Pendataan Digital Perlindungan Sosial di Sulsel Baru Mencapai Enam Persen

oleh -189 Dilihat
oleh
Pendataan Digital Perlindungan Sosial di Sulsel Baru Mencapai Enam Persen

MAKASSAR, SULAWESI SELATAN — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 4 Oktober 2026, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyampaikan bahwa pendataan digitalisasi perlindungan sosial di Provinsi Sulawesi Selatan baru mencakup enam persen. Angka tersebut menunjukkan bahwa cakupan pendataan masih sangat terbatas dan memerlukan percepatan agar proses identifikasi masyarakat yang menjadi penerima bantuan sosial dapat berlangsung lebih luas.

Pendataan digital merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan perlindungan sosial. Melalui data yang diperbarui dan terkelola secara digital, pemerintah dapat memiliki dasar informasi yang lebih baik dalam mengenali masyarakat yang membutuhkan dukungan sosial. Namun, capaian enam persen di Sulawesi Selatan memperlihatkan bahwa proses tersebut masih berada pada tahap awal.

Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan perlunya penguatan proses pendataan di tingkat daerah. Percepatan tidak hanya berkaitan dengan penggunaan teknologi, tetapi juga dengan upaya memastikan informasi mengenai kondisi masyarakat dapat dihimpun secara tertib, akurat, dan berkelanjutan. Data yang lengkap menjadi unsur penting agar kebijakan perlindungan sosial dapat disusun berdasarkan keadaan yang benar-benar terjadi di lapangan.

Cakupan yang masih rendah juga menunjukkan bahwa digitalisasi perlindungan sosial membutuhkan perhatian dan koordinasi yang konsisten. Setiap tahapan pendataan perlu dijalankan dengan mengutamakan ketepatan informasi serta kemudahan pembaruan data. Dengan demikian, masyarakat yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan sosial dapat teridentifikasi melalui proses yang lebih terarah.

Pemerintah daerah dan pihak terkait perlu memandang capaian tersebut sebagai dasar untuk mempercepat perluasan pendataan, bukan sekadar angka administratif. Semakin luas dan akurat data yang tersedia, semakin kuat pula landasan dalam mengelola program perlindungan sosial. Karena itu, digitalisasi pendataan di Sulawesi Selatan masih memerlukan pengembangan lebih lanjut agar tujuan pendataan masyarakat penerima bantuan sosial dapat tercapai secara optimal.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyampaikan informasi mengenai perkembangan pendataan digital perlindungan sosial di Sulawesi Selatan saat melakukan kunjungan kerja di Makassar pada Minggu, 4 Oktober. Dalam kesempatan tersebut, ia menyebutkan bahwa proses pendataan digital perlindungan sosial di wilayah Sulawesi Selatan baru mencapai enam persen. Keterangan itu disampaikan sebagai bagian dari arahan mengenai perkembangan pendataan yang sedang berjalan di daerah tersebut.

Penyampaian informasi dalam kunjungan kerja itu menegaskan bahwa cakupan pendataan digital perlindungan sosial di Sulawesi Selatan masih berada pada tahap awal. Angka enam persen menjadi gambaran mengenai capaian sementara proses pendataan, sekaligus menunjukkan perlunya perhatian terhadap kelanjutan pelaksanaannya. Saifullah Yusuf memberikan arahan tersebut ketika berada di Makassar pada Minggu, 4 Oktober, tanpa menyampaikan keterangan lain di luar informasi mengenai capaian pendataan.

Pendataan digital menjadi konteks utama pernyataan Menteri Sosial dalam kunjungan kerja tersebut. Melalui penyampaian itu, perkembangan pendataan di Sulawesi Selatan ditempatkan sebagai hal yang perlu dicermati berdasarkan capaian yang telah diperoleh. Hingga informasi tersebut disampaikan, pendataan baru mencakup enam persen. Saifullah Yusuf menyampaikan angka itu dalam kapasitasnya sebagai Menteri Sosial saat melakukan kunjungan kerja di Makassar, sehingga keterangan yang diberikan berfokus pada kondisi pendataan digital perlindungan sosial di Sulawesi Selatan.

Menteri Sosial meminta pemerintah daerah di Sulawesi Selatan memperkuat kolaborasi untuk mempercepat pendataan perlindungan sosial. Arahan tersebut disampaikan seiring masih terbatasnya capaian pendataan digital di wilayah tersebut, yang baru mencapai enam persen. Kondisi ini menunjukkan perlunya dorongan bersama agar proses pendataan dapat berlangsung lebih cepat, tertib, dan menjangkau masyarakat yang membutuhkan.

Penguatan kolaborasi menjadi bagian penting dalam memperluas cakupan digitalisasi perlindungan sosial. Dengan koordinasi yang lebih kuat, pemerintah daerah diharapkan dapat mempercepat penyediaan data masyarakat penerima bantuan sosial secara lebih luas. Data yang terkumpul secara cepat dan tepat akan membantu memastikan bahwa masyarakat yang memenuhi kriteria tidak tertinggal dalam proses pendataan.

Arahan itu juga berkaitan langsung dengan kebutuhan untuk meningkatkan kecepatan pemutakhiran data. Pendataan penerima bantuan sosial tidak hanya membutuhkan cakupan yang luas, tetapi juga proses yang dapat berjalan secara konsisten. Karena itu, pemerintah daerah perlu memperkuat kolaborasi agar setiap tahapan pendataan dapat dilakukan dengan lebih efektif dan tidak berjalan secara terpisah.

Percepatan tersebut diharapkan dapat mendukung perluasan penggunaan sistem digital dalam perlindungan sosial di Sulawesi Selatan. Semakin banyak masyarakat yang terdata, semakin besar pula peluang tersedianya gambaran yang lebih lengkap mengenai penerima bantuan sosial. Pemerintah daerah juga perlu memastikan bahwa proses pendataan berjalan cepat sehingga kebutuhan masyarakat dapat teridentifikasi dengan lebih baik.

Melalui kolaborasi yang lebih kuat, upaya memperluas pendataan digital diharapkan tidak berhenti pada peningkatan angka capaian. Proses tersebut perlu diarahkan untuk menghasilkan data yang dapat mendukung ketepatan sasaran perlindungan sosial. Pesan Menteri Sosial menegaskan bahwa percepatan pendataan merupakan tanggung jawab yang membutuhkan perhatian dan kerja bersama pemerintah daerah agar cakupan penerima bantuan sosial dapat terus diperluas.

Saifullah Yusuf meminta pemerintah daerah menambah jumlah agen perlindungan sosial (perlinsos) untuk mempercepat pendataan penerima bantuan sosial di Sulawesi Selatan. Penambahan agen dinilai penting karena proses pendataan digital membutuhkan jangkauan petugas yang lebih luas, terutama untuk menjangkau masyarakat yang belum tercatat atau masih memerlukan pemutakhiran informasi.

Peran agen perlinsos di tingkat daerah berkaitan dengan penghimpunan dan pemeriksaan data calon penerima bantuan. Dengan dukungan personel yang memadai, pemerintah daerah dapat membantu memastikan informasi mengenai kondisi sosial ekonomi warga dikumpulkan secara lebih teratur dan disampaikan melalui mekanisme pendataan yang tersedia. Langkah ini juga diharapkan mendukung koordinasi pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta pihak yang terlibat dalam pelaksanaan perlindungan sosial.

Permintaan tersebut disampaikan seiring masih terbatasnya capaian pendataan digital perlindungan sosial di Sulawesi Selatan, yang baru mencapai enam persen. Angka itu menunjukkan perlunya percepatan agar proses pencatatan dapat mencakup lebih banyak wilayah dan kelompok masyarakat yang membutuhkan. Namun, penambahan agen tetap perlu diikuti pembagian tugas, pendampingan, dan koordinasi yang jelas agar pelaksanaan pendataan berjalan sesuai ketentuan.

Pemerintah daerah di Sulawesi Selatan diharapkan menindaklanjuti kebutuhan tersebut dengan memperkuat dukungan bagi agen perlinsos. Ketersediaan agen di lapangan dapat membantu mempercepat pengumpulan data, memperluas akses pendataan, serta mengurangi hambatan bagi warga dalam menyampaikan informasi terkait kondisi mereka. Upaya itu menjadi bagian dari kebutuhan untuk mempercepat pendataan penerima bantuan sosial, dengan tetap berpegang pada proses verifikasi dan pemutakhiran data yang diperlukan.