Penunjukan Ferli Hidayat di Tengah Ingatan atas Tragedi Kanjuruhan

oleh -104 Dilihat
oleh
Penunjukan Ferli Hidayat di Tengah Ingatan atas Tragedi Kanjuruhan

MALANG, JAWA TIMUR — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Mantan Kapolres Malang, Kombes Pol Ferli Hidayat, resmi dikukuhkan sebagai Koordinator Staf Pribadi Pimpinan (Koorspripim) Polri. Penetapan tersebut menempatkannya dalam posisi yang berhubungan langsung dengan dukungan staf bagi pimpinan utama Kepolisian Negara Republik Indonesia. Jabatan ini menjadi bagian dari unsur pendukung yang membantu memastikan pelaksanaan agenda kedinasan pimpinan berjalan sesuai kebutuhan organisasi.

Sebelum ditetapkan secara definitif, Ferli Hidayat lebih dahulu menjalankan tugas sebagai pejabat sementara Koorspripim Polri. Pengalaman dalam menjalankan fungsi tersebut menjadi bagian dari proses sebelum penunjukannya secara resmi. Dengan pengukuhan ini, statusnya sebagai pelaksana sementara berubah menjadi pejabat yang menempati jabatan Koorspripim Polri secara definitif.

Koorspripim Polri memiliki fungsi untuk membantu pelaksanaan tugas kedinasan Kapolri dan Wakapolri. Dukungan tersebut mencakup penyiapan serta koordinasi berbagai kebutuhan yang berkaitan dengan kegiatan resmi pimpinan, sehingga tugas-tugas kedinasan dapat terlaksana secara tertib dan terarah. Selain itu, Koorspripim juga membantu pelaksanaan tugas khusus yang diberikan oleh Kapolri maupun Wakapolri.

Dalam menjalankan perannya, pejabat Koorspripim menjadi bagian dari mekanisme pendukung kerja pimpinan Polri. Tanggung jawab tersebut menuntut kemampuan untuk memahami kebutuhan kedinasan, mengoordinasikan pelaksanaan tugas, serta memberikan dukungan terhadap penugasan khusus sesuai arahan pimpinan. Karena itu, jabatan ini tidak hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi juga dengan kelancaran pelaksanaan agenda dan tugas strategis pimpinan.

Penunjukan Ferli Hidayat sebagai Koorspripim Polri menandai penetapan resmi atas peran yang sebelumnya telah dijalankannya sebagai pejabat sementara. Informasi mengenai jabatan tersebut menjadi pokok utama dalam pemberitaan, dengan penekanan pada perubahan status Ferli serta fungsi Koorspripim dalam mendukung tugas Kapolri dan Wakapolri.

Pengamat dan peneliti hukum olahraga Eko Noer Kristiyanto, yang dikenal sebagai Eko Maung, memilih untuk tidak berasumsi atau memberikan komentar lebih jauh mengenai penunjukan Ferli Hidayat. Menurut dia, keputusan tersebut berada dalam ranah diskresi serta hak prerogatif pimpinan Polri. Pertimbangan yang digunakan dalam mengambil keputusan itu, kata Eko, bukan sesuatu yang ia ketahui.

Sikap tersebut disampaikan Eko dengan menempatkan keputusan penunjukan dalam konteks kewenangan internal institusi. Ia tidak menyampaikan penilaian tambahan mengenai latar belakang ataupun alasan di balik penempatan Ferli. Bagi Eko, informasi mengenai pertimbangan pimpinan menjadi hal penting sebelum seseorang memberikan pandangan lebih jauh terhadap keputusan tersebut.

Eko juga menyatakan bahwa pergantian atau penempatan personel dalam jajaran pimpinan merupakan hal yang biasa setiap kali terjadi pergantian pucuk pimpinan tertinggi. Pola semacam itu, menurut dia, dapat berlangsung terlepas dari kasus yang pernah ada. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa perubahan susunan pimpinan dipandang sebagai bagian dari dinamika organisasi setelah terjadi pergantian di tingkat tertinggi.

Dengan demikian, Eko tidak mengaitkan penunjukan Ferli dengan penilaian tertentu atas kasus yang pernah ada. Ia hanya menjelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan kewenangan pimpinan Polri, sementara pergantian dalam jajaran pimpinan merupakan hal yang lazim dalam setiap perubahan pucuk pimpinan tertinggi. Karena pertimbangan resmi di balik keputusan itu tidak diketahuinya, Eko memilih untuk tidak berspekulasi dan tidak berkomentar lebih jauh mengenai penunjukan tersebut.

