BANDUNG, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri melakukan penggeledahan di sebuah rumah kontrakan yang berada di Kelurahan Antapani Tengah, Kota Bandung, pada Jumat (2/10). Kegiatan tersebut berkaitan dengan penanganan perkara tindak pidana terorisme. Dalam penggeledahan itu, sejumlah barang diamankan untuk kepentingan penanganan lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku.
Rumah kontrakan tersebut berada di tengah kawasan permukiman warga yang cukup padat. Lokasinya menyatu dengan lingkungan tempat masyarakat menjalankan aktivitas sehari-hari, sehingga kegiatan penggeledahan menjadi perhatian warga di sekitar lokasi. Meski demikian, informasi mengenai peristiwa tersebut disampaikan secara terbatas dan belum memuat rincian tentang barang-barang yang dibawa dari rumah kontrakan.
Setelah proses penggeledahan berlangsung, tidak terlihat aktivitas dari dalam rumah. Kondisi bangunan tampak sepi, sementara bagian depan rumah tidak menunjukkan adanya kegiatan penghuni. Pada area depan, hanya tampak beberapa sandal yang menumpuk di sebuah rak. Pemandangan tersebut menjadi salah satu hal yang terlihat dari luar setelah petugas menyelesaikan kegiatan di rumah kontrakan itu.
Penggeledahan di Antapani Tengah ini menjadi bagian dari proses penanganan tindak pidana terorisme. Namun, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai identitas perkara maupun rincian temuan yang diamankan. Perkembangan informasi terkait rumah kontrakan tersebut masih menunggu penjelasan resmi dari pihak berwenang. Untuk saat ini, fakta yang terlihat di lokasi mencakup pelaksanaan penggeledahan oleh Densus 88, posisi rumah di kawasan permukiman padat, serta kondisi rumah yang tidak memperlihatkan aktivitas dari dalam setelah kegiatan selesai.
Ketua RT 6, Agus, membenarkan adanya penggeledahan di salah satu rumah kontrakan di kawasan Antapani, Bandung. Ia menyampaikan bahwa dirinya turut masuk ke dalam rumah tersebut ketika petugas melakukan pemeriksaan. Kehadiran Agus dalam proses itu berkaitan dengan posisinya sebagai pengurus lingkungan setempat yang diminta mengetahui kegiatan pemeriksaan di wilayahnya.
Agus mengatakan, petugas memeriksa bagian dalam rumah kontrakan dan mengamankan sejumlah barang. Ia menyaksikan proses tersebut dari dekat, termasuk kehadiran banyak anggota Detasemen Khusus atau Densus 88 serta personel Inafis. Menurut keterangannya, pemeriksaan berlangsung dengan melibatkan beberapa petugas dari satuan tersebut.
Ia mengaku sempat terkejut ketika mengetahui kegiatan itu berlangsung. Pada awalnya, Agus menduga kedatangan polisi berkaitan dengan penggerebekan kasus narkoba. Dugaan itu muncul karena adanya aktivitas aparat di rumah kontrakan tersebut. Namun, setelah melihat jumlah anggota Densus 88 dan personel Inafis yang datang serta mengikuti pemeriksaan, ia menyadari bahwa kegiatan tersebut bukan sekadar operasi biasa yang sebelumnya ia bayangkan.
Agus menyebut dirinya tidak mengetahui secara rinci perkara yang menjadi dasar penggeledahan maupun identitas pihak yang sedang diperiksa. Ia hanya memberikan keterangan mengenai apa yang dilihatnya saat petugas berada di dalam rumah. Kesaksiannya mencakup keterlibatan dirinya sebagai saksi lingkungan, pemeriksaan ruangan, serta pengamanan sejumlah barang oleh aparat.
Keterangan Ketua RT 6 itu menjadi salah satu informasi mengenai situasi di lokasi ketika penggeledahan berlangsung. Agus menegaskan bahwa dirinya berada di dalam rumah dan menyaksikan proses pemeriksaan secara langsung. Ia juga menyampaikan kembali rasa terkejutnya karena semula mengira polisi sedang melakukan penggerebekan narkoba, sebelum melihat kehadiran banyak anggota Densus 88 dan personel Inafis dalam kegiatan tersebut.
