Polda Banten Soroti Indikasi Judi Online di Kalangan Siswa SMA

oleh -1 Dilihat
oleh
Polda Banten Soroti Indikasi Judi Online di Kalangan Siswa SMA

Kota Serang | Polda Banten menyoroti adanya indikasi keterlibatan siswa sekolah menengah atas dalam judi online serta aktivitas negatif lainnya. Informasi itu disampaikan AKBP Irene Missy saat berbicara di hadapan siswa SMA Negeri 1 Kota Serang pada Jumat, 16 Oktober 2026. Penyampaian tersebut menempatkan persoalan judi online sebagai perhatian yang perlu dibahas di lingkungan pendidikan, tanpa menyatakan bahwa seluruh siswa atau kelompok tertentu terlibat. Keterangan yang tersedia menyebut adanya indikasi, sehingga informasi itu perlu dipahami secara cermat dan tidak diperluas menjadi kesimpulan mengenai kondisi siswa secara umum.

Dalam menyampaikan informasi tersebut, Irene merujuk pada keterangan kepala sekolah. Rujukan itu menjadi dasar untuk menyebut adanya siswa yang terindikasi terlibat, tetapi rincian lebih lanjut mengenai kasus tidak disampaikan. Tidak ada jumlah siswa yang disebutkan, dan tidak tersedia penjelasan tentang kapan dugaan aktivitas berlangsung, bagaimana indikasi tersebut diketahui, atau bentuk keterlibatan yang dimaksud. Karena itu, informasi yang dapat dipastikan terbatas pada adanya penyampaian mengenai indikasi tersebut dalam kegiatan di sekolah. Menjaga batas keterangan yang tersedia dan hal yang belum dijelaskan penting agar pemberitaan tidak menambah asumsi.

Pernyataan itu juga menyebut aktivitas negatif lainnya, namun tidak merinci jenis aktivitas yang dimaksud. Dengan demikian, tidak tepat untuk mengaitkannya dengan perilaku atau peristiwa tertentu tanpa keterangan tambahan. Penyebutan judi online dan aktivitas lain perlu tetap dikaitkan dengan konteks paparan AKBP Irene kepada para siswa, serta sumber yang ia rujuk, yaitu kepala sekolah. Informasi ini menunjukkan bahwa isu tersebut mendapat perhatian dalam komunikasi di lingkungan sekolah, tetapi belum memberikan dasar untuk menarik kesimpulan tentang skala, pola, ataupun pihak yang terlibat. Rincian kasus dan jumlah siswa tidak disebutkan dalam keterangan yang tersedia.

Penyampaian perhatian Polda Banten terhadap indikasi judi online di kalangan siswa SMA berlangsung dalam konteks kegiatan peringatan Hari Anak Perempuan Internasional 2026. Kegiatan tersebut digelar bersama mahasiswa Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Komisariat Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta). Momentum ini menjadi ruang untuk membahas perlindungan anak, termasuk tantangan yang muncul seiring meningkatnya aktivitas mereka di ruang digital. Dengan melibatkan unsur kepolisian dan mahasiswa, kegiatan menghadirkan perhatian pada pentingnya edukasi yang dekat dengan kehidupan anak dan remaja.

Dalam kegiatan itu, Irene menjelaskan bahwa edukasi ditujukan kepada anak-anak yang sedang memasuki masa peralihan menuju kedewasaan. Pada fase tersebut, mereka mulai membentuk cara berpikir, mengenali lingkungan pergaulan, dan mengambil keputusan yang dapat berdampak pada diri sendiri. Karena itu, peningkatan kesadaran dinilai penting agar anak mampu mengenali situasi berisiko serta memahami bahwa tindakan di dunia maya dapat membawa konsekuensi nyata. Pembekalan juga dapat membantu mereka mencari informasi dan dukungan ketika menghadapi persoalan.

Ruang digital memberi kesempatan untuk belajar, berkomunikasi, dan mengembangkan diri, tetapi juga dapat menjadi tempat terjadinya kekerasan maupun kejahatan. Anak mungkin berhadapan dengan ajakan, tekanan, atau konten yang tidak sesuai usia, tanpa selalu mengetahui cara meresponsnya. Irene menekankan pentingnya membantu mereka memahami risiko tersebut. Edukasi yang memadai diharapkan mendorong anak bersikap lebih cermat saat menggunakan internet, menjaga informasi pribadi, serta mengenali perilaku yang patut diwaspadai. Pemahaman ini relevan bagi siswa SMA, termasuk dalam mengenali paparan terhadap praktik judi online.

Peringatan Hari Anak Perempuan Internasional menjadi kesempatan untuk menempatkan keselamatan dan pemahaman anak sebagai perhatian bersama. Kerja sama Polda Banten dan Permahi Komisariat Untirta memperluas percakapan mengenai perlindungan anak dari bahaya di ruang digital. Tujuan kegiatan bukan sekadar menyampaikan peringatan, melainkan meningkatkan kesadaran agar anak dapat menjalani masa peralihan dengan bekal pengetahuan yang lebih baik. Ketika anak memahami risiko kekerasan dan kejahatan daring, mereka diharapkan lebih siap menjaga diri, mengenali batas aman, dan meminta bantuan kepada pihak tepercaya saat diperlukan.

