Kabupaten Sidoarjo | Penyaluran bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) kini dapat dilakukan melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang telah siap beroperasi. Keterangan tersebut disampaikan Menteri Sosial Saifullah Yusuf, yang dikenal sebagai Gus Ipul. Skema ini membuka pilihan pengambilan bantuan bagi penerima di wilayah yang koperasinya sudah berfungsi dan memenuhi kesiapan operasional. Bantuan pangan yang dalam pemberitaan juga disebut bantuan sembako termasuk dalam penyaluran yang dapat diakses melalui koperasi tersebut. Peralihan ini tidak berarti seluruh KDKMP telah beroperasi, ataupun semua penerima manfaat langsung menggunakan mekanisme baru.
Menurut Gus Ipul, KDKMP yang siap dapat menjadi tempat bagi masyarakat untuk menerima bantuan sesuai pengaturan penyaluran yang berlaku di masing-masing daerah. Kesiapan operasional menjadi hal penting karena layanan perlu didukung tata kelola yang jelas, petugas serta proses pencatatan yang memadai. Penerima tetap perlu memperhatikan informasi resmi mengenai lokasi pengambilan, jadwal, persyaratan, dan jenis bantuan yang disalurkan melalui koperasi. Informasi tersebut membantu memastikan bantuan diterima sesuai hak dan mengurangi kemungkinan salah memahami perubahan saluran layanan. Apabila koperasi di suatu wilayah belum siap, berita ini tidak menyatakan bahwa seluruh proses penyaluran telah berpindah dari mekanisme yang sebelumnya digunakan penerima manfaat.
Perubahan saluran ini menempatkan KDKMP sebagai salah satu titik layanan bagi penerima di kawasan yang koperasinya telah siap, bukan pengumuman bahwa semua bantuan nasional kini hanya dapat diambil di sana. Mekanisme dan cakupan pelaksanaan dapat mengikuti kesiapan setempat serta ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Karena itu, penerima manfaat sebaiknya mengecek pemberitahuan dari pemerintah daerah, pendamping sosial, atau pihak penyalur sebelum mendatangi lokasi. Langkah tersebut penting untuk mengetahui apakah KDKMP setempat sudah melayani penyaluran PKH dan/atau BPNT, kapan bantuan bisa diambil, serta prosedur yang perlu diikuti. Pernyataan Menteri Sosial menandai adanya pilihan distribusi melalui koperasi yang siap beroperasi, sementara pelaksanaan peralihan tetap bergantung pada kesiapan layanan di masing-masing lokasi dan komunikasi resmi kepada warga.
Pemerintah telah menguji mekanisme penyaluran bantuan sosial melalui koperasi pada pekan sebelumnya. Uji coba ini menjadi langkah untuk melihat bagaimana koperasi dapat mendukung layanan bansos di tingkat desa, termasuk dalam proses penyaluran kepada keluarga penerima manfaat. Pelaksanaan di lapangan juga memberi gambaran mengenai kesiapan koperasi untuk menjalankan fungsi layanan tersebut secara tertib dan berkelanjutan.
Salah satu lokasi uji coba berada di Desa Tambakrejo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Kegiatan di desa tersebut dilaksanakan pada Kamis, 15 Oktober 2026. Lokasi ini menjadi bagian dari pengujian mekanisme baru sebelum penerapannya diperluas. Melalui uji lapangan, pemerintah dapat meninjau kesesuaian proses penyaluran dengan kondisi koperasi dan kebutuhan masyarakat setempat.
Jenis bantuan yang dicakup dalam pengujian tersebut meliputi Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan pangan non-tunai. Dengan demikian, layanan koperasi yang diuji tidak terbatas pada satu bentuk bantuan saja. Kedua program memiliki sasaran dan tata kelola penyaluran masing-masing, sehingga pelaksanaannya tetap perlu mengikuti ketentuan yang berlaku. Pengujian dapat membantu memastikan koperasi memahami tugas layanan dan mampu mendukung proses distribusi sesuai prosedur.
Namun, tidak semua koperasi dapat langsung menjalankan penyaluran bansos. Layanan ini hanya dapat dilakukan oleh koperasi yang memiliki perangkat lengkap dan telah siap beroperasi. Persyaratan kesiapan tersebut penting agar proses pelayanan dapat berlangsung dengan memadai, mulai dari dukungan sarana hingga kemampuan operasional. Penentuan koperasi yang memenuhi kriteria juga menjadi bagian dari upaya menjaga ketertiban penyaluran PKH dan bantuan pangan, serta memastikan pelaksanaan di tingkat desa didukung oleh lembaga yang benar-benar siap.
