BANDUNG, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Kementerian Perhubungan menjelaskan alasan ojek online atau ojol dikategorikan sebagai transportasi umum dalam rancangan undang-undang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pengaturan tersebut disiapkan untuk memberikan dasar hukum terhadap layanan angkutan sepeda motor berbasis platform digital yang kini telah digunakan secara luas oleh masyarakat.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Aan Suhanan, mengatakan pertimbangan utama dalam memasukkan ojol ke dalam kategori transportasi umum adalah keselamatan. Menurut dia, aktivitas pengangkutan penumpang menggunakan sepeda motor melalui aplikasi telah menjadi bagian dari mobilitas sehari-hari, sehingga perlu diikuti ketentuan yang mampu melindungi penumpang, pengemudi, serta pengguna jalan lainnya.
Selama ini, perkembangan layanan transportasi daring berlangsung lebih cepat daripada pembentukan regulasi yang secara khusus mengaturnya. Kondisi tersebut menimbulkan tantangan dalam menetapkan standar operasional, tanggung jawab penyedia platform, perlindungan konsumen, dan aspek keselamatan perjalanan. Karena itu, pengakuan dalam revisi UU LLAJ dinilai penting agar penyelenggaraan layanan memiliki kepastian hukum dan dapat diawasi secara lebih jelas.
Aan menyampaikan bahwa tanpa aturan yang mengakui realitas di lapangan, terdapat kekosongan kehadiran negara atau pemerintah dalam ekosistem transportasi daring. Negara perlu hadir untuk memastikan layanan berjalan dengan standar yang wajar, sekaligus menyediakan mekanisme perlindungan ketika terjadi persoalan. Penjelasan tersebut disampaikan dalam lokakarya Forum Wartawan Perhubungan di Bandung, Jawa Barat, pada Jumat (2/10). Pemerintah berharap revisi regulasi dapat menyelaraskan kebutuhan masyarakat terhadap transportasi berbasis aplikasi dengan kewajiban menjaga keselamatan dan ketertiban lalu lintas.
Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Aan Suhanan, layanan ojek online telah beroperasi secara masif sejak 2015. Kehadirannya mengubah pola mobilitas masyarakat, terutama di wilayah perkotaan, karena menawarkan akses transportasi yang cepat, fleksibel, dan mudah dipesan melalui aplikasi. Pertumbuhan tersebut juga memperluas penggunaan sepeda motor untuk mengangkut penumpang dalam kegiatan sehari-hari. Seiring meningkatnya jumlah pengemudi, pengguna, serta perjalanan yang dilayani, kebutuhan terhadap aturan yang memberikan perlindungan dan kepastian hukum ikut menguat.
Fenomena itu sebelumnya direspons Kementerian Perhubungan melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Regulasi tersebut menjadi salah satu dasar awal yang mengatur pemanfaatan sepeda motor sebagai sarana mobilitas masyarakat. Ketentuannya mencakup sejumlah aspek keselamatan operasional, termasuk kewajiban penyedia layanan dan pengemudi untuk memastikan pengguna memperoleh perlindungan selama perjalanan.
Dalam penerapannya, aturan tersebut lain menegaskan kewajiban penggunaan helm yang memenuhi standar serta jaket pelindung bagi pengemudi dan penumpang. Ketentuan itu dirancang untuk mengurangi risiko cedera dan membangun standar layanan yang lebih aman di tengah tingginya intensitas perjalanan ojek online. Selain perlengkapan keselamatan, regulasi juga menjadi rujukan bagi penyelenggara layanan dalam menjalankan operasional secara lebih tertib dan bertanggung jawab.
Namun, perkembangan layanan angkutan sepeda motor kemudian berlangsung semakin luas dan kompleks. Pemerintah menilai dasar hukum yang tersedia perlu diperkuat agar pengaturan ojek online tidak berhenti pada aspek keselamatan operasional semata. Penguatan regulasi diperlukan untuk menyesuaikan aturan dengan kondisi layanan saat ini, sekaligus memberikan kejelasan mengenai tanggung jawab para pihak dan perlindungan bagi pengguna. Dengan demikian, perkembangan teknologi dan kebutuhan mobilitas dapat berjalan seiring dengan jaminan keselamatan serta kepastian hukum.