Eko Maung menegaskan bahwa penunjukan Ferli Hidayat pada jabatan barunya tidak berkaitan dengan hukum olahraga. Dari sudut pandang tersebut, jabatan yang kini diemban Ferli perlu dipahami sebagai hal yang berbeda dari persoalan, aturan, dan mekanisme dalam bidang olahraga. Penegasan ini penting agar pembahasan mengenai peran Ferli tidak ditempatkan dalam kerangka yang keliru, terutama ketika dikaitkan dengan sepak bola dan dinamika kelembagaan olahraga.

Meski demikian, Eko mengingatkan adanya catatan yang tidak dapat dipisahkan dari ingatan publik. Ferli pernah menjadi salah satu petinggi kepolisian ketika tragedi Kanjuruhan terjadi. Karena itu, penunjukan tersebut tetap memunculkan perhatian, khususnya bagi masyarakat yang masih mengingat dampak tragedi itu dan menaruh kepedulian terhadap para korban serta keluarga mereka.

Tragedi Kanjuruhan menewaskan 136 Aremania. Angka tersebut bukan sekadar data, melainkan pengingat mengenai banyaknya nyawa yang hilang dan besarnya duka yang ditinggalkan. Bagi keluarga korban, komunitas Aremania, dan masyarakat luas, peristiwa tersebut memiliki makna yang mendalam sehingga tidak semestinya terhapus dari perhatian hanya karena terdapat perkembangan jabatan atau perubahan dalam struktur kelembagaan.

Pesan Eko pada dasarnya adalah agar tragedi Kanjuruhan, para korban, serta seluruh hal yang berkaitan dengannya tidak dilupakan atau diabaikan. Perhatian publik terhadap persoalan tersebut perlu tetap dijaga secara proporsional dan berkelanjutan. Penunjukan Ferli dapat dibicarakan dalam konteks jabatan barunya, tetapi ingatan terhadap Kanjuruhan juga perlu tetap hadir sebagai bagian dari tanggung jawab moral untuk menghormati 136 Aremania yang kehilangan nyawa.

Nama Ferli Hidayat dikenal oleh pecinta sepak bola nasional, terutama pendukung Arema FC atau Aremania, karena ia menjabat sebagai Kapolres Malang ketika tragedi Kanjuruhan terjadi. Peristiwa tersebut menimbulkan banyak korban jiwa dan menjadi perhatian luas, termasuk dalam evaluasi terhadap pelaksanaan pengamanan pertandingan. Dua hari setelah tragedi, Ferli dicopot dari jabatan Kapolres Malang setelah dilakukan evaluasi atas rangkaian peristiwa tersebut. Pergantian itu menempatkan namanya dalam ingatan publik bukan hanya sebagai pejabat kepolisian, melainkan juga sebagai bagian dari konteks institusional yang mengiringi tragedi di stadion tersebut.

Setelah dicopot, Ferli dimutasi menjadi perwira menengah di Staf Sumber Daya Manusia Polri. Posisi Kapolres Malang kemudian diisi oleh AKBP Putu Kholis Aryana. Jejak perpindahan jabatan itu menjadi latar yang kerap disebut ketika penunjukan Ferli kembali dibicarakan. Bagi komunitas sepak bola dan keluarga korban, pembahasan mengenai pejabat yang berada dalam struktur saat tragedi berlangsung juga berkelindan dengan kebutuhan untuk menjaga perhatian publik terhadap dampak peristiwa tersebut. Ingatan itu tidak berhenti pada proses pergantian jabatan, tetapi turut menyentuh cara masyarakat mengenang para korban.

Eko mendorong agar ingatan terhadap tragedi Kanjuruhan terus dipelihara melalui berbagai cara. Salah satu contoh yang disebut ialah doa bersama yang dilakukan Bobotoh Club di Bandung pada 2024 sebagai bentuk penghormatan dan kepedulian suporter. Selain kegiatan doa, terdapat pula dorongan kepada otoritas atau pemerintah untuk membangun monumen peringatan di area tribun maupun lokasi lain yang dipandang sesuai. Gagasan tersebut dimaksudkan sebagai pengingat bagi masyarakat serta bagian dari upaya merawat memori para korban. Contoh-contoh itu menunjukkan adanya ruang bagi suporter, pemerintah, dan lembaga terkait untuk membicarakan bentuk penghormatan yang dapat menjaga tragedi tetap diingat.