Gus Ipul menyampaikan bahwa bank-bank penyalur yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) akan membawa agen mereka ke Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Para agen tersebut kemudian membuka gerai layanan di koperasi. Dengan mekanisme ini, koperasi menjadi tempat yang dapat mendukung penyaluran bantuan sekaligus menghadirkan layanan bank penyalur lebih dekat dengan lingkungan penerima manfaat. Keterangan tersebut menjelaskan peran bank dan koperasi dalam mendekatkan akses layanan.
Keberadaan gerai di KDKMP dimaksudkan agar penerima manfaat dapat menjangkau layanan penyaluran secara lebih dekat. Menurut Gus Ipul, layanan melalui koperasi juga memberi kemudahan karena bantuan yang diterima dapat langsung dibelanjakan untuk berbagai kebutuhan pokok yang tersedia di sana. Dengan demikian, fungsi koperasi dalam skema ini tidak hanya berkaitan dengan lokasi layanan, tetapi juga menjadi tempat penerima manfaat memperoleh barang kebutuhan pokok menggunakan bantuan yang disalurkan.
Penerima Program Keluarga Harapan (PKH) maupun penerima bantuan sembako akan otomatis menjadi anggota KDKMP. Pernyataan ini menegaskan keterkaitan penerima kedua jenis bantuan dengan koperasi desa atau kelurahan dalam skema yang disampaikan. Keanggotaan tersebut disebut berlangsung otomatis bagi penerima manfaat. Tidak ada rincian prosedur tambahan yang disampaikan dalam penjelasan mengenai mekanisme ini, sehingga informasi yang dapat ditegaskan terbatas pada status keanggotaan otomatis dan layanan gerai dari bank penyalur di koperasi.
Gus Ipul juga menegaskan bahwa penyaluran bantuan tidak dikenai biaya tambahan dan tidak dipotong sedikit pun. Artinya, bantuan PKH maupun bantuan sembako tidak boleh berkurang karena pungutan dalam proses penyaluran. Keterangan tentang biaya ini penting agar penerima memahami bahwa layanan melalui agen dan gerai di KDKMP bukan alasan untuk membebankan biaya tambahan atau mengurangi nilai bantuan. Mekanisme yang dijelaskan mencakup kehadiran agen bank, layanan di koperasi, akses belanja kebutuhan pokok, serta penegasan bahwa bantuan diterima tanpa potongan.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyampaikan bahwa peninjauan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dilakukan secara serentak selama delapan hari. Pelaksanaan pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto, yang meminta kondisi koperasi ditinjau untuk memperoleh gambaran mengenai kesiapan dan perkembangannya di berbagai daerah. Peninjauan ini mencakup 10.070 koperasi, sehingga pelaksanaannya melibatkan upaya pemeriksaan dalam skala besar dan membutuhkan koordinasi lintas wilayah.
Meski dilakukan secara serentak, peninjauan tidak berarti seluruh koperasi telah siap beroperasi dengan kondisi yang sama. Zulkifli mengingatkan bahwa keadaan KDKMP belum semuanya baik. Tingkat kesiapan, kelengkapan, dan kemampuan masing-masing koperasi dapat berbeda, sementara pembentukan serta penguatan kelembagaan memerlukan waktu. Karena itu, proses pemeriksaan perlu dipahami sebagai bagian dari tahapan untuk mengetahui kondisi di lapangan, bukan penanda bahwa seluruh persoalan telah terselesaikan atau semua koperasi sudah berfungsi sempurna.
Pemeriksaan terhadap ribuan koperasi juga memberi ruang untuk melihat kebutuhan yang masih harus ditangani. Temuan di lapangan dapat menjadi bahan bagi pemerintah dan pengelola setempat dalam menentukan langkah berikutnya, termasuk memperkuat tata kelola dan menyiapkan dukungan yang diperlukan. Namun, pengembangan koperasi desa bukan pekerjaan yang selesai hanya dengan pemeriksaan singkat. Kesiapan organisasi, pengelolaan kegiatan, dan pelayanan kepada masyarakat tetap perlu dibangun secara bertahap, sesuai kondisi setiap wilayah.
Zulkifli menjelaskan KDKMP sebagai upaya baru untuk mendorong perekonomian desa. Koperasi tersebut dimiliki oleh desa dan dikelola oleh kepala desa bersama ketua koperasi, dengan bantuan seorang manajer. Model ini diarahkan agar koperasi dapat melayani kebutuhan masyarakat, termasuk yang berkaitan dengan barang bantuan dan subsidi. Dengan demikian, pemeriksaan yang sedang berlangsung menjadi salah satu bagian dari proses mengenali kesiapan KDKMP untuk menjalankan peran tersebut.
Baca juga: Koramil Wonoasih Pastikan Penyaluran Bantuan Pangan Berjalan Aman dan Lancar | Satgas Karhutla TNI Kawal Penyaluran Bantuan Korporasi untuk Desa Terdampak di Melawi | BULOG Jamin Mutu Bantuan Pangan, Perkuat Pengawasan Pengolahan Beras di Cirebon







