JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 4 Oktober 2026, Badan Pangan Nasional (Bapanas) memastikan beras premium dan beras medium tetap tersedia di pasar tradisional meskipun sejumlah produk beras fortifikasi ditarik dari peredaran. Penarikan tersebut tidak berarti seluruh pasokan beras mengalami gangguan. Masyarakat masih dapat menemukan beras yang biasa dibutuhkan untuk konsumsi sehari-hari di berbagai pasar tradisional.
Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, Hermawan, meminta masyarakat tidak khawatir terhadap kondisi pasokan beras. Ia menyampaikan bahwa ketersediaan beras premium dan medium di pasar tradisional dinilai mencukupi. Pernyataan ini menegaskan bahwa penarikan beberapa produk fortifikasi tidak secara langsung memengaruhi keberadaan beras yang beredar untuk kebutuhan masyarakat.
Menurut Bapanas, pasar tradisional masih memiliki pasokan beras premium dan medium yang dapat memenuhi kebutuhan konsumen. Masyarakat tetap bisa memperoleh beras tersebut melalui saluran perdagangan yang selama ini digunakan. Dengan demikian, situasi penarikan produk fortifikasi tidak perlu menimbulkan kekhawatiran berlebihan terkait ketersediaan beras di pasar.
Selain memastikan pasokan, Bapanas juga menilai harga beras premium di pasar masih terkendali. Kondisi tersebut menjadi bagian penting dari jaminan pemerintah agar masyarakat tetap dapat membeli beras dengan harga yang wajar. Ketersediaan yang mencukupi dan harga yang terkendali menunjukkan bahwa beras premium serta medium masih berada dalam kondisi yang dapat diakses konsumen di pasar tradisional. Masyarakat pun diminta tetap tenang dan tidak melakukan pembelian secara berlebihan akibat adanya informasi mengenai penarikan sejumlah produk beras fortifikasi.
Penarikan sejumlah produk beras fortifikasi memberikan dampak yang berbeda pasar tradisional dan ritel modern. Di pasar tradisional, pasokan beras premium dan medium masih relatif tersedia karena pedagang memperoleh barang dari beragam distributor, penggilingan, serta pemasok lokal. Keragaman jalur distribusi tersebut membuat perubahan pada sebagian merek tidak langsung menghambat ketersediaan beras secara keseluruhan. Konsumen masih dapat menemukan pilihan beras sesuai kebutuhan, meskipun harga dan merek yang tersedia dapat berbeda di setiap wilayah.
Kondisi yang lebih terbatas terlihat di sejumlah ritel modern setelah pemerintah mengungkap adanya 25 merek beras fortifikasi yang dinilai bermasalah. Produk-produk yang masuk dalam daftar tersebut ditarik dari peredaran untuk menjalani pemeriksaan dan evaluasi lebih lanjut. Dampaknya, rak penjualan pada beberapa jaringan ritel modern tampak tidak sepenuhnya terisi, terutama untuk merek yang sebelumnya memiliki distribusi luas. Situasi ini tidak serta-merta menunjukkan kelangkaan beras secara nasional, melainkan mencerminkan penyesuaian stok pada saluran penjualan tertentu.
Perubahan pasokan terjadi karena produsen yang sebelumnya memasok produk terkait tidak lagi diperbolehkan memproduksinya selama proses penanganan berlangsung. Sebanyak 11 produsen disebut menarik stok dari ritel modern sambil menunggu evaluasi Satuan Tugas Pangan Polri. Langkah tersebut dimaksudkan untuk memastikan produk yang beredar memenuhi ketentuan, sekaligus mencegah konsumen membeli barang yang masih memerlukan klarifikasi mengenai mutu atau kandungannya.
Hermawan mengingatkan bahwa keterbatasan pasokan di ritel modern perlu dipantau secara cermat. Kekosongan sementara berpotensi dimanfaatkan pihak tertentu untuk menaikkan harga beras premium secara tidak wajar. Karena itu, pengawasan distribusi, keterbukaan informasi, dan koordinasi pemerintah, produsen, serta peritel menjadi penting. Konsumen juga disarankan membandingkan harga dan ketersediaan di beberapa saluran penjualan, tanpa melakukan pembelian berlebihan yang dapat memperbesar tekanan terhadap pasokan.
