Pemerintah Siapkan Payung Hukum Baru untuk Transportasi Berbasis Aplikasi

oleh -722 Dilihat
oleh
Pemerintah Siapkan Payung Hukum Baru untuk Transportasi Berbasis Aplikasi

Jakarta | Kementerian Perhubungan menyiapkan pembaruan kerangka hukum untuk mengatur perkembangan transportasi berbasis aplikasi, termasuk layanan ojek online. Langkah tersebut ditempuh melalui revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Rancangan yang dibahas merupakan RUU Perubahan Ketiga atas UU LLAJ dan telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.

Penyusunan aturan baru ini dinilai penting karena layanan transportasi online berkembang pesat, sementara ketentuan yang berlaku belum sepenuhnya mengakomodasi karakteristik operasional perusahaan aplikasi, pengemudi, dan pola perjalanan masyarakat. Pemerintah ingin menghadirkan kepastian hukum agar setiap pihak memahami hak, kewajiban, serta batas tanggung jawabnya. Dengan dasar hukum yang lebih sesuai, penyelenggaraan layanan juga diharapkan dapat diawasi secara lebih efektif dan konsisten.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyampaikan bahwa perkembangan transportasi online harus diikuti kerangka regulasi yang jelas. Menurutnya, layanan yang telah digunakan secara luas perlu memperoleh landasan hukum agar tidak menimbulkan polemik di kemudian hari dan tetap memenuhi aspek keselamatan. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pembaruan regulasi tidak semata-mata ditujukan untuk mengatur kegiatan bisnis, tetapi juga untuk memastikan mobilitas masyarakat berlangsung secara aman dan tertib.

Dalam prosesnya, pemerintah perlu memperhatikan kepentingan pengemudi sebagai mitra yang menjalankan layanan di lapangan, perusahaan aplikator sebagai penyedia platform, serta masyarakat pengguna. Pengaturan yang seimbang dapat mencakup aspek keselamatan, pengawasan operasional, perlindungan pengguna, dan kejelasan hubungan antarpihak. Pemerintah juga diharapkan melibatkan pemangku kepentingan dalam pembahasan rancangan undang-undang agar ketentuan yang dihasilkan dapat diterapkan secara realistis.

Melalui revisi UU LLAJ, layanan ojek online dan transportasi berbasis aplikasi diharapkan memiliki tata kelola yang lebih terarah. Regulasi tersebut akan menjadi dasar bagi pemerintah untuk menyesuaikan kebijakan dengan perubahan teknologi dan kebutuhan transportasi masyarakat, sekaligus menjaga agar inovasi tetap berjalan dalam koridor keselamatan, kepastian hukum, dan kepentingan publik.

Pemerintah menyetujui materi pengaturan yang diusulkan DPR RI untuk memberikan dasar hukum yang lebih jelas bagi transportasi berbasis aplikasi. Salah satu rencana utama dalam materi tersebut ialah penambahan Bab XIII A. Bab baru ini akan memuat ketentuan mengenai angkutan sewa khusus serta angkutan terbatas yang menggunakan sepeda motor. Pengaturan itu diarahkan untuk menjelaskan ruang lingkup layanan yang selama ini diselenggarakan melalui platform berbasis aplikasi.

Cakupan Bab XIII A meliputi layanan angkutan orang, pengantaran barang, dan pengiriman makanan. Dengan demikian, ketentuan yang disiapkan tidak hanya berkaitan dengan perjalanan penumpang, tetapi juga mencakup layanan pemindahan barang dan distribusi makanan kepada pengguna. Seluruh layanan tersebut akan ditempatkan dalam kerangka pengaturan angkutan berbasis aplikasi, sesuai dengan karakteristik masing-masing bentuk pelayanan.

Pemerintah juga ingin menetapkan ketentuan bagi layanan angkutan orang yang menggunakan kendaraan roda dua dan roda empat. Penyelenggaraan layanan tersebut perlu memperhatikan keselamatan serta kepentingan publik. Aspek keselamatan menjadi bagian penting karena layanan melibatkan mobilitas penumpang dengan jenis kendaraan yang berbeda, sedangkan kepentingan publik diperlukan agar pengaturannya tetap mempertimbangkan kebutuhan masyarakat secara luas. Melalui rencana penambahan Bab XIII A, pemerintah dan DPR RI menyiapkan ketentuan yang secara khusus mengatur angkutan sewa khusus serta angkutan terbatas berbasis aplikasi, termasuk layanan penumpang, pengantaran barang, dan pengiriman makanan. Ruang lingkup ini menjadi materi yang akan diatur dalam payung hukum baru tanpa memperluas pembahasan ke jenis layanan di luar yang telah diusulkan.

Kementerian Perhubungan menempatkan standar keselamatan sebagai salah satu unsur utama dalam penyusunan payung hukum baru bagi transportasi berbasis aplikasi. Ketentuan yang disiapkan tidak hanya mengatur kelayakan layanan, tetapi juga kondisi kendaraan dan kesiapan pengemudi sebelum menerima penumpang. Kendaraan mitra diharapkan memenuhi persyaratan teknis, termasuk fungsi rem, ban, lampu, sabuk keselamatan, serta komponen lain yang berpengaruh terhadap keamanan perjalanan.

