MANADO, SULAWESI UTARA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Pasangan yang tinggal bersama tanpa ikatan pernikahan masih ditemukan di sejumlah wilayah Indonesia. Fenomena yang kerap disebut kumpul kebo atau kohabitasi ini merujuk pada kondisi ketika dua orang menjalani kehidupan dalam satu tempat tinggal layaknya pasangan suami istri, tetapi belum terikat secara sah melalui pernikahan. Salah satu wilayah yang mencatat keberadaan fenomena tersebut adalah Manado, dengan angka 0,6 persen pasangan yang tinggal bersama tanpa menikah. Data itu perlu dibaca secara kontekstual dan tidak serta-merta menggambarkan kondisi seluruh Indonesia.
Kohabitasi pernah menjadi perhatian publik karena juga dikaitkan dengan kalangan aparatur sipil negara (ASN). Perhatian tersebut menunjukkan bahwa tinggal bersama tanpa pernikahan bukan hanya perbincangan mengenai kehidupan privat, melainkan turut bersinggungan dengan norma sosial, etika profesi, serta harapan masyarakat terhadap perilaku aparatur negara. Meski demikian, tingkat kemunculan dan penerimaan terhadap hubungan semacam ini dapat berbeda satu wilayah dan wilayah lainnya. Tidak tepat menyamakan keadaan di Manado dengan daerah lain yang memiliki latar budaya atau nilai sosial berbeda.
Perubahan cara pandang sebagian masyarakat terhadap hubungan dan pernikahan menjadi salah satu konteks yang melatarbelakangi kemunculannya. Sebagian anak muda mulai melihat pernikahan sebagai institusi yang normatif dan sarat aturan, sehingga memilih menjalani hubungan tanpa ikatan resmi. Dalam sejumlah kasus, tinggal bersama dipandang sebagai pilihan sementara sebelum pasangan memutuskan untuk menikah, bukan sebagai penolakan permanen terhadap pernikahan. Namun, praktik ini tetap dianggap tabu di berbagai wilayah Asia yang kuat memegang budaya, tradisi, dan nilai agama. Karena itu, fenomena tersebut perlu dipahami secara hati-hati, dengan mempertimbangkan data setempat serta keragaman pandangan masyarakat Indonesia.
Studi berjudul The Untold Story of Cohabitation yang terbit pada 2021 menyoroti praktik kohabitasi atau tinggal bersama tanpa ikatan perkawinan di Indonesia. Temuan penelitian tersebut menunjukkan bahwa praktik ini lebih banyak ditemukan di wilayah Indonesia bagian timur. Kawasan tersebut memiliki komposisi penduduk yang mayoritas non-Muslim, sehingga konteks sosial, budaya, dan keagamaan menjadi bagian penting dalam memahami pilihan pasangan untuk hidup bersama sebelum menikah.
Manado, Sulawesi Utara, menjadi salah satu lokasi yang diteliti dalam studi itu. Kota ini juga disebut dalam kajian mengenai pasangan yang memilih tinggal bersama tanpa menikah. Berdasarkan penelitian dan pernyataan Yulinda Nurul Aini, peneliti ahli muda dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), terdapat tiga alasan yang teridentifikasi dalam keputusan sebagian pasangan di Manado untuk menjalani kohabitasi.
Alasan pertama adalah beban finansial. Sebagian pasangan dapat memandang pernikahan sebagai tahap yang membutuhkan biaya, mulai dari pelaksanaan acara hingga pemenuhan kebutuhan rumah tangga. Tinggal bersama kemudian dipilih sebagai langkah yang dinilai lebih memungkinkan secara ekonomi. Alasan kedua berkaitan dengan prosedur perceraian yang dianggap terlalu rumit. Kekhawatiran terhadap proses hukum dan administratif apabila hubungan berakhir dapat memengaruhi pandangan pasangan terhadap institusi perkawinan.
Alasan ketiga ialah penerimaan sosial. Di lingkungan tertentu, pasangan yang tinggal bersama tanpa menikah tidak selalu menghadapi penolakan yang kuat dari keluarga atau masyarakat sekitar. Sikap sosial yang lebih terbuka dapat membuat pilihan tersebut terasa lebih dapat diterima. Meski demikian, uraian ini merujuk pada temuan penelitian serta penjelasan Yulinda mengenai konteks Manado. Temuan tersebut tidak dapat digunakan sebagai generalisasi terhadap seluruh pasangan di kota itu, maupun terhadap semua wilayah dan kelompok masyarakat di Indonesia, karena keputusan untuk kohabitasi dipengaruhi oleh latar sosial, ekonomi, budaya, dan pengalaman setiap pasangan.
Analisis Yulinda terhadap hasil Pendataan Keluarga 2021 (PK21) milik Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) memberikan gambaran mengenai kohabitasi di Kota Manado. Berdasarkan data tersebut, sebanyak 0,6 persen penduduk di Manado tercatat melakukan kohabitasi, yakni tinggal bersama sebagai pasangan tanpa ikatan perkawinan yang tercatat. Angka ini merujuk secara khusus pada hasil pendataan di Kota Manado dan tidak dimaksudkan sebagai gambaran kondisi kohabitasi di tingkat nasional.
Di keseluruhan populasi pasangan yang melakukan kohabitasi di Manado, terdapat 1,9 persen yang sedang hamil ketika survei dilakukan. Data ini menunjukkan bahwa sebagian kecil pasangan dalam kelompok tersebut telah berada dalam situasi kehamilan pada saat pendataan, meskipun status hubungan mereka belum tercatat sebagai perkawinan. Sementara itu, sebanyak 24,3 persen pasangan kohabitasi berusia kurang dari 30 tahun. Proporsi tersebut menempatkan kelompok usia muda sebagai salah satu bagian penting dalam karakteristik pasangan yang teridentifikasi melalui PK21.
Dari sisi pendidikan, 83,7 persen pasangan kohabitasi di Manado memiliki pendidikan SMA atau lebih rendah. Persentase ini mencakup mereka yang berpendidikan sampai tingkat SMA serta tingkat pendidikan di bawahnya. Temuan tersebut menjadi salah satu karakteristik sosial yang tercatat dalam analisis Yulinda berdasarkan PK21, tanpa menunjukkan hubungan sebab-akibat tingkat pendidikan dan keputusan untuk tinggal bersama.
Karakteristik ketenagakerjaan juga terlihat dalam data yang sama. Sebanyak 11,6 persen pasangan kohabitasi tidak bekerja, sedangkan 53,5 persen bekerja di sektor informal. Kedua angka ini menggambarkan kondisi pekerjaan populasi pasangan kohabitasi yang tercatat di Manado pada saat pendataan. Dengan demikian, data PK21 memperlihatkan bahwa kelompok tersebut memiliki keragaman dari sisi usia, kehamilan, pendidikan, dan pekerjaan, dengan angka-angka yang secara spesifik merujuk pada pasangan kohabitasi di Kota Manado.
Yulinda menyatakan bahwa perempuan dan anak menjadi pihak yang paling rentan terdampak secara negatif dalam hubungan kohabitasi. Dari sisi ekonomi dan hukum, ibu serta anak tidak memperoleh jaminan keamanan finansial seperti yang tersedia dalam pengaturan perkara perceraian. Dalam hubungan tanpa perkawinan, ayah juga tidak memiliki kewajiban hukum yang sama untuk memberikan nafkah kepada pasangan maupun anak. Kondisi ini dapat membuat perempuan menanggung beban pengasuhan dan kebutuhan rumah tangga seorang diri, terutama ketika hubungan berakhir atau pasangan tidak lagi memberikan dukungan.
Perpisahan dalam kohabitasi juga tidak memiliki kerangka regulasi yang secara jelas mengatur pembagian aset dan keuangan, alimentasi, hak waris, hak asuh anak, serta persoalan lain yang lazim muncul setelah berakhirnya hubungan. Ketidakjelasan tersebut dapat memperbesar kerentanan ekonomi ibu dan menghambat pemenuhan hak anak. Selain itu, minimnya komitmen dan kepercayaan serta ketidakpastian mengenai masa depan dapat menurunkan kepuasan hidup dan memicu masalah kesehatan mental pada pasangan yang menjalani hubungan tersebut.
Data PK21 menunjukkan bahwa konflik merupakan bagian dari pengalaman sebagian pasangan kohabitasi. Sebanyak 69,1 persen pasangan mengalami konflik berupa tegur sapa. Sebanyak 0,62 persen menghadapi konflik yang lebih serius, seperti pisah ranjang atau pisah tempat tinggal, sedangkan 0,26 persen mengalami konflik berupa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Data ini menunjukkan adanya spektrum persoalan, dari ketegangan komunikasi hingga konflik yang mengancam keselamatan dan keutuhan keluarga.
Anak yang lahir dari hubungan kohabitasi juga berisiko mengalami gangguan pertumbuhan dan perkembangan, masalah kesehatan, serta persoalan emosional. Stigma dan diskriminasi terhadap status anak dapat menimbulkan kebingungan identitas serta perasaan tidak diakui. Risiko tersebut bahkan dapat datang dari anggota keluarga sendiri. Akibatnya, anak mungkin kesulitan menempatkan diri dalam struktur keluarga dan masyarakat, sekaligus menghadapi tekanan sosial yang memengaruhi rasa aman, kepercayaan diri, dan proses perkembangannya.