Agus, warga yang mengetahui proses penggeledahan di rumah kontrakan kawasan Antapani, Bandung, menuturkan sejumlah barang yang menurut penglihatannya dibawa atau diamankan polisi dari lokasi. Ia menyebut adanya beberapa buku, flashdisk, kartu-kartu, serta telepon seluler. Selain itu, Agus juga melihat beberapa botol yang berisi cairan turut dibawa dari rumah tersebut.
Keterangan tersebut menggambarkan barang-barang yang terlihat oleh Agus selama atau setelah proses penggeledahan berlangsung. Namun, kesaksiannya tidak dimaksudkan sebagai daftar resmi seluruh barang yang diamankan oleh Densus 88. Agus hanya menyampaikan benda-benda yang berada dalam jangkauan penglihatannya, sehingga masih terdapat kemungkinan barang lain yang tidak ia lihat atau tidak diketahuinya.
Agus secara khusus mengatakan bahwa ia tidak melihat senjata maupun bom di barang-barang yang dibawa dari rumah kontrakan itu. Pernyataan tersebut merupakan batas dari pengamatan saksi di lapangan, bukan penegasan mengenai seluruh hasil pemeriksaan aparat. Dengan demikian, ketiadaan senjata atau bom dalam pandangan Agus tidak dapat disamakan dengan kesimpulan resmi tentang isi penggeledahan.
Identitas, fungsi, dan isi dari barang-barang yang disebutkan tersebut juga belum dapat dipastikan hanya berdasarkan pengamatan warga. Buku, perangkat penyimpanan data, kartu, telepon seluler, maupun botol berisi cairan masih memerlukan pemeriksaan dan keterangan dari pihak berwenang untuk menjelaskan kaitannya dengan perkara yang sedang ditangani. Sampai ada informasi resmi, rincian barang yang terlihat dibawa dari lokasi sebaiknya dipahami sebagai kesaksian terbatas, bukan inventarisasi final hasil penyitaan.
Agus memberikan keterangan mengenai penghuni rumah kontrakan di kawasan Antapani, Bandung, yang menjadi lokasi penggeledahan Densus 88. Berdasarkan informasi yang ia ketahui, pria yang diduga terlibat dalam jaringan terorisme tersebut telah ditangkap di suatu tempat sebelum pemeriksaan rumah berlangsung atau masih berkaitan dengan rangkaian tindakan aparat. Namun, Agus tidak dapat memastikan secara rinci kapan dan di mana penangkapan itu dilakukan.
Saat petugas memeriksa rumah kontrakan tersebut, hanya terdapat istri dan anak pria itu di dalam rumah. Keluarga tersebut diketahui baru menempati bangunan kontrakan itu selama sekitar satu bulan. Singkatnya masa tinggal membuat warga sekitar belum banyak mengetahui latar belakang maupun aktivitas penghuni tersebut sebelum kedatangan aparat.
Agus mengaku tidak mengetahui identitas pria yang dimaksud karena yang bersangkutan tidak pernah melaporkan diri kepada lingkungan setempat. Ia menyebut pernah bertemu dengan pria itu sebanyak dua kali, tetapi keduanya tidak pernah bertegur sapa. Dari pengamatan Agus, pria tersebut juga cenderung menghindarinya ketika berpapasan. Keterangan ini menjadi gambaran awal mengenai interaksi penghuni rumah dengan warga sebelum penggeledahan dilakukan, meski belum menjelaskan dugaan keterlibatannya secara menyeluruh.
Sementara itu, Juru Bicara Densus 88 Polri AKBP Mayndra Eka Wardhana belum menyampaikan rincian mengenai hasil penggeledahan, termasuk barang-barang yang diamankan dan kaitannya dengan perkara yang sedang ditangani. Ia menyatakan informasi lebih lanjut akan disampaikan pada Minggu (4/10) malam. Penjelasan resmi tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai status penghuni rumah, proses penindakan, serta temuan aparat dalam kegiatan penggeledahan di lokasi tersebut.