Selain kondisi kendaraan, pengemudi perlu dilengkapi perlengkapan keselamatan yang sesuai dengan jenis layanan dan karakteristik perjalanan. Persyaratan tersebut dapat mencakup penggunaan helm berstandar, jaket atau atribut keselamatan, perlengkapan pertolongan pertama, serta dokumen kendaraan dan izin mengemudi yang masih berlaku. Pengaturan yang jelas diperlukan agar standar tidak berhenti sebagai ketentuan administratif, tetapi benar-benar diterapkan dalam kegiatan operasional sehari-hari.

Perusahaan aplikator diharapkan mengambil peran aktif untuk memastikan kendaraan mitra pengemudi memenuhi ketentuan keselamatan. Tanggung jawab tersebut dapat dilakukan melalui pemantauan kondisi kendaraan secara berkala, pemeriksaan pemenuhan perlengkapan keselamatan, dan pembaruan data kendaraan maupun pengemudi. Aplikator juga perlu menyediakan pelatihan yang membahas keselamatan berkendara, pelayanan penumpang, penanganan keadaan darurat, serta kewajiban mematuhi peraturan lalu lintas.

Pengawasan dapat diperkuat melalui evaluasi rutin dan mekanisme pelaporan yang mudah diakses. Apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah dan perusahaan aplikator dapat menerapkan tindakan korektif, mulai dari peringatan, kewajiban mengikuti pelatihan ulang, pembatasan akses layanan, hingga sanksi lain sesuai tingkat pelanggaran dan ketentuan yang berlaku. Penerapan sanksi harus dilakukan secara proporsional, transparan, dan memberi ruang bagi pemeriksaan fakta.

Efektivitas pengawasan membutuhkan kolaborasi pemerintah, perusahaan aplikator, dan pengemudi. Sistem pencatatan serta pemantauan transaksi perjalanan melalui aplikasi juga penting untuk memastikan setiap perjalanan dapat ditelusuri. Data mengenai waktu, rute, kendaraan, pengemudi, dan penumpang, dengan tetap memperhatikan perlindungan data pribadi, dapat membantu menangani pengaduan dan mengidentifikasi risiko. Dengan pencatatan yang tertib, akuntabilitas layanan meningkat dan seluruh pihak memiliki dasar yang lebih kuat untuk memperbaiki keselamatan transportasi berbasis aplikasi.

Pemerintah menegaskan bahwa penyusunan payung hukum baru untuk transportasi berbasis aplikasi perlu menjaga keberlanjutan seluruh ekosistem, bukan hanya mengatur hubungan perusahaan dan pengguna jasa. Kebijakan yang akan diterapkan diharapkan mampu memberikan kepastian bagi penumpang, sekaligus mempertimbangkan kondisi pengemudi sebagai mitra utama dalam layanan transportasi online. Pendekatan tersebut penting agar penerapan aturan tidak menimbulkan beban yang berlebihan dan tetap memungkinkan industri menjalankan kegiatan operasionalnya secara sehat.

Perlindungan terhadap pengguna jasa tetap menjadi salah satu perhatian utama, terutama berkaitan dengan keselamatan penumpang, transparansi layanan, mekanisme pengaduan, serta kepastian standar operasional. Namun, aspek tersebut perlu berjalan seiring dengan perlindungan mitra pengemudi, termasuk pertimbangan terhadap pendapatan, pola kemitraan, akses terhadap jaminan sosial, dan kepastian hak dalam menjalankan pekerjaan. Pemerintah juga perlu memperhitungkan kemampuan perusahaan aplikasi untuk memenuhi kewajiban baru agar keberlangsungan layanan tidak terganggu.

Substansi regulasi masih akan dikaji dengan memperhatikan dinamika industri dan perubahan perilaku masyarakat dalam menggunakan layanan mobilitas. Pembahasan juga diharapkan mempertimbangkan kebutuhan publik terhadap transportasi yang mudah diakses, aman, nyaman, dan terjangkau. Dengan demikian, aturan yang dihasilkan tidak bersifat kaku, melainkan mampu menyesuaikan perkembangan teknologi, model bisnis, serta kondisi ekonomi yang memengaruhi pengemudi, perusahaan, dan konsumen.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menargetkan revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dapat dirampungkan secepat mungkin pada 2026. Setelah proses legislasi selesai, pelaksanaan ketentuan baru tersebut diharapkan dapat dimulai pada 2027. Target ini menjadi landasan bagi pemerintah untuk menyusun aturan yang matang, melibatkan pemangku kepentingan, dan memberikan keseimbangan kepentingan masyarakat, mitra pengemudi, serta keberlanjutan industri transportasi berbasis aplikasi.

Baca juga: Siapkan Capex Rp400 Miliar Lebih, ACES Targetkan hingga 75 Gerai Baru | Program Pembukaan Rekening Massal oleh Pemerintah | Hujan Ekstrem di Nagoya: Dampak dan Tanggapan Pemerintah