Irene berharap para pelajar semakin berhati-hati ketika menggunakan media sosial dan mengakses internet. Ruang digital menyediakan banyak informasi serta kesempatan untuk berkomunikasi, tetapi penggunaannya tetap membutuhkan pertimbangan yang matang. Siswa perlu memahami bahwa aktivitas di internet dapat membawa dampak terhadap diri sendiri maupun orang lain. Karena itu, mereka sebaiknya tidak mudah mengikuti ajakan, tren, atau tautan yang belum jelas kebenaran dan tujuannya. Sikap juga penting saat menerima pesan dari orang yang tidak dikenal atau menemukan tawaran yang terlihat menarik. Dengan membiasakan diri memeriksa informasi dan mempertimbangkan akibat sebelum bertindak, pelajar dapat mengurangi risiko terlibat dalam kegiatan yang merugikan.

Perhatian tersebut juga mencakup pilihan konten dan interaksi yang dilakukan secara daring. Pelajar dapat menggunakan media sosial untuk memperoleh pengetahuan, menjaga komunikasi, serta mengembangkan minat yang positif. Namun, mereka perlu mengenali batasan dan tidak membiarkan penggunaan internet mengganggu tanggung jawab belajar maupun kehidupan sehari-hari. Jika menemukan konten atau ajakan yang mencurigakan, siswa sebaiknya tidak ikut menyebarkannya atau mengambil tindakan tanpa memahami risikonya. Membicarakan hal tersebut dengan orang tua, guru, atau pihak yang dipercaya dapat membantu mereka menentukan langkah yang lebih aman. Pendampingan dan komunikasi terbuka diharapkan mendukung kebiasaan berinternet yang sehat dan bertanggung jawab.

Irene juga mengajak siswa yang telah bijak di ruang digital untuk menjadi teladan bagi teman-temannya. Perilaku positif dapat ditunjukkan melalui pilihan aktivitas yang bertanggung jawab, kehati-hatian dalam berinteraksi, serta kesediaan mengingatkan teman dengan cara yang baik. Siswa yang mampu menggunakan internet secara sehat dapat memberi motivasi kepada lingkungan sebayanya agar melakukan hal serupa. Ajakan ini bukan berarti menghakimi teman, melainkan membangun kebiasaan bersama yang lebih aman. Para pelajar diharapkan menjauhi perilaku yang berpotensi merugikan diri sendiri maupun orang lain, termasuk tindakan yang dapat berdampak pada masa depan mereka. Dengan saling mendukung, siswa dapat membantu menciptakan lingkungan digital yang lebih positif, sekaligus memperkuat kesadaran bahwa setiap pilihan daring memiliki konsekuensi.

Dalam pemaparannya kepada para siswa, Ipda Okto Fajar, Panit Cyber Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten, membahas pentingnya memahami risiko kejahatan siber dan menjaga sikap saat menggunakan ruang digital. Materi tersebut mengajak pelajar untuk tidak hanya melihat internet sebagai sarana komunikasi dan memperoleh informasi, tetapi juga menyadari bahwa aktivitas daring memiliki konsekuensi. Kesadaran ini menjadi bagian dari upaya pencegahan, terutama agar siswa lebih berhati-hati ketika menerima maupun menyebarkan informasi.

Salah satu perhatian yang disampaikan adalah penyebaran berita bohong atau hoaks. Informasi yang beredar di internet belum tentu benar, sehingga siswa diimbau tidak mudah mempercayai kabar yang belum terverifikasi. Sikap kritis diperlukan sebelum sebuah informasi diterima sebagai fakta atau diteruskan kepada orang lain. Dengan menahan diri untuk tidak langsung menyebarkan kabar yang belum jelas kebenarannya, pelajar dapat turut mengurangi peredaran informasi menyesatkan. Pesan ini menekankan bahwa tanggung jawab dalam bermedia digital juga mencakup cara seseorang memperlakukan informasi yang ditemuinya.

Perlindungan data pribadi turut menjadi bagian penting dalam materi tersebut. Siswa diingatkan agar tidak sembarangan membagikan informasi pribadi di ruang digital. Data pribadi perlu diperlakukan dengan cermat, sebab pengguna harus memahami bahwa apa yang dibagikan secara daring berkaitan dengan keselamatan dan privasi dirinya. Imbauan ini disampaikan sebagai bagian dari kewaspadaan terhadap risiko di dunia maya, tanpa mengabaikan kebiasaan berinteraksi secara sehat dan bertanggung jawab.

Pesan utama dari pemaparan Ipda Okto adalah agar pelajar lebih cermat.

Baca juga: Lonjakan Harga Cabai Rawit: Tindakan Irit di Kalangan Emak-Emak