Perselisihan Kerja Irene dan PT Prospek Manunggal Abadi Mencapai Tahap Akhir

oleh -53 Dilihat
oleh
Kerja

Kabupaten Bandung | Perselisihan hubungan kerja antara seorang pekerja dengan perusahaan swasta di Bali kini memasuki tahap penentuan penting. Proses mediasi yang ditangani oleh mediator dari Dinas Perindustrian, Energi dan Ketenagakerjaan Kabupaten Badung disebut telah sampai pada fase akhir sebelum dikeluarkannya anjuran resmi.

Kasus ini mempertemukan dua pihak yang memiliki pandangan berbeda mengenai berakhirnya hubungan kerja. Dari pihak perusahaan, PT Prospek Manunggal Abadi diwakili oleh Andriansyah. Sementara dari pihak pekerja hadir Yaneke Irene Samuel yang datang bersama kuasa hukumnya, Hendricus Eventius, SH dari Law Office Even, Esta & Partners.

Dalam beberapa kali pertemuan mediasi yang digelar sebelumnya, kedua pihak memaparkan versi masing-masing mengenai kronologi berakhirnya hubungan kerja yang telah berlangsung selama bertahun-tahun tersebut.

Perusahaan pada prinsipnya tidak membantah bahwa Yaneke Irene Samuel telah bekerja cukup lama. Pihak manajemen menyebut Irene mulai bekerja sejak tahun 2018 dengan status perjanjian kerja waktu tertentu atau kontrak tahunan yang diperpanjang secara berkala.

Menurut penjelasan perusahaan, kontrak kerja itu diperpanjang beberapa kali hingga akhirnya hubungan kerja berhenti pada tahun 2025. Namun dalam pandangan perusahaan, penghentian hubungan kerja tersebut bukanlah pemutusan hubungan kerja oleh perusahaan, melainkan karena pekerja mengundurkan diri secara sukarela.

Pihak perusahaan menyatakan Irene mengajukan surat pengunduran diri tertanggal 1 Juli 2025. Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa hari kerja terakhir Irene tercatat pada 25 Juli 2025.

Versi inilah yang kemudian dipersoalkan oleh pihak pekerja. Kuasa hukum Irene menilai narasi pengunduran diri tersebut tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya terjadi di lapangan.

Menurut pihak pekerja, proses yang dialami Irene justru mengarah pada penghentian hubungan kerja secara sepihak oleh perusahaan. Mereka menilai sejak akhir Mei 2025 perusahaan telah memberikan sinyal bahwa kontrak kerja Irene tidak akan diperpanjang lagi.

Kuasa hukum pekerja menyampaikan bahwa saat itu Andriansyah datang langsung ke Denpasar dan menyampaikan secara lisan kepada Irene bahwa masa kontraknya tidak akan dilanjutkan.

Pernyataan tersebut, menurut pihak pekerja, menjadi titik awal proses pemberhentian. Sejak saat itu Irene disebut berada dalam situasi yang membuat posisinya sebagai pekerja semakin tidak pasti.

Setelah pemberitahuan tersebut, komunikasi antara perusahaan dan Irene disebut berlanjut melalui pesan WhatsApp. Dalam percakapan tersebut, menurut kuasa hukum Irene, terdapat beberapa pernyataan yang dianggap sebagai bentuk tekanan terhadap pekerja.

Beberapa pesan yang disebutkan antara lain permintaan agar Irene segera menghubungi pihak perusahaan untuk membicarakan hak dan kewajibannya. Perusahaan juga menyampaikan bahwa gaji dan sisa komisi akan tetap dibayarkan.

Namun di sisi lain, dalam komunikasi tersebut juga disebutkan adanya kewajiban bagi Irene untuk mematuhi pernyataan yang telah ditandatangani sebelumnya, termasuk larangan bekerja di usaha sejenis selama lima tahun.

Perusahaan juga mengingatkan adanya konsekuensi berupa denda maupun ancaman pidana apabila ketentuan tersebut dilanggar.

Bagi pihak pekerja, isi pesan tersebut memperlihatkan adanya tekanan psikologis yang dialami Irene pada masa menjelang berakhirnya hubungan kerja.

Kuasa hukum Irene menilai bahwa kondisi tersebut membuat kliennya berada dalam posisi yang tidak seimbang saat diminta menandatangani sejumlah dokumen terkait proses keluar dari perusahaan.

Salah satu dokumen yang dipersoalkan adalah surat pengunduran diri yang kemudian dijadikan dasar oleh perusahaan untuk menyatakan bahwa Irene keluar secara sukarela.

Menurut kuasa hukum pekerja, sebelum surat pengunduran diri tersebut dibuat telah terjadi proses yang dinilai sebagai bentuk pemaksaan. Irene disebut diminta menjalani proses exit clearance yang di dalamnya memuat unsur pengunduran diri.

Selain itu, pihak pekerja juga menyoroti keberadaan surat pernyataan yang pernah ditandatangani Irene pada 27 Februari 2025.

Dalam dokumen tersebut tercantum sejumlah ketentuan yang dinilai memberatkan pekerja, termasuk kewajiban membayar denda dengan nilai yang sangat besar apabila terjadi pelanggaran terhadap perjanjian tertentu.

Kuasa hukum Irene menyebutkan bahwa nilai denda yang tercantum bahkan mencapai miliaran rupiah, dengan beberapa angka yang disebut mencapai dua miliar hingga sepuluh miliar rupiah.

Menurut mereka, dokumen tersebut tidak disusun oleh Irene sendiri melainkan sudah disiapkan oleh pihak lain. Irene disebut hanya diminta menandatangani dokumen yang telah memiliki isi lengkap, disaksikan oleh dua orang saksi.

Pihak pekerja memandang kondisi tersebut menunjukkan bahwa surat pernyataan itu tidak lahir dari kesepakatan yang benar-benar bebas.

Selain itu, kuasa hukum Irene juga menilai isi surat pernyataan tersebut tidak selaras dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Mereka merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, yang di dalamnya mengatur bahwa sanksi denda atas pelanggaran rahasia dagang memiliki batasan tertentu.

Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa denda yang dapat dikenakan maksimal sebesar Rp300 juta.

Karena itu, nilai denda yang mencapai miliaran rupiah dinilai tidak sejalan dengan ketentuan perundang-undangan.

Persoalan dokumen tersebut bahkan telah dilaporkan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM.

Kuasa hukum Irene menyatakan laporan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Komnas HAM melalui surat tertanggal 7 Oktober 2025.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa penandatanganan dokumen yang dilakukan di bawah tekanan atau paksaan hingga menimbulkan kerugian bagi pihak yang menandatangani dapat menyebabkan gugurnya keabsahan dokumen tersebut.

Menurut kuasa hukum pekerja, hingga saat ini tidak ada bantahan dari pihak perusahaan terhadap pernyataan tersebut.

Selain persoalan dokumen dan dugaan tekanan terhadap pekerja, pihak Irene juga menyoroti sejumlah hal lain yang mereka nilai sebagai pelanggaran oleh perusahaan.

Salah satunya berkaitan dengan status hubungan kerja.

Kuasa hukum Irene merujuk pada Pasal 8 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa perjanjian kerja waktu tertentu berdasarkan jangka waktu dapat dibuat paling lama lima tahun.

Sementara dalam kasus Irene, kontrak kerja disebut diperpanjang hingga tujuh kali sejak 2018 hingga 2025.

Dengan durasi yang melebihi lima tahun tersebut, pihak pekerja berpendapat bahwa status hubungan kerja seharusnya berubah secara otomatis menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau pekerja tetap.

Jika status tersebut diakui, maka masa kerja Irene harus dihitung sejak awal ia mulai bekerja pada tahun 2018.

Pihak pekerja juga menilai isi kontrak kerja yang dibuat perusahaan tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Dalam kontrak tersebut, menurut mereka, tidak terdapat ketentuan mengenai pesangon, sementara di sisi lain terdapat sejumlah aturan yang memberi sanksi sangat besar kepada pekerja.

Kuasa hukum Irene menilai kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip hukum yang menyatakan bahwa peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Selain itu, perusahaan juga disebut tidak mendaftarkan pekerja ke BPJS sesuai dengan waktu sebenarnya.

Menurut pihak pekerja, Irene telah bekerja sejak tahun 2018, tetapi baru tercatat sebagai peserta BPJS pada tahun 2021 hingga 2025.

Jika hal tersebut benar, maka perusahaan dinilai melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

Pihak pekerja juga mengungkap adanya dugaan masalah lain yang kini sedang diproses melalui jalur berbeda.

Melalui kuasa hukum yang juga didampingi oleh organisasi masyarakat LSM GMBI, Irene disebut telah mengajukan pengaduan terkait dugaan penggelapan pajak ke Direktorat Jenderal Pajak.

Laporan tersebut saat ini disebut sedang dalam tahap pemanggilan para pihak.

Selain itu, persoalan komisi juga menjadi bagian dari sengketa antara pekerja dan perusahaan.

Menurut pihak Irene, selama bekerja ia berhak menerima komisi sekitar Rp200 juta. Namun hingga kini yang dibayarkan oleh perusahaan baru sekitar Rp30 juta.

Tak hanya itu, gaji terakhir Irene juga disebut tidak dibayarkan sesuai dengan kesepakatan kerja yang berlaku.

Jumlah yang seharusnya diterima disebut sebesar Rp5.415.500.

Kuasa hukum Irene juga mempertanyakan apakah perusahaan telah memiliki peraturan perusahaan yang sah sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan ketenagakerjaan.

Berdasarkan seluruh persoalan tersebut, pihak pekerja menilai bahwa hubungan kerja yang berakhir antara Irene dan PT Prospek Manunggal Abadi harus dipandang sebagai pemutusan hubungan kerja oleh perusahaan.

Karena itu mereka menuntut agar hak-hak pekerja dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam perhitungan yang diajukan kepada mediator, pihak pekerja merujuk pada Pasal 43 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.

Berdasarkan ketentuan tersebut, Irene dinilai berhak menerima uang pesangon sebesar delapan kali upah.

Dengan perhitungan gaji pokok dan tunjangan tetap sebesar Rp7.201.350, maka nilai pesangon yang diminta mencapai Rp57.610.800.

Selain pesangon, pekerja juga menuntut uang penghargaan masa kerja yang dihitung sebesar tiga kali upah, yakni sekitar Rp21.604.050.

Jika kedua komponen tersebut digabungkan, totalnya mencapai sekitar Rp79 juta lebih.

Namun perhitungan tersebut belum termasuk komponen upah proses.

Kuasa hukum Irene juga merujuk pada Pasal 157A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang kemudian diperbarui melalui Perppu Nomor 2 Tahun 2022.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, pengusaha dan pekerja tetap wajib menjalankan kewajiban masing-masing.

Ketentuan ini juga diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PUU-IX/2011 yang menyatakan bahwa pekerja berhak menerima upah proses maksimal selama enam bulan.

Dengan memasukkan komponen tersebut, pihak pekerja menghitung total hak yang harus dibayarkan kepada Irene mencapai sekitar Rp122 juta.

Saat ini semua argumentasi dari kedua pihak telah disampaikan dalam proses mediasi.

Mediator dari Dinas Perindustrian, Energi dan Ketenagakerjaan Kabupaten Badung kini tengah mempelajari seluruh dokumen dan keterangan sebelum mengeluarkan anjuran resmi.

Kuasa hukum Irene berharap mediator dapat mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap selama proses mediasi berlangsung.

Mereka juga berharap keputusan yang diambil nantinya dapat mencerminkan penegakan aturan ketenagakerjaan secara adil.

Di sisi lain, pihak perusahaan juga memiliki kesempatan untuk menyampaikan tanggapan terhadap seluruh tudingan yang diajukan oleh pihak pekerja.

Anjuran mediator nantinya akan menjadi salah satu dasar penting untuk menentukan langkah selanjutnya, apakah kedua pihak dapat mencapai kesepakatan atau sengketa ini berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial.

Kasus ini pun menjadi perhatian karena menyangkut berbagai aspek ketenagakerjaan, mulai dari status hubungan kerja, perlindungan pekerja, hingga kepatuhan perusahaan terhadap peraturan yang berlaku.

Bagi Irene, hasil dari proses ini akan menentukan apakah hak-haknya sebagai pekerja selama bertahun-tahun dapat dipenuhi secara layak.