Pemerintah Siapkan Strategi Fleksibel untuk Menekan Karhutla

oleh -24 Dilihat
oleh
Pemerintah Siapkan Strategi Fleksibel untuk Menekan Karhutla

Jakarta | Pemerintah sedang menyiapkan strategi yang lebih fleksibel untuk mencegah dan menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Salah satu langkah yang tengah dipersiapkan ialah pembentukan atau penataan kembali badan restorasi gambut agar dapat bekerja secara lebih adaptif dalam menghadapi risiko kebakaran, terutama di wilayah yang memiliki lahan gambut luas.

Kepala Staf Kepresidenan Listyo Sigit Prabowo menyampaikan hal tersebut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Minggu, 11 Oktober 2026. Menurut dia, pemerintah memandang pengelolaan gambut sebagai bagian penting dari upaya pencegahan karhutla. Penguatan kelembagaan diharapkan dapat membuat koordinasi, pemantauan, serta tindakan di lapangan berlangsung lebih cepat dan sesuai dengan kondisi masing-masing daerah.

Fleksibilitas badan restorasi gambut tersebut diharapkan tidak hanya berkaitan dengan struktur organisasi, tetapi juga dengan kemampuan menetapkan prioritas dan merespons perubahan situasi. Pencegahan dapat dilakukan melalui pemulihan tata air gambut, pengawasan kawasan rawan, dan penguatan kerja sama dengan pemerintah daerah serta masyarakat. Sementara itu, ketika titik api muncul, mekanisme penanganan yang terkoordinasi diperlukan agar api tidak meluas.

Meski demikian, persiapan badan tersebut masih berlangsung. Pemerintah belum menyampaikan rincian mengenai bentuk akhir kelembagaan, kewenangan yang akan diberikan, maupun waktu penyelesaiannya. Karena itu, rencana penataan badan restorasi gambut masih perlu menunggu pembahasan dan keputusan lebih lanjut.

Pernyataan Listyo menunjukkan bahwa pemerintah tengah mencari pendekatan kelembagaan yang dapat menyesuaikan diri dengan kebutuhan pengendalian karhutla. Langkah ini menjadi bagian dari persiapan menghadapi potensi peningkatan risiko kebakaran, sekaligus memperkuat upaya restorasi ekosistem gambut secara berkelanjutan.

Pemerintah menyiapkan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan menggabungkan operasi darat dan udara. Pendekatan ini memungkinkan respons dilakukan secara lebih fleksibel sesuai perkembangan situasi di lapangan. Satuan tugas darat dan satuan tugas udara menjalankan peran yang saling melengkapi dalam upaya mengendalikan kebakaran, sehingga penanganan tidak hanya bergantung pada satu bentuk operasi.

Satuan tugas darat menjadi bagian penting dalam merespons titik-titik kebakaran melalui tindakan langsung di lapangan. Pada saat yang sama, satuan tugas udara mendukung pemantauan serta pelaksanaan langkah penanganan dari ruang udara. Pembagian peran tersebut membantu pemerintah menyesuaikan respons berdasarkan kondisi yang dihadapi, termasuk ketika perubahan situasi menuntut pengerahan dukungan secara cepat dan terkoordinasi.

Pengerahan kedua satuan tugas itu merupakan bagian dari strategi penanganan karhutla yang sedang didorong pemerintah. Strategi tersebut menekankan pentingnya koordinasi lintas unsur agar upaya pemadaman dapat berlangsung secara terpadu. Operasi darat dan udara tidak diposisikan sebagai langkah yang terpisah, melainkan sebagai rangkaian tindakan yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan penanganan kebakaran.

Melalui pola operasi gabungan, pemerintah berupaya membangun mekanisme respons yang mampu mengikuti dinamika karhutla. Fleksibilitas diperlukan karena kondisi kebakaran dapat berubah dan memerlukan penyesuaian dalam pelaksanaan tugas. Karena itu, koordinasi satuan tugas udara dan satuan tugas darat menjadi unsur utama dalam memastikan strategi pemadaman berjalan terarah, terintegrasi, dan tetap mengikuti prioritas penanganan yang ditetapkan pemerintah.

Upaya pemerintah untuk menekan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak hanya ditempuh melalui pemadaman ketika api sudah muncul. Pendekatan tersebut juga mencakup langkah pencegahan yang disiapkan untuk mengurangi potensi terjadinya kebakaran. Dengan demikian, penanganan karhutla ditempatkan dalam kerangka kebijakan yang lebih luas, yakni menggabungkan kesiapsiagaan terhadap kejadian dengan upaya membangun kesadaran serta memperkuat dasar pengaturannya. Listyo menyebut tiga bentuk langkah yang menjadi bagian dari pendekatan itu, yaitu sosialisasi, edukasi, dan perbaikan regulasi.

