Pengadaan Motor Listrik BGN Disorot: Pembayaran Lunas, Ribuan Unit Bermasalah

oleh -23 Dilihat
oleh
Pengadaan Motor Listrik BGN Disorot: Pembayaran Lunas, Ribuan Unit Bermasalah

Jakarta | Kejaksaan Agung mengungkap ketimpangan dalam pengadaan motor listrik di Badan Gizi Nasional (BGN). Dari total 19.269 unit yang tercantum dalam pengadaan tersebut, hanya 2.117 unit yang disebut terealisasi. Pada saat yang sama, pembayaran kepada perusahaan penyedia, PT YAT, telah dilunasi sepenuhnya.

Informasi mengenai perbedaan jumlah pengadaan, realisasi unit, dan status pembayaran itu disampaikan dalam rangka penyidikan dugaan korupsi pengadaan motor listrik. Perkara tersebut kini menjadi perhatian karena nilai pengadaan dan jumlah unit yang belum disebut terealisasi memperlihatkan adanya ketimpangan pelaksanaan dan pembayaran kepada penyedia.

Keterangan itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Anang Supriatna. Ia mengungkapkan bahwa pengadaan mencakup 19.269 unit motor listrik, sedangkan unit yang disebut terealisasi berjumlah 2.117. Di sisi lain, PT YAT sebagai perusahaan penyedia telah menerima pembayaran secara lunas.

Temuan tersebut menjadi bagian dari informasi awal yang disampaikan Kejaksaan Agung dalam proses penyidikan dugaan korupsi. Fokus perkara mencakup pengadaan motor listrik pada BGN, jumlah unit yang direncanakan dan terealisasi, serta fakta bahwa kewajiban pembayaran kepada perusahaan penyedia telah diselesaikan seluruhnya. Keterangan resmi ini menempatkan perbedaan realisasi dan pembayaran sebagai salah satu hal yang sedang disorot dalam penyidikan.

Dengan demikian, perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan jumlah pengadaan motor listrik, tetapi juga dengan kesesuaian unit yang terealisasi dan pembayaran yang telah dilakukan. Kejaksaan Agung masih menyampaikan informasi itu sebagai bagian dari pengungkapan dalam penyidikan dugaan korupsi, dengan Anang Supriatna sebagai pejabat yang memberikan keterangan mengenai data pengadaan tersebut.

Pengadaan kendaraan listrik dalam program BGN terdiri atas dua kategori utama, yaitu motor trail dan motor skuter atau bebek. Berdasarkan rincian yang disampaikan dalam sumber, jumlah motor trail mencapai 13.155 unit. Sementara itu, motor skuter atau bebek berjumlah 6.114 unit. Dengan demikian, keseluruhan kendaraan yang tercatat dalam pengadaan tersebut mencapai 19.269 unit. Komposisi ini menunjukkan bahwa motor trail menjadi jenis kendaraan yang lebih dominan dibandingkan skuter atau bebek.

Persoalan muncul setelah dilakukan penelusuran terhadap kelengkapan kendaraan, khususnya baterai yang menjadi komponen penting dalam pengoperasian motor listrik. Dari 13.155 unit motor trail, sebanyak 5.355 unit dilaporkan tidak dilengkapi baterai. Pada kategori motor skuter atau bebek, terdapat 230 unit yang juga disebut tidak memiliki baterai. Jika kedua kategori tersebut digabungkan, jumlah kendaraan tanpa baterai mencapai 5.585 unit.

Angka 5.585 unit tersebut berasal dari penjumlahan rincian kendaraan yang bermasalah, yakni 5.355 motor trail dan 230 motor skuter atau bebek. Rincian ini perlu dibedakan dari angka yang tercantum pada judul sumber apabila terdapat perbedaan penyebutan, sehingga pembaca dapat memahami dasar perhitungannya secara jelas tanpa mencampurkan angka dari bagian yang berbeda. Informasi mengenai komposisi kendaraan dan persoalan baterai itu disampaikan Anang pada Senin, 12 Oktober 2026, sebagaimana tercantum dalam sumber.

Temuan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan pengadaan tidak hanya berkaitan dengan jumlah unit yang tersedia, tetapi juga dengan kelengkapan setiap kendaraan saat diterima atau diperiksa. Baterai merupakan bagian utama yang menentukan apakah kendaraan listrik dapat digunakan sesuai fungsinya. Karena itu, laporan mengenai ribuan unit tanpa baterai menjadi aspek penting dalam menilai kondisi pengadaan berdasarkan jenis kendaraan serta kelengkapan barang yang tercatat.

Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah ketiadaan pelat nomor kendaraan dinas pada seluruh motor listrik roda dua yang telah diserahkan. Kondisi tersebut bukan sekadar persoalan administratif, karena berpengaruh langsung terhadap status dan pemanfaatan kendaraan dalam kegiatan operasional pemerintahan. Kendaraan yang belum memiliki pelat nomor dinas tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya untuk mendukung pekerjaan kedinasan.

Anang menjelaskan bahwa kendaraan-kendaraan tersebut tidak dapat dimanfaatkan untuk operasional selama pelat nomor kendaraan dinas belum tersedia. Dengan demikian, unit yang secara fisik telah diserahkan belum dapat digunakan oleh penerima sesuai tujuan pengadaannya. Ketiadaan identitas resmi pada kendaraan juga membuat proses pemanfaatannya terhambat, meskipun kendaraan tersebut sudah berada di lokasi atau telah diterima oleh pihak yang dituju.

Selain membatasi penggunaan, kondisi itu berdampak pada proses pencatatan aset negara. Menurut Anang, motor listrik roda dua tersebut tidak dapat dimasukkan ke dalam inventarisasi barang milik negara (BMN) karena belum memiliki pelat nomor kendaraan dinas. Pelat nomor menjadi bagian penting dalam pengenalan dan penatausahaan kendaraan, sehingga ketiadaannya membuat proses inventarisasi belum dapat dilakukan.

Keadaan ini menunjukkan bahwa penyerahan kendaraan belum otomatis membuat seluruh rangkaian pengadaan selesai dari sisi administrasi dan pemanfaatan. Kendaraan masih menghadapi kendala yang menyebabkan penggunaannya tertunda serta pencatatannya sebagai BMN belum dapat dilaksanakan. Pernyataan tersebut menggambarkan dampak langsung dari tidak adanya pelat nomor, tanpa menyebutkan pihak yang bertanggung jawab atau menyimpulkan penyebab kondisi itu. Karena itu, persoalan yang perlu diperhatikan adalah status kendaraan yang belum dapat dipakai untuk operasional dan belum tercatat dalam inventarisasi aset negara.

Kasus pengadaan motor listrik yang disebut masuk dalam klaster Kolonel Cpl Budi Utomo menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp863.846.166.953. Nilai tersebut tercantum berdasarkan hasil audit dengan nomor PE.03.03/SR/S-791/D6/03/2026. Angka ini menjadi bagian penting dalam penanganan perkara karena menunjukkan besarnya dampak finansial dari proyek yang sebelumnya direncanakan untuk memenuhi kebutuhan pengadaan kendaraan listrik.

Proyek tersebut sebelumnya disebut merencanakan pengadaan sebanyak 25.644 unit motor listrik. Dalam perkembangannya, perkara ini telah menyeret lima tersangka yang berasal dari unsur pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) dan pihak swasta. Keterangan mengenai pihak-pihak tersebut mencakup jabatan serta keterlibatan mereka sebagaimana tercantum dalam sumber perkara.

Dari unsur BGN, terdapat Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN Kolonel Budi Utomo yang berperan sebagai pejabat pembuat komitmen. Sementara itu, dari pihak swasta, nama yang disebut ialah Komisaris PT YAT dan PT ASE Andri Mulyono serta Direktur PT YAT Yenna Yuniana.

Selain itu, perkara ini juga mencantumkan dua Direktur PT ASE yang masing-masing berinisial AA dan GB. Dengan demikian, lima nama yang disebut terdiri atas Kolonel Budi Utomo, Andri Mulyono, Yenna Yuniana, AA, dan GB. Perkembangan penanganan perkara tersebut tetap berkaitan dengan nilai kerugian negara yang telah dicantumkan dalam hasil audit, yakni Rp863.846.166.953, serta rencana pengadaan 25.644 unit motor listrik yang menjadi bagian dari kasus ini.

Baca juga: Dugaan Penyimpangan CSR Rp50 Juta Dilaporkan, Dispopar Kota Probolinggo Disorot soal Dugaan Pengondisian dengan Aliansi LSM | Profil Lengkap Ahmad Ali, Politikus yang Disorot setelah Penyitaan KPK