Jakarta | Pimpinan Pusat Pagar Nusa dan Dewan Pengacara Nasional (DPN) Indonesia menjalin kemitraan strategis untuk memperluas akses kader terhadap pendidikan profesi hukum. Kerja sama ini diwujudkan melalui program beasiswa Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), dengan sasaran sebanyak 2.000 kader Pagar Nusa. Program tersebut membuka peluang bagi peserta untuk memperoleh bekal pendidikan profesi yang diperlukan dalam menapaki jalur advokat. Kolaborasi ini juga mempertemukan organisasi yang memiliki ruang pengabdian berbeda, tetapi sama-sama berupaya memperkuat kapasitas sumber daya manusia dan akses terhadap pengetahuan hukum.
Kesepakatan kedua pihak ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman di Gedung Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Jakarta, pada Jumat (16/10). Prosesi tersebut disaksikan Katib Syuriah PBNU KH Ahmad Sudrajat. Penandatanganan menjadi dasar kemitraan dalam menjalankan program beasiswa PKPA bagi kader. Kehadiran saksi dari PBNU menunjukkan bahwa agenda ini berlangsung di lingkungan Nahdlatul Ulama, sekaligus menempatkan pengembangan pendidikan sebagai bagian dari perhatian bersama. Melalui nota kesepahaman, Pagar Nusa dan DPN Indonesia menyatakan komitmen untuk memperluas kesempatan belajar di bidang profesi hukum.
Target 2.000 penerima menandai skala program yang hendak dijangkau oleh kemitraan tersebut. Bagi para kader, akses terhadap PKPA dapat menjadi tahap penting untuk memahami pendidikan lanjutan yang berkaitan dengan profesi advokat. Program beasiswa diharapkan membantu membuka kesempatan yang lebih luas, khususnya bagi kader yang ingin mengembangkan kemampuan serta berkontribusi dalam pelayanan hukum. Pelaksanaan kerja sama tentu membutuhkan koordinasi antarlembaga agar proses pendidikan dapat berjalan sesuai ketentuan dan sasaran yang disepakati. Dengan landasan nota kesepahaman ini, kedua organisasi memiliki kerangka untuk mengupayakan program secara terarah. Kemitraan tersebut memperlihatkan bagaimana jaringan organisasi dapat mendukung akses pendidikan profesional bagi anggotanya.
Ketua Umum PP Pagar Nusa, Muchamad Nabil Haroen, memandang kehormatan seorang pendekar bukan semata-mata terletak pada kemampuan menguasai ilmu bela diri. Nilai itu tercermin dari kesanggupan menggunakan kekuatan untuk melindungi sesama, khususnya mereka yang berada dalam keadaan rentan. Pandangan tersebut menempatkan keberanian dalam kerangka tanggung jawab: kemampuan tidak digunakan untuk menakut-nakuti atau merugikan orang lain, melainkan untuk menjaga keselamatan dan martabat manusia. Bagi kader Pagar Nusa, sikap melindungi juga dapat diwujudkan melalui pengabdian yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Salah satunya ialah membantu warga memahami persoalan yang berpengaruh terhadap hak dan kehidupan mereka.
Dalam kehidupan bernegara, pengabdian itu berkaitan erat dengan pemahaman terhadap hukum. Warga yang mengetahui aturan dan haknya dapat mengambil langkah secara lebih terukur ketika menghadapi persoalan, sekaligus menghindari tindakan yang melanggar ketentuan. Memperjuangkan hak secara beradab berarti menyampaikan kepentingan dengan menghormati proses, mencari informasi yang tepat, serta mempertimbangkan kepentingan pihak lain. Karena itu, kesempatan belajar hukum dapat melengkapi nilai kependekaran dengan pengetahuan praktis. Kader yang memahami dasar-dasar hukum berpotensi menjadi penghubung bagi masyarakat, tanpa menggantikan peran atau kewenangan para profesional yang menangani perkara. Pengetahuan tersebut juga dapat membantu mereka menjelaskan pilihan yang tersedia secara bertanggung jawab.
Nabil menyebut kerja sama Pagar Nusa dan DPN Indonesia sebagai kado menjelang Hari Santri. Ia berharap akses pendidikan profesi hukum bagi para kader tidak berhenti sebagai pencapaian pribadi, tetapi memperluas ruang pengabdian mereka. Kesempatan belajar itu diharapkan mendorong kader untuk hadir ketika warga membutuhkan penjelasan, terutama mereka yang memiliki pengetahuan terbatas tentang hukum atau terkendala biaya untuk memperoleh bantuan. Dengan bekal yang memadai, kader dapat ikut mengarahkan masyarakat kepada informasi dan layanan yang sesuai, serta mendukung upaya memperjuangkan hak melalui cara yang tertib. Harapan tersebut selaras dengan makna pendekar sebagai pelindung: menjaga sesama bukan hanya dengan kekuatan fisik, tetapi juga melalui kepedulian dan pemahaman.
Presiden DPN Indonesia, Dr Faizal Hafied, menegaskan bahwa dukungan terhadap pendidikan hukum kader Pagar Nusa merupakan bagian dari upaya memperkuat kapasitas organisasi dan anggotanya. Menurutnya, kader Pagar Nusa memiliki tradisi panjang dalam menjaga kiai, agama, dan bangsa. Tradisi tersebut dapat terus dijalankan dengan lebih baik apabila disertai pengetahuan yang memadai, termasuk pemahaman mengenai hukum dan proses penegakannya. Karena itu, pendidikan profesi hukum dipandang sebagai bekal penting bagi kader yang ingin berkontribusi di bidang tersebut.
Melalui program beasiswa bagi 2.000 kader, para peserta memperoleh kesempatan mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). Pendidikan ini dirancang untuk memberikan bekal profesi hukum, memperkenalkan materi dan praktik yang relevan, serta membantu peserta memahami tanggung jawab seorang advokat. Program tersebut membuka akses pembelajaran yang lebih luas bagi kader, sehingga mereka dapat mengembangkan kompetensi dan mempertimbangkan jalur karier di bidang hukum. Beasiswa PKPA menjadi tahap pendidikan profesi, bukan jaminan bahwa setiap peserta otomatis akan menempuh seluruh proses hingga menjadi advokat.
Dr Faizal juga menjelaskan adanya kemungkinan fasilitasi lanjutan bagi peserta terpilih dan berprestasi. Dukungan khusus tersebut dapat mencakup pendampingan atau bantuan untuk mengikuti tahapan berikutnya, termasuk Ujian Profesi Advokat (UPA) dan proses pengambilan Berita Acara Sumpah (BAS). Tahapan ini memiliki persyaratan dan prosedur tersendiri. Oleh sebab itu, fasilitas lanjutan tidak diberikan secara otomatis kepada seluruh penerima beasiswa PKPA, melainkan disediakan secara khusus bagi peserta yang memenuhi kriteria dan menunjukkan pencapaian yang menonjol.
Pembedaan beasiswa pendidikan dan fasilitasi lanjutan penting dipahami sejak awal. Seluruh peserta yang memperoleh beasiswa dapat mengikuti PKPA sesuai ketentuan program, sementara dukungan menuju UPA dan BAS bergantung pada seleksi serta prestasi. Skema bertahap ini memberi ruang bagi kader untuk meningkatkan kemampuan, sekaligus memastikan bantuan tambahan diarahkan kepada peserta yang siap melanjutkan proses. Dengan pendekatan tersebut, komitmen DPN Indonesia diharapkan mendukung lahirnya kader yang berpengetahuan hukum, berintegritas, dan mampu mengabdikan keahliannya bagi masyarakat tanpa mengabaikan nilai yang menjadi tradisi Pagar Nusa.
KH Ahmad Sudrajat menyambut baik sinergi Pagar Nusa dan DPN Indonesia yang membuka akses beasiswa profesi hukum bagi 2.000 kader. Menurutnya, kerja sama tersebut bukan hanya menyediakan kesempatan pendidikan, tetapi juga menjadi langkah untuk memperkuat kapasitas kader Nahdlatul Ulama dalam memahami dan menjalankan peran di bidang hukum. Bekal pengetahuan serta kompetensi profesional diharapkan dapat memperluas jangkauan pendampingan, terutama bagi masyarakat yang membutuhkan akses terhadap keadilan.
Penguatan kapasitas hukum dinilai penting karena warga kerap menghadapi persoalan hukum tanpa memiliki informasi, dukungan, atau sumber daya yang memadai. Kader yang memperoleh pendidikan dan keterampilan relevan dapat membantu masyarakat memahami pilihan yang tersedia, mengenali hak-haknya, serta mencari pendampingan yang sesuai. Harapan tersebut tidak berarti bahwa setiap kader harus mengambil alih seluruh proses hukum, melainkan agar semakin banyak pihak yang mampu memberi bantuan awal dan menghubungkan warga dengan layanan profesional ketika dibutuhkan.
KH Ahmad Sudrajat juga berharap kesempatan beasiswa itu mendorong kader mengembangkan pengabdian secara terarah melalui Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum (LABH). Dengan dukungan kompetensi profesi, LABH dapat memperkuat peran dalam memberikan konsultasi, pendampingan, dan edukasi hukum kepada masyarakat. Pengabdian semacam ini dapat menjembatani kebutuhan warga dengan pengetahuan hukum, sekaligus memperluas kontribusi organisasi dalam menjawab persoalan sosial secara bertanggung jawab. Manfaat program, pada akhirnya, diharapkan terasa bukan hanya bagi penerima beasiswa, tetapi juga bagi komunitas yang mereka layani.
Dalam acara penandatanganan kerja sama, Ketua LABH PP Pagar Nusa, Dr Ahmad Muzakka, memperagakan jurus pencak silat.
Baca juga: Pendidikan Pascasarjana Terbaik: Beasiswa LPDP Jakarta Siap Dialokasikan | Uji Hasil Penelitian Disertasi Doktor Ilmu Hukum, Bamsoet Tegaskan Kepastian Hukum Harus Jadi Fondasi Utama Pelaksanaan Program Strategis Nasional | Polresta Sorong Kota Tegaskan Penanganan LP OT Sesuai Prosedur Hukum: LPSK Tak Lanjutkan Permohonan Perlindungan OT, Polisi Buka Fakta Perkara







