dengan kepemilikan maupun penggunaannya. Barang bukti senjata juga menjadi bagian penting dalam proses pendalaman perkara.
Kepolisian turut menelusuri kemungkinan adanya korban lain akibat aksi penembakan sebelum senjata diarahkan kepada korban utama. Pemeriksaan saksi dan pencocokan keterangan di lokasi dilakukan untuk memastikan apakah tembakan sebelumnya mengenai orang atau benda tertentu. Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan pasal penganiayaan yang menyebabkan luka berat serta menyandingkannya dengan ketentuan dalam Undang-Undang Darurat. Proses penyidikan masih berjalan untuk melengkapi bukti dan memastikan seluruh aspek kejadian terungkap.

