PROBOLINGGO – Menjelang mudik Lebaran, warga Kabupaten Probolinggo mulai mendatangi kantor kepolisian setempat untuk menitipkan kendaraan mereka. Program penitipan ini disediakan oleh Polres Probolinggo dan polsek jajaran guna memberikan rasa aman kepada pemudik yang meninggalkan kendaraan di rumah.
Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana menjelaskan bahwa layanan penitipan kendaraan ini telah dibuka sejak 26 Maret 2025 di seluruh wilayah hukum Polres Probolinggo. Warga yang ingin menitipkan kendaraan cukup membawa fotokopi KTP dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) ke petugas di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
“Silakan bagi masyarakat yang punya kendaraan bermotor lebih atau tidak digunakan untuk perjalanan mudik, titipkan saja kendaraannya di Polres Probolinggo ataupun polsek terdekat,” ujar AKBP Wisnu pada Sabtu (29/3/2025).
Kapolres menambahkan bahwa layanan ini diberikan secara gratis sebagai upaya menekan potensi kejahatan selama libur Lebaran. Dengan adanya penitipan kendaraan, risiko pencurian maupun pembobolan rumah dapat diminimalisir.
“Selain penitipan kendaraan, kami juga mengerahkan anggota kepolisian untuk berpatroli dan memastikan rumah-rumah yang ditinggal mudik tetap dalam kondisi aman,” lanjutnya.
Kapolres juga mengimbau pemudik agar menghubungi Bhabinkamtibmas atau anggota polisi di polsek setempat untuk melaporkan rumah yang ditinggal mudik. Dengan demikian, rumah tersebut bisa mendapatkan pengawasan lebih dari pihak kepolisian.
“Kami siap membantu masyarakat untuk memastikan keamanan selama Lebaran. Jadi, jangan ragu untuk menghubungi polisi jika membutuhkan bantuan,” pungkas AKBP Wisnu. (*)