Aspek keselamatan menjadi salah satu dasar pemerintah dalam mendorong kepastian hukum bagi layanan ojek online. Dalam pembahasan mengenai penggunaan sepeda motor sebagai sarana angkutan masyarakat, pemerintah mencatat bahwa kendaraan roda dua berkontribusi sebesar 78 persen terhadap total kejadian kecelakaan lalu lintas. Angka tersebut digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk melihat secara lebih menyeluruh realitas penggunaan sepeda motor dalam aktivitas transportasi masyarakat.
Data itu tidak hanya berkaitan dengan tingginya pemanfaatan kendaraan roda dua, tetapi juga menunjukkan perlunya pengaturan yang mempertimbangkan kondisi operasional di lapangan. Sepeda motor telah digunakan oleh masyarakat untuk mendukung mobilitas, termasuk melalui layanan yang mempertemukan pengemudi dan penumpang dengan bantuan platform digital. Karena itu, aspek keselamatan perlu ditempatkan dalam pembahasan mengenai bentuk layanan, tanggung jawab para pihak, serta ketentuan operasional yang berlaku.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan menyampaikan bahwa apabila kondisi penggunaan sepeda motor tersebut tidak diatur, akan tetap terdapat kekosongan aturan terkait angkutan sepeda motor yang digunakan masyarakat secara terbatas. Kekosongan itu berkaitan dengan belum tersedianya landasan yang secara khusus mengatur keberadaan sepeda motor sebagai sarana angkutan dalam konteks tertentu, termasuk layanan yang beroperasi melalui aplikasi digital.
Untuk menjawab kebutuhan tersebut, pemerintah menyiapkan draf revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Salah satu materi yang direncanakan dalam revisi tersebut adalah pengaturan mengenai operasional angkutan sepeda motor berbasis platform digital. Pengaturan itu diarahkan untuk memberikan dasar hukum terhadap layanan yang telah digunakan masyarakat, sekaligus memasukkan aspek keselamatan sebagai bagian dari kerangka penyelenggaraan angkutan. Dengan demikian, pembahasan revisi UU LLAJ mencakup hubungan realitas penggunaan sepeda motor, risiko kecelakaan, dan kebutuhan akan ketentuan operasional yang lebih jelas.
Pemerintah menyepakati sejumlah pokok pengaturan dalam pembahasan rancangan revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Kesepakatan tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian hukum bagi layanan transportasi yang berkembang melalui platform digital, termasuk layanan ojek online. Sebelumnya, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi telah menyampaikan daftar inventarisasi masalah serta pandangan pemerintah mengenai rancangan undang-undang itu kepada Komisi V DPR RI pada Rabu (30/9).
Dalam pembahasan tersebut, pemerintah menyetujui usulan DPR RI untuk menambahkan Bab XIII A yang secara khusus mengatur transportasi berbasis platform digital. Bab baru ini mencakup angkutan sewa khusus serta angkutan terbatas dengan sepeda motor. Keduanya dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan, yakni pengangkutan orang, pengantaran barang, dan pengiriman makanan. Pengaturan ini diharapkan mampu menyesuaikan ketentuan hukum dengan pola layanan digital yang telah menjadi bagian dari kegiatan mobilitas masyarakat.
Cakupan aturan juga meliputi pelibatan pelaku usaha mikro dalam penyediaan layanan angkutan berbasis platform digital. Dengan demikian, ketentuan yang disusun tidak hanya berfokus pada perusahaan aplikasi dan pengemudi, tetapi turut memperhatikan kesempatan usaha bagi pelaku ekonomi skala kecil. Pemerintah dan DPR RI juga akan mengatur hak serta kewajiban perusahaan aplikasi, termasuk tanggung jawab dalam penyelenggaraan layanan dan hubungan dengan mitra pengemudi.
Selain aspek kelembagaan, rancangan aturan tersebut akan memuat ketentuan mengenai tarif dan kuota penyediaan layanan transportasi berbasis digital. Pengaturan tarif diperlukan untuk menciptakan kejelasan bagi pengguna dan pelaku layanan, sedangkan kuota ditujukan untuk mendukung tata kelola transportasi yang sesuai dengan kebutuhan serta kapasitas wilayah. Angkutan jenis lain yang terintegrasi dengan aplikasi digital juga akan dimasukkan dalam ruang lingkup pengaturan, sehingga kerangka hukum yang dibentuk dapat mencakup perkembangan layanan transportasi secara lebih menyeluruh.