Hasil pemantauan Badan Pangan Nasional (Bapanas) bersama Satgas Pangan Polri di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta, menunjukkan bahwa pasokan beras premium dan medium tetap tersedia bagi masyarakat. Ketersediaan tersebut menjadi salah satu indikator penting setelah adanya penarikan produk beras fortifikasi dari peredaran. Pedagang dan distributor masih menjalankan aktivitas perdagangan secara normal, sehingga konsumen memiliki pilihan beras sesuai kebutuhan dan daya beli.
Dalam pemantauan tersebut, harga beras premium di tingkat distributor tercatat sekitar Rp14.200 per kilogram. Angka ini masih berada di bawah harga eceran tertinggi (HET) beras premium untuk zona I, yang ditetapkan sebesar Rp14.900 per kilogram. Selisih tersebut menunjukkan bahwa harga di tingkat distributor belum melampaui batas yang ditetapkan pemerintah, meskipun perkembangan biaya distribusi, permintaan, dan kondisi pasokan tetap perlu diperhatikan.
Zona I mencakup sejumlah wilayah, yaitu Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi. Penetapan HET berdasarkan zona mempertimbangkan perbedaan biaya produksi serta distribusi antarwilayah. Karena itu, perbandingan harga perlu dilakukan dengan memperhatikan lokasi dan tingkat perdagangan, baik di pasar induk, pasar tradisional, maupun tingkat konsumen akhir.
Hermawan menjelaskan bahwa mekanisme perdagangan di pasar tradisional memiliki karakteristik berbeda dari ritel modern. Di pasar tradisional, transaksi umumnya berlangsung lebih langsung distributor, pedagang, dan konsumen, dengan struktur biaya yang relatif lebih sederhana. Sementara itu, ritel modern dapat menerapkan potongan penjualan, biaya promosi, atau ketentuan perdagangan tertentu kepada pemasok. Potongan tersebut berpotensi memengaruhi margin produsen karena sebagian penerimaan dari penjualan harus dialokasikan untuk memenuhi biaya atau kewajiban komersial ritel. Perbedaan mekanisme ini perlu dipertimbangkan ketika membandingkan harga beras dan menilai kewajaran margin pada setiap saluran distribusi.
Penarikan sejumlah produk beras fortifikasi dilakukan setelah pemerintah menemukan indikasi pelanggaran pada aspek administrasi, mutu, dan pencantuman nilai gizi. Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) sekaligus Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, sebelumnya mengumumkan terdapat 25 merek yang dinilai bermasalah. Produk-produk tersebut berasal dari 11 pelaku usaha dan menjadi perhatian karena informasi pada label tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi barang yang beredar di pasar.
Pengawasan diperluas pada Juli hingga Agustus 2026 dengan menyasar peredaran beras fortifikasi di 11 provinsi. Dalam kegiatan tersebut, Bapanas mengumpulkan 190 sampel yang mewakili 27 nama dagang. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas temuan awal di Jakarta, sekaligus dilakukan untuk memperoleh gambaran yang lebih menyeluruh mengenai kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan keamanan pangan, perizinan, mutu, dan informasi gizi.
Sebelumnya, pemeriksaan laboratorium terhadap 15 sampel menunjukkan bahwa 80 persen di antaranya tidak sesuai dengan klaim nilai gizi yang tercantum pada label. Ketidaksesuaian tersebut menjadi dasar penguatan pengawasan dan penelusuran terhadap rantai distribusi produk. Selain persoalan klaim gizi, sejumlah beras fortifikasi juga diduga belum memiliki izin edar pangan segar asal tumbuhan. Pemerintah kemudian mengambil langkah penarikan untuk mencegah konsumen memperoleh produk yang tidak memenuhi persyaratan.
Bapanas memperkirakan potensi kerugian konsumen akibat praktik tersebut dapat mencapai Rp89 triliun. Perkiraan itu dihitung berdasarkan selisih harga jual rata-rata sebesar Rp23.385 per kilogram dan harga wajar Rp13.689 per kilogram. Selisih tersebut kemudian dikalikan dengan asumsi bahwa beras fortifikasi terkait mencakup 30 persen dari kebutuhan konsumsi beras tahunan, yakni sekitar 9,2 juta ton. Angka ini menjadi dasar penting bagi pemerintah untuk memperketat pengawasan dan memastikan informasi produk beras yang diterima masyarakat akurat.