Sosialisasi diarahkan untuk menyampaikan informasi mengenai pentingnya pencegahan karhutla secara lebih luas. Melalui kegiatan ini, pesan dan kebijakan pemerintah dapat diperkenalkan kepada pihak-pihak terkait tanpa hanya menunggu terjadinya kebakaran. Sosialisasi menjadi sarana komunikasi agar perhatian terhadap risiko karhutla tetap terjaga dan langkah pencegahan dipahami sebagai tanggung jawab yang perlu diperhatikan bersama. Bentuk kedua adalah edukasi, yang menekankan proses pemberian pemahaman secara lebih mendalam. Edukasi dapat memperkuat pengetahuan mengenai karhutla dan pentingnya tindakan yang mendukung pencegahan, sesuai dengan materi serta pelaksanaan yang ditetapkan dalam kebijakan pemerintah.

Langkah ketiga berupa perbaikan regulasi. Aspek ini menunjukkan bahwa pencegahan karhutla juga membutuhkan dukungan aturan yang relevan dan dapat menjadi bagian dari strategi pemerintah. Perbaikan regulasi ditempatkan bersama sosialisasi dan edukasi, bukan sebagai kebijakan yang berdiri sendiri. Ketiganya membentuk paket langkah yang menggabungkan komunikasi, peningkatan pemahaman, serta pembenahan kerangka pengaturan. Pendekatan tersebut memperlihatkan fleksibilitas strategi pemerintah dalam menghadapi potensi karhutla, karena perhatian tidak berhenti pada respons pemadaman. Rincian mengenai aturan tertentu, sasaran program, maupun hasil pelaksanaannya tidak disebutkan dalam sumber, sehingga langkah-langkah itu dipahami sebagai bagian dari arah kebijakan pencegahan yang sedang disiapkan.

Presiden Prabowo Subianto mendorong penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dilakukan melalui keterlibatan lintas institusi. Arahan tersebut menegaskan bahwa upaya menekan risiko karhutla tidak dapat dibebankan kepada satu lembaga saja. TNI, Polri, pemerintah daerah, dan masyarakat perlu menjalankan peran masing-masing secara terpadu, sesuai kewenangan dan kapasitasnya. Sinergi ini penting untuk memperkuat kesiapsiagaan, mempercepat koordinasi, serta memastikan setiap unsur memiliki pemahaman yang sama terhadap kebutuhan penanganan karhutla.

Keterlibatan pemerintah daerah dan masyarakat menjadi bagian penting dalam pelaksanaan arahan tersebut karena keduanya memiliki peran langsung dalam menjaga lingkungan dan mendukung pencegahan kebakaran. Pada saat yang sama, TNI dan Polri diharapkan turut memperkuat dukungan terhadap langkah penanganan yang disusun pemerintah. Kerja bersama antarlembaga dan masyarakat dapat membangun tanggung jawab kolektif, sehingga penanganan karhutla tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga dilakukan dengan mempertimbangkan upaya pencegahan dan kesiapan menghadapi berbagai kemungkinan.

Pemerintah juga melakukan berbagai pemantauan terhadap situasi karhutla sebagai bagian dari upaya memahami kondisi yang berkembang. Hasil pemantauan tersebut menjadi bahan kajian untuk menentukan langkah terbaik, dengan mempertimbangkan informasi dan kebutuhan penanganan yang tersedia. Kajian dilakukan agar kebijakan yang disiapkan tetap fleksibel serta dapat disesuaikan dengan situasi. Arahan Presiden sekaligus menunjukkan pentingnya koordinasi berkelanjutan pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat, dan masyarakat. Melalui keterlibatan bersama serta pengkajian yang dilakukan secara cermat, pemerintah berupaya memastikan penanganan karhutla berjalan terarah, proporsional, dan didukung oleh kerja sama seluruh unsur yang terkait.

Baca juga: Tingkatkan Kesadaran Bahaya Karhutla, TNI Kembali Laksanakan Penyuluhan Pencegahan Karhutla di Kabupaten Sambas | Kunjungan Gibran: Perkuat Perlindungan Orangutan di Tengah Karhutla | Tanamkan Kepedulian Sejak Dini, Pelajar Antusias Terima Materi Karhutla dari Tim Penyuluh