KKP Menangguhkan Operasional KM Maulana 23 Setelah Dugaan Kekerasan terhadap Awak Kapal

oleh -231 Dilihat
oleh
KKP Menangguhkan Operasional KM Maulana 23 Setelah Dugaan Kekerasan terhadap Awak Kapal

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangguhkan operasional KM Maulana 23 setelah muncul dugaan tindak kekerasan terhadap awak kapal perikanan. Dugaan tersebut beredar melalui media sosial dan menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan perlindungan serta keselamatan pekerja di sektor perikanan. KKP mengambil langkah administratif sebagai bentuk respons awal sambil memastikan seluruh informasi mengenai peristiwa tersebut dapat diperiksa secara menyeluruh dan objektif.

KM Maulana 23 telah diamankan di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku. Pengamanan kapal dilakukan agar proses penanganan dapat berlangsung secara tertib, termasuk pemeriksaan terhadap kondisi kapal, awak kapal, serta keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan. Penanganan selanjutnya dilakukan dengan berkoordinasi bersama aparat penegak hukum sesuai kewenangan masing-masing. Proses tersebut diperlukan untuk mengungkap fakta, memastikan ada atau tidaknya pelanggaran, dan memberikan perlindungan kepada awak kapal yang terdampak.

Penangguhan operasional diberlakukan melalui aplikasi elektronik Penangkapan Ikan Terukur atau e-PIT. Dengan status tersebut, KM Maulana 23 tidak dapat mengakses layanan perizinan berlayar melalui sistem e-PIT dan tidak dapat meneruskan kegiatan operasionalnya selama penangguhan berlaku. Kebijakan ini dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku serta menjadi bagian dari pengawasan terhadap kepatuhan usaha perikanan. KKP juga dapat melakukan evaluasi berdasarkan hasil pemeriksaan dan proses hukum, sehingga keputusan lanjutan akan ditetapkan berdasarkan bukti serta perkembangan penanganan perkara.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa pemerintah menolak segala bentuk kekerasan, intimidasi, dan perlakuan yang merendahkan martabat awak kapal perikanan. Sikap tersebut disampaikan menyusul dugaan tindakan kekerasan terhadap awak kapal KM Maulana 23. Menurutnya, setiap pekerja di sektor kelautan dan perikanan memiliki hak untuk memperoleh perlindungan, perlakuan yang manusiawi, serta lingkungan kerja yang aman.

Sakti menyampaikan penyesalan sekaligus kecaman atas dugaan tindakan tersebut. Ia menilai kekerasan terhadap awak kapal tidak dapat dibenarkan dalam keadaan apa pun, terlebih apabila dilakukan oleh pihak yang memiliki tanggung jawab terhadap keselamatan dan kondisi kerja mereka. Penegakan aturan harus menjadi dasar dalam penyelenggaraan kegiatan perikanan, sehingga tidak boleh ada toleransi terhadap pelanggaran hak maupun tindakan yang membahayakan awak kapal.

Ia menegaskan bahwa keselamatan, kesejahteraan, dan pemenuhan hak awak kapal perikanan merupakan perhatian utama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Perlindungan itu mencakup hak untuk bekerja dalam kondisi yang layak, mendapatkan perlakuan adil, serta terbebas dari kekerasan fisik dan psikologis. Pemerintah juga berkepentingan memastikan bahwa seluruh pelaku usaha perikanan mematuhi ketentuan ketenagakerjaan dan peraturan terkait perlindungan awak kapal.

Setelah menerima informasi mengenai dugaan kekerasan tersebut, KKP segera melakukan penelusuran untuk mengetahui keberadaan kapal dan memastikan kondisi awak kapal. Langkah itu dilakukan sebagai bagian dari kewenangan kementerian dalam mengawasi operasional kapal perikanan dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran. KKP akan mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku berdasarkan hasil pemeriksaan dan informasi yang terverifikasi.

Pernyataan Menteri Sakti disampaikan dalam keterangan resmi di Jakarta pada Sabtu, 3 Oktober. Ia memastikan perhatian pemerintah tidak berhenti pada penelusuran awal, tetapi juga diarahkan untuk menjamin perlindungan awak kapal serta mencegah terulangnya peristiwa serupa di kemudian hari.

Hasil penelusuran Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menunjukkan bahwa KM Maulana 23 tercatat sebagai kapal perikanan berukuran 89 gross tonnage (GT). Kapal tersebut memiliki dokumen perizinan yang masih aktif pada saat data diperiksa. Informasi ini menjadi salah satu dasar administrasi dalam menelusuri kegiatan operasional kapal setelah muncul dugaan kekerasan terhadap awak kapal.

Berdasarkan data perizinannya, KM Maulana 23 menggunakan alat tangkap jala jatuh berkapal. Wilayah pengoperasian yang tercantum berada di Zona 03, yang mencakup Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 715 dan WPPNRI 718. Dengan demikian, penelusuran terhadap aktivitas kapal tidak hanya berkaitan dengan status dokumen, tetapi juga mencakup kesesuaian izin, alat tangkap, dan wilayah penangkapan yang ditetapkan.

Dalam catatan kepelabuhanan, KM Maulana 23 tercatat memiliki pangkalan di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Dobo serta Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Nizam Zachman Jakarta. Kapal ini dimiliki oleh PT Anugrah Maritim Indonesia Raya. Perusahaan tersebut tercatat memiliki alokasi lima unit kapal perikanan, sehingga informasi mengenai kepemilikan dan alokasi armada turut diperiksa dalam proses penelusuran KKP.

Data pergerakan kapal menunjukkan bahwa KM Maulana 23 berangkat dari PPS Nizam Zachman Jakarta pada 15 Juli 2026. Namun, sejak 22 Agustus 2026, kapal tersebut tercatat tidak mengaktifkan sistem pemantauan kapal atau vessel monitoring system (VMS). Kondisi itu menjadi perhatian dalam penelusuran karena data VMS diperlukan untuk memantau posisi, pergerakan, serta kepatuhan kapal terhadap ketentuan operasional. Rangkaian informasi perizinan, kepemilikan, keberangkatan, dan status pemantauan tersebut kemudian menjadi bagian dari pemeriksaan KKP terhadap aktivitas KM Maulana 23.

Penangguhan operasional KM Maulana 23 merupakan langkah awal yang ditempuh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sesuai kewenangannya. Kebijakan tersebut diberlakukan sebagai respons atas dugaan kekerasan terhadap awak kapal sekaligus untuk memastikan proses pemeriksaan dapat berlangsung tanpa mengabaikan aspek keselamatan. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Lotharia Latif, menyatakan bahwa tindakan administratif lanjutan, termasuk kemungkinan pencabutan izin, akan dipertimbangkan setelah penyidikan dan proses hukum menemukan bukti pelanggaran.

Pencabutan izin hanya dapat dilakukan apabila temuan tersebut memenuhi dasar yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, keputusan lanjutan akan mengacu pada hasil penyidikan, kecukupan alat bukti, serta ketentuan administratif yang berlaku. KKP juga akan melakukan audit terhadap kapal-kapal milik PT Anugrah Maritim Indonesia Raya. Audit itu ditujukan untuk mengevaluasi kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan operasional, termasuk penerapan perlindungan, keselamatan, dan pemenuhan hak awak kapal perikanan.

Dalam menangani perkara ini, KKP berkoordinasi dengan kepolisian, Kementerian Ketenagakerjaan, serta pemangku kepentingan terkait. Koordinasi dilakukan agar pemeriksaan aspek hukum, ketenagakerjaan, dan pengelolaan kapal dapat berjalan secara terpadu. KKP menyatakan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, dengan menempatkan keselamatan serta perlindungan awak kapal sebagai perhatian utama selama proses berlangsung.

Perkara tersebut mencuat setelah beredarnya video yang memperlihatkan seorang laki-laki terduduk di dalam tong berisi air. Dalam rekaman itu, seorang pria lain diduga menginjak dan menonjok laki-laki tersebut. Polisi menyebut korban dalam dugaan kekerasan itu tidak hanya satu orang, melainkan empat orang. Salah satu korban telah teridentifikasi bernama Ilham Shalahudin. Keterangan tersebut disampaikan Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri pada Jumat, 2 Oktober. Identifikasi seluruh korban dan pendalaman terhadap rekaman menjadi bagian dari proses penyidikan yang masih berjalan.