Polemik Legalitas Operasional Perusahaan Bongkar Muat Probolinggo Memanas

Probolinggo — Polemik mengenai legalitas operasional salah satu perusahaan jasa bongkar muat ternama di Pelabuhan Kota Probolinggo kembali mencuat ke permukaan. Hal ini memicu reaksi keras dari Salamul Huda, seorang aktivis sekaligus Direktur PT. Karomah Dharma Bahana (KDB), yang bergerak di bidang yang sama. Huda mengkritik pernyataan Ketua DPC Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Kota Probolinggo yang dianggapnya tidak mencerminkan kepentingan kolektif anggota, melainkan hanya kepentingan pribadi.

Menurut Huda, pernyataan yang dilontarkan oleh Ketua DPC APBMI itu justru merugikan kelancaran bisnis pelabuhan, terutama terkait dengan keberadaan PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN), yang belakangan ini menjadi sorotan terkait legalitas izin usahanya. Dalam komentarnya, Huda meminta Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) untuk lebih proaktif dalam membina ketua APBMI agar mendukung kelancaran operasional pelabuhan, bukan justru memanfaatkan organisasi untuk kepentingan pribadi.

“KSOP harus mendorong dan melakukan pembinaan kepada Ketua DPC APBMI Kota Probolinggo untuk mendukung kelancaran bisnis pelabuhan bersama Badan Usaha Pelabuhan (BUP) seperti PT DABN, bukan justru memanfaatkan organisasi untuk kepentingan pribadi,” ujar Huda yang juga menjabat sebagai Ketua GP Ansor Kota Probolinggo.

Huda juga menilai pernyataan Ketua APBMI yang mempertanyakan legalitas PT DABN sebagai langkah yang bertentangan dengan semangat penegakan hukum dan profesionalisme. “Pernyataan sebagai Ketua APBMI Kota Probolinggo itu cenderung provokatif dan menyesatkan. Selain itu, kepemimpinan beliau sudah terlalu lama, tidak pernah ada regenerasi. Saya kira sudah waktunya ada penyegaran agar APBMI lebih sehat dan objektif,” tambah Huda.

Isu mengenai legalitas izin usaha PT DABN sempat mencuat setelah adanya tudingan yang menyebutkan bahwa perusahaan ini ingin memonopoli kegiatan bongkar muat di pelabuhan Probolinggo. Namun, PT DABN melalui Manager Operasional Candra Kurniawan memberikan klarifikasi terkait masalah ini.

Dalam keterangan resminya, Candra menegaskan bahwa PT DABN telah memiliki dasar hukum yang sah dalam menjalankan kegiatan bongkar muat di Pelabuhan Probolinggo, yang diperoleh melalui hak konsesi yang diberikan oleh pemerintah sejak Desember 2017. Dengan status sebagai Badan Usaha Pelabuhan (BUP), PT DABN memiliki kewenangan penuh untuk menyelenggarakan seluruh kegiatan jasa kepelabuhanan tanpa perlu mengurus Persetujuan Melakukan Kegiatan Usaha (PMKU).

“Dengan status kami sebagai Badan Usaha Pelabuhan (BUP) yang sah, PT DABN memiliki kewenangan penuh untuk menyelenggarakan seluruh kegiatan jasa kepelabuhanan tanpa harus mengurus Persetujuan Melakukan Kegiatan Usaha (PMKU),” jelas Candra, seperti yang dilaporkan oleh RMOLJatim, Rabu (16/4/2025).

Candra juga membantah tudingan mengenai niat tersembunyi atau praktik monopoli yang disematkan kepada PT DABN. Ia menegaskan bahwa perusahaan tetap menjalin kerja sama dengan perusahaan bongkar muat lainnya. “Kami tetap menjalin kerja sama dengan perusahaan bongkar muat lainnya. Tidak ada niat tersembunyi atau praktik monopoli seperti yang dituduhkan. Semua kegiatan kami mengacu pada peraturan PM 59 tahun 2021 dan hak konsesi serta KSP dari Kementerian Perhubungan,” ujar Candra.

Polemik yang berkembang antara PT DABN dan APBMI ini mengungkapkan adanya ketegangan di dunia usaha jasa bongkar muat di Kota Probolinggo. Meskipun demikian, banyak pihak yang berharap agar instansi terkait, khususnya KSOP, dapat bertindak sebagai penengah yang adil untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan di Pelabuhan Probolinggo. Konflik ini diharapkan tidak menghambat operasional pelabuhan yang menjadi tulang punggung perekonomian di kawasan tersebut.

(Tim/Red/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *