Jakarta, 5 Oktober — Presiden RI Prabowo Subianto menginstruksikan penyiapan program rehabilitasi dan reedukasi bagi narapidana narkotika sebagai salah satu langkah untuk mengurangi kepadatan lembaga pemasyarakatan. Arahan tersebut ditujukan untuk menangani persoalan kelebihan kapasitas warga binaan yang masih menjadi tantangan dalam pengelolaan lapas di Indonesia.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas bersama tujuh kementerian dan lembaga lain akan menyiapkan kebijakan yang berkaitan dengan pelaksanaan rehabilitasi serta reedukasi tersebut. Penyusunan kebijakan dilakukan secara lintas sektor karena persoalan narapidana narkotika tidak hanya berkaitan dengan aspek pemasyarakatan, tetapi juga menyangkut kesehatan, pembinaan, penegakan hukum, dan reintegrasi sosial.
Arahan Presiden itu berkaitan dengan pengguna narkotika yang berada di dalam lapas. Penanganannya diarahkan agar mempertimbangkan kebutuhan pemulihan dan pembinaan, sehingga pengguna tidak semata-mata ditempatkan dalam sistem pemidanaan tanpa memperoleh intervensi yang sesuai. Rehabilitasi dapat menjadi bagian dari upaya pemulihan, sedangkan reedukasi diharapkan mendukung perubahan perilaku dan kesiapan warga binaan untuk kembali ke tengah masyarakat.
Kebijakan tersebut juga diharapkan membantu menata komposisi penghuni lapas secara lebih efektif. Dengan pendekatan yang memadukan pembinaan dan pemulihan, beban hunian lembaga pemasyarakatan dapat ditangani secara bertahap, sekaligus tetap memperhatikan proses hukum dan hak warga binaan. Kementerian dan lembaga terkait selanjutnya perlu merumuskan mekanisme, sasaran, serta bentuk pelaksanaan program agar kebijakan Presiden dapat diterapkan secara terukur dan konsisten.
Sasaran awal program rehabilitasi dan reedukasi diarahkan kepada narapidana kasus narkotika yang masih berada pada usia produktif. Kelompok ini dinilai memiliki peluang besar untuk mengikuti proses pemulihan, memperoleh pembinaan, serta mengembangkan kembali kemampuan sosial dan keterampilan yang diperlukan setelah menyelesaikan masa pembinaan. Penetapan sasaran tersebut juga diharapkan dapat membantu mengurangi kepadatan lembaga pemasyarakatan secara bertahap, tanpa mengabaikan aspek keamanan dan kebutuhan rehabilitasi setiap warga binaan.
Data mengenai jumlah, identitas, kondisi, dan klasifikasi narapidana yang menjadi sasaran program akan dikoordinasikan dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Koordinasi diperlukan agar pelaksanaan kebijakan didasarkan pada informasi yang akurat, termasuk pemetaan narapidana yang membutuhkan layanan rehabilitasi medis, sosial, maupun reedukasi. Dengan pemetaan tersebut, pemerintah dapat menyusun prioritas dan menyesuaikan bentuk pembinaan dengan kondisi masing-masing peserta.
Lokasi pusat pelaksanaan program belum dijelaskan secara terperinci. Supratman menyebut bahwa rehabilitasi dan reedukasi akan dijalankan di pusat-pusat rehabilitasi dan reedukasi dengan mengacu pada data yang disampaikan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Penentuan lokasi masih harus mempertimbangkan kapasitas fasilitas, ketersediaan tenaga pendamping, akses layanan kesehatan, serta kesiapan sistem pengawasan selama program berlangsung.
Untuk merumuskan kebijakan secara lebih konkret, Supratman bersama sejumlah menteri dan lembaga menyepakati pembentukan tim kecil. Tim tersebut diberi waktu selama satu minggu untuk menyusun rancangan pelaksanaan, mulai dari penentuan kelompok sasaran dan tempat kegiatan hingga mekanisme pembinaan serta pengawasan. Setelah rumusan awal selesai, hasil kerja tim akan dilaporkan kepada Presiden sebagai bahan pertimbangan dalam menetapkan langkah lanjutan pemerintah.
Pelaksanaan program rehabilitasi dan reedukasi bagi narapidana kasus narkotika dirancang melalui pembagian peran antar kementerian dan lembaga. Pendekatan lintas sektor diperlukan karena program ini tidak hanya berkaitan dengan pemulihan kesehatan, tetapi juga menyangkut pendidikan, pembinaan, penelitian, serta dukungan pada proses reintegrasi sosial. Setiap pihak diharapkan memberikan kontribusi sesuai dengan kewenangan dan keahliannya, sementara rancangan pelaksanaannya masih berada dalam tahap perumusan.
Kurikulum khusus untuk reedukasi akan disusun bersama Kementerian Pendidikan, Sains, dan Teknologi. Penyusunannya juga akan memperoleh dukungan dari Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional, terutama dalam memberikan dasar kajian dan masukan berbasis penelitian. Materi, pendekatan, serta mekanisme pembelajaran belum disampaikan secara terperinci, sehingga rincian kurikulum masih menunggu pembahasan lebih lanjut oleh pihak-pihak terkait. Penyusunan tersebut perlu mempertimbangkan kebutuhan narapidana sekaligus tujuan pembinaan yang dapat mendukung perubahan perilaku.
Di bidang rehabilitasi, Menteri Kesehatan dan Badan Narkotika Nasional akan dilibatkan. Peran kedua institusi tersebut diharapkan mendukung perumusan kebijakan yang berorientasi pada pemulihan dan penanganan masalah ketergantungan narkotika. Namun, bentuk layanan, standar pelaksanaan, serta pembagian tanggung jawab secara teknis belum ditetapkan dalam informasi yang tersedia. Karena itu, pelaksanaan rehabilitasi masih perlu menunggu hasil koordinasi dan keputusan resmi.
Sumber yang sama juga menyebut keterlibatan Menteri Pertanian serta Menteri Kelautan dan Perikanan. Keterlibatan ini menunjukkan adanya kemungkinan dukungan dari sektor lain dalam kerangka pembinaan, meskipun tujuan khusus dan bentuk kontribusinya belum dijelaskan. Pemerintah masih membahas rancangan tersebut melalui sebuah tim kecil yang bertugas menyelaraskan masukan dari berbagai kementerian dan lembaga.
Dengan demikian, koordinasi lintas sektor menjadi tahap penting sebelum program diterapkan. Belum ada rincian mengenai lokasi, jadwal pelaksanaan, maupun bentuk kurikulum yang dapat dipastikan. Informasi mengenai aspek-aspek tersebut sebaiknya menunggu hasil perumusan dan pengumuman resmi pemerintah agar pelaksanaannya memiliki dasar yang jelas.
Rancangan rehabilitasi dan reedukasi bagi narapidana kasus narkotika tetap menempatkan peserta sebagai warga binaan. Status tersebut tidak dihapus selama mereka mengikuti rangkaian pembinaan, pemulihan, dan pendidikan kembali yang disiapkan pemerintah. Dengan demikian, program ini tidak semata-mata dipahami sebagai pemindahan peserta dari lembaga pemasyarakatan ke fasilitas rehabilitasi, melainkan sebagai pendekatan pembinaan yang berlangsung secara terarah, terukur, dan berkelanjutan.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Supratman menyatakan bahwa peserta juga akan diberdayakan agar dapat bekerja sambil menjalani proses reedukasi. Pemberdayaan itu dapat diarahkan pada kegiatan produktif yang sesuai dengan kemampuan, kondisi kesehatan, serta tahapan pemulihan setiap warga binaan. Selain memberikan keterampilan, kegiatan tersebut diharapkan membantu membangun kedisiplinan, tanggung jawab, dan kesiapan untuk kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat setelah menyelesaikan pembinaan.
Kebijakan tersebut berkaitan dengan persoalan kepadatan lembaga pemasyarakatan yang sebelumnya disampaikan Komjen Pol Suyudi Ario Seto ketika masih menjabat Kepala BNN. Pada saat itu, Suyudi menyebut lapas telah mengalami overcapacity dan hampir 80 persen penghuninya merupakan tahanan kasus narkotika. Informasi itu menjadi latar belakang penting dalam pembahasan mengenai perlunya penanganan yang tidak hanya berorientasi pada pemenjaraan, tetapi juga mempertimbangkan rehabilitasi dan reedukasi bagi kelompok yang memenuhi ketentuan.
Pelaksanaan program tetap memerlukan asesmen, pengawasan, dan koordinasi lembaga pemasyarakatan, aparat penegak hukum, tenaga kesehatan, serta pihak yang menyediakan pelatihan kerja. Setiap peserta perlu memperoleh rencana pembinaan berdasarkan kebutuhan individual, termasuk dukungan medis dan psikososial. Melalui pola tersebut, pemberdayaan warga binaan dapat berjalan bersamaan dengan proses rehabilitasi tanpa mengabaikan status hukum, keamanan, dan tujuan reedukasi yang telah ditetapkan.

