Kabupaten Lampung Selatan, Lampung — Pada 29 September 2026, polisi mengungkap dua perkara narkotika di kawasan seaport interdiction Pelabuhan Bakauheni. Dari dua penanganan tersebut, petugas menyita total 89 kilogram sabu. Pengungkapan ini menjadi bagian dari penindakan terhadap peredaran narkotika yang melintasi jalur penyeberangan menuju Pulau Jawa.
Perkara pertama menghasilkan penyitaan 39 kilogram sabu. Selain narkotika tersebut, petugas mengamankan 1.929 pcs etomidate serta 8,4 liter etomidate cair. Dalam perkara ini, polisi menangkap empat tersangka. Seluruh barang bukti dan tersangka kemudian ditangani sesuai proses hukum yang berlaku, sementara penyitaan dilakukan sebagai bagian dari pengungkapan perkara di kawasan Pelabuhan Bakauheni.
Perkara kedua ditangani oleh Polres Lampung Selatan. Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka dan menyita 50 kilogram sabu sebagai barang bukti. Penindakan ini menambah jumlah sabu yang berhasil diungkap dalam rangkaian operasi di kawasan seaport interdiction Pelabuhan Bakauheni.
Jika digabungkan, barang bukti sabu dari kedua perkara mencapai 89 kilogram. Jumlah tersebut terdiri atas 39 kilogram dari perkara pertama dan 50 kilogram dari perkara kedua. Selain total sabu itu, pengungkapan juga mencakup 1.929 pcs etomidate dan 8,4 liter etomidate cair yang disita dalam perkara pertama.
Secara keseluruhan, nilai ekonomis barang bukti dalam dua perkara narkotika tersebut ditaksir mencapai Rp191,187 miliar. Angka itu mencerminkan besarnya nilai barang bukti yang berhasil diamankan polisi dalam pengungkapan pada 29 September 2026 di Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Dodi Suryadin menyampaikan dugaan motif pengiriman puluhan kilogram sabu dalam konferensi pers di Mapolda Lampung pada Selasa, 6 Oktober 2026. Menurut keterangan tersebut, narkotika yang terungkap di Bakauheni diduga tidak dikirim sekaligus, melainkan melalui pengiriman bertahap.
Polisi menduga pola itu berkaitan dengan upaya membangun persediaan untuk peredaran menjelang Tahun Baru 2027. Barang haram tersebut diduga mulai disimpan secara bertahap sejak sekarang sebagai persiapan menyambut tahun baru. Pernyataan itu menggambarkan adanya dugaan perencanaan waktu dalam distribusi, tetapi belum menjadi kesimpulan akhir mengenai keseluruhan jaringan maupun pihak-pihak yang terlibat.
Jalur Sumatera disebut dalam konteks dugaan pengiriman dan penyimpanan sementara tersebut. Dengan pola bertahap, sejumlah kiriman dapat masuk pada waktu yang berbeda sebelum dikumpulkan sebagai stok. Namun, keterangan kepolisian itu masih berada dalam ranah dugaan berdasarkan penyelidikan dan barang bukti yang telah diamankan. Karena itu, motif, mekanisme penyimpanan, serta hubungan antar-pengiriman masih perlu didalami melalui proses penyidikan.
Dugaan persiapan stok menjelang pergantian tahun menjadi salah satu fokus dalam pengembangan perkara pengungkapan 89 kilogram sabu di Bakauheni. Kepolisian perlu menelusuri asal barang, pola komunikasi, sumber pendanaan, dan pihak yang diduga mengatur pengiriman. Informasi mengenai perkara tersebut juga harus dipahami secara hati-hati agar dugaan distribusi bertahap tidak dianggap sebagai fakta yang telah berkekuatan hukum tetap.
Keterangan Kombes Pol Dodi Suryadin menegaskan bahwa penyidik sedang membaca pola distribusi berdasarkan waktu pengiriman dan dugaan tujuan penyimpanan. Perkembangan berikutnya akan menentukan apakah dugaan stok untuk menyambut Tahun Baru 2027 dapat dibuktikan melalui rangkaian alat bukti dalam proses hukum.
Menurut keterangan polisi, pengungkapan dua perkara di Bakauheni mengarah pada dugaan bahwa jaringan narkotika tidak mengirim seluruh barang dalam satu kendaraan dan satu perjalanan. Pengiriman diduga dilakukan secara bertahap dengan memanfaatkan beberapa kendaraan yang melintas dalam waktu berdekatan. Pola tersebut memungkinkan setiap kendaraan membawa bagian tertentu dari muatan, sehingga distribusi tidak bergantung pada satu sarana angkut saja.
Strategi menggunakan banyak kendaraan diduga dirancang untuk meningkatkan peluang sebagian barang melewati pemeriksaan aparat. Apabila petugas menghentikan dan memeriksa salah satu kendaraan, kendaraan lain mungkin telah melintas atau masih berada pada jalur berbeda. Dengan demikian, risiko penindakan tidak sepenuhnya ditanggung oleh seluruh pengiriman sekaligus. Cara ini juga dapat menyulitkan aparat dalam menghubungkan kendaraan-kendaraan yang melintas apabila tidak ditemukan petunjuk yang menunjukkan adanya koordinasi di mereka.
Dodi menjelaskan inti dugaan tersebut dengan menyatakan bahwa jaringan masih dapat memperoleh keuntungan meskipun dua kendaraan tertangkap, selama satu kendaraan lainnya berhasil lolos. Pernyataan itu menggambarkan perhitungan risiko yang diduga digunakan pelaku: kerugian akibat sebagian muatan disita dapat ditutupi oleh barang yang mencapai tujuan. Namun, pola ini masih merupakan dugaan penyidik berdasarkan rangkaian pengungkapan dan keterangan yang tersedia, bukan kesimpulan umum mengenai seluruh jaringan narkotika atau fakta yang telah terbukti di luar sumber tersebut.
Keterkaitan modus ini dengan dua perkara di Bakauheni terletak pada indikasi adanya pengiriman berulang dan penggunaan kendaraan dalam rentang waktu yang berdekatan. Temuan tersebut memberi arah bagi penyidik untuk menelusuri kemungkinan peran pengemudi, pengendali perjalanan, serta pihak yang menunggu barang di tujuan. Pemeriksaan lanjutan tetap diperlukan untuk memastikan apakah kendaraan-kendaraan itu benar-benar berada dalam satu rangkaian operasi, bagaimana komunikasi dilakukan, dan sejauh mana pola distribusi bertahap tersebut diterapkan. Karena itu, informasi mengenai banyak kendaraan sebaiknya dipahami sebagai bagian dari proses penyidikan, bukan sebagai gambaran final tentang struktur maupun jangkauan jaringan yang diduga terlibat.
Pengembangan perkara pengungkapan 89 kilogram sabu di Bakauheni membuka dugaan adanya mata rantai narkotika yang menghubungkan Indonesia dengan jaringan internasional. Dari perkara pertama, penyidik menemukan indikasi bahwa barang tersebut berkaitan dengan jalur pasokan dari Malaysia menuju Indonesia. Namun, temuan itu masih menjadi bagian dari pendalaman dan belum dapat dipastikan sebagai keseluruhan pola distribusi sebelum penyidik memperoleh bukti serta keterangan resmi yang lebih lengkap.
Dodi menyebut jaringan tersebut diduga sangat terorganisasi dan berpotensi melibatkan jaringan lintas negara. Dugaan alurnya, narkotika masuk melalui jaringan internasional dengan Malaysia sebagai salah satu jalur, kemudian bergerak menuju Aceh. Dari wilayah tersebut, barang diduga dikirim melalui jalur darat secara bertahap menuju Pulau Jawa. Pola semacam ini dapat melibatkan pembagian peran, mulai dari pemasok, penghubung, pengangkut, hingga pihak yang menerima barang di daerah tujuan.
Dalam dugaan jalur tersebut, Lampung dipandang memiliki posisi penting sebagai lintasan peredaran dari Aceh dan Medan menuju Jawa. Letaknya yang menghubungkan perjalanan darat di Sumatera dengan akses penyeberangan ke Pulau Jawa menjadikan wilayah ini memerlukan pengawasan berlapis. Pelabuhan Bakauheni menjadi salah satu titik yang terus diperhatikan karena menjadi akses utama bagi kendaraan dan penumpang yang menyeberang menuju Banten.
Polda Lampung meningkatkan pengawasan di jalur penyeberangan, termasuk di Pelabuhan Bakauheni, serta memperkuat koordinasi dengan Interpol dan kepolisian negara terkait. Penyidikan masih dikembangkan untuk mengungkap pengendali jaringan, sumber pasokan, dan kemungkinan adanya pengiriman lain dengan modus serupa. Setiap dugaan tersebut tetap menunggu pembuktian melalui proses penyidikan dan keterangan resmi aparat penegak hukum